PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Selasa
tanggal 21 April 2026. Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama
DPMPTSP dan Satpol PP melakukan kunjungan kerja ke sebuah perusahaan farmasi di
Jalan Palasari, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda. Dalam kunjungan
tersebut,DPRD Kab Sukabumi dari Komisi I menyoroti sejumlah aspek perizinan dan
kewajiban perusahaan, mulai dari Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Ijin pemanfaatan
air tanah (IPAT ), hingga penyediaan ruang terbuka hijau (RTH).Kunjungan
tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian monitoring yang sebelumnya
telah dilakukan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap sejumlah perusahaan
di wilayah tersebut, khususnya dalam upaya mendorong peningkatan Pendapatan
Asli Daerah (PAD).(Senin 20/04/2026 )
Dalam kesempatnya Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi,
Jalil Abdillah, menjelaskan “Bahwa kunjungan kali ini menyoroti beberapa temuan
penting di perusahaan tersebut, salah satunya terkait belum dimilikinya
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) meski perusahaan telah beroperasi sejak tahun
2016.Hal ini merupakan kunjungan lanjutan. Sebelum puasa kita sudah melakukan
beberapa kunjungan ke perusahaan-perusahaan terkait peningkatan PAD. Hari ini
kita ke Proswell Indomax, dan memang perusahaan ini belum memiliki SLF sejak
berdiri tahun 2016.”Ungkap Jalil kepada para awak media
Lebih lanjut Jalil menambahkan “Selain itu, Komisi I juga
menyoroti kewajiban perusahaan dalam menyediakan ruang terbuka hijau (RTH).
Jalil menyebutkan bahwa terdapat area yang seharusnya diperuntukkan sebagai
RTH, namun justru telah dibangun bangunan.Kita tekankan mereka untuk segera
menyediakan ruang terbuka hijau karena itu merupakan ketentuan yang harus
dipatuhi.Dalam aspek pemanfaatan air, perusahaan diketahui menggunakan satu
sumur bor untuk kebutuhan operasional. Namun, dengan jumlah karyawan mencapai
sekitar 600 orang dan aktivitas produksi obat, kapasitas tersebut dinilai belum
mencukupi.Dari informasi yang kami terima, mereka menggunakan satu sumur bor.
Tapi memang tidak cukup, sehingga sebagian kebutuhan air disuplai melalui kerja
sama dengan PDAM.”Tambahnya.
Ini juga akan kita cek, sumber air PDAM-nya dari mana.Terkait kewajiban administrasi, Komisi I memberikan tenggang waktu kepada pihak perusahaan untuk segera memproses SLF. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut, maka sanksi akan diberlakukan sesuai ketentuan.Kita kasih tenggang waktu. Dalam dua bulan ke depan mereka harus sudah mulai memproses SLF. Kalau tidak, tentu akan ada sanksi.Meski demikian, Komisi I tetap memberikan apresiasi kepada perusahaan atas kontribusinya terhadap pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak air tanah yang mencapai sekitar Rp16 juta per bulan.Di satu sisi kita apresiasi, karena mereka cukup taat bayar pajak. Pajak air tanahnya sekitar Rp16 juta per bulan, itu tentu berkontribusi untuk kas daerah.Ke depan, Komisi I bersama mitra kerja seperti DPMPTSP dan Satpol PP akan terus melakukan pengawasan serta koordinasi guna memastikan seluruh perusahaan di Kabupaten Sukabumi mematuhi aturan yang berlaku.Saat hendak dikonfirmasi melalui keamanan, pihak management tidak bisa memberikan keterangan karena sedang meeting.”Pungkasnya *(GUNTA)









