PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Jum,at
tanggal 10 April 2026. Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengambil langkah tegas
dalam menekan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Melalui surat
edaran resmi, Bupati Sukabumi,Drs.H.Asep Japar.MM menginstruksikan seluruh
jajaran pemerintahan hingga tingkat desa untuk memperkuat koordinasi dalam
upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada para camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Sukabumi. Kebijakan ini muncul sebagai respons atas meningkatnya indikasi peredaran narkotika di sejumlah wilayah yang dinilai sudah berada pada tahap mengkhawatirkan dan membutuhkan penanganan serius serta terstruktur.Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa langkah pencegahan harus dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan guna melindungi masyarakat dari dampak destruktif penyalahgunaan narkoba, baik dari sisi kesehatan, sosial, hingga keamanan lingkungan.
Secara hukum, langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya:
1.Pasal 104, yang menyebutkan bahwa masyarakat mempunyai
kesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam upaya pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
2.Pasal 105, yang menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak
dan tanggung jawab dalam membantu upaya pencegahan serta pemberantasan
peredaran gelap narkotika.
Selain itu, kebijakan ini juga selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) yang mengamanatkan keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam menekan peredaran narkoba melalui pendekatan lintas sektor.
Dalam kesempatanya Bupati Asep Japar mengungkapkan “ Saya menekankan
pentingnya sinergi lintas sektor melalui Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan
(Forkopimcam) yang melibatkan unsur TNI, Polri, serta instansi terkait lainnya.
Kolaborasi ini dinilai krusial untuk menciptakan sistem pengawasan dan
penindakan yang efektif hingga ke tingkat akar rumput.Tidak hanya itu, aparat
wilayah juga diminta untuk secara rutin melakukan pemantauan terhadap
daerah-daerah yang terindikasi rawan peredaran narkotika. Setiap temuan atau
indikasi penyalahgunaan diwajibkan segera dilaporkan kepada aparat penegak
hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.”Ungkapnya.
Lebih lanjut Bupati Asep Japar menambahkan “Dari sisi
pemerintahan, kebijakan ini memperkuat peran desa dan kecamatan sebagaimana
diatur dalam:
1.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam menjaga
ketenteraman dan ketertiban umum.
2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang
menegaskan bahwa pemerintah desa memiliki peran dalam pembinaan kemasyarakatan
serta peningkatan kualitas kehidupan masyarakat, termasuk dalam aspek
pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Surat edaran ini juga menekankan bahwa upaya pemberantasan
narkoba harus terintegrasi dalam setiap program pembangunan di tingkat
kecamatan hingga desa. Artinya, perang melawan narkoba tidak lagi bersifat
sektoral, melainkan menjadi bagian dari agenda pembangunan daerah secara
menyeluruh.Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat dari Pemerintah Kabupaten
Sukabumi dalam menghadapi ancaman narkoba yang semakin kompleks dan masif.
Namun demikian, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada implementasi
di lapangan.
Tanpa pengawasan yang ketat, komitmen aparat, serta
partisipasi aktif masyarakat, kebijakan ini berpotensi hanya menjadi dokumen
administratif semata. Publik kini menanti pembuktian—apakah instruksi tersebut
benar-benar dijalankan secara konsisten, atau justru berhenti sebagai
formalitas tanpa dampak signifikan dalam menekan peredaran narkoba di Sukabumi.”Pungkasnya.
*(GUNTA)










