PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Selasa
tanggal 14 April 2026. Dugaan penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai “Tebang
Pilih” oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi
menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mendorong agar penegakan aturan
dilakukan secara tegas, terukur, dan tidak menimbulkan kesan diskriminatif.
Dalam keteranganya Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi,H.Iwan
Ridwan, M.Pd., menyampaikan “Bahwa pihaknya bersama tim pernah melakukan
inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu Perusahaan ini, yakni PT Karya Karung
Bersama. Saya menilai, dalam menjalankan penegakan Perda, Satpol PP seharusnya
memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah agar tidak terjadi miskomunikasi
di lapangan. Minta Koordinasi denga SKPD terkait perijinan dan ambil tindakan
tegas terhadap perusahaan Ilegal .” Ujarnya kepada Patroli Sukabumi.Co.id
Lebih lanjut H.Iwan Ridwan.M.Pd menambahkan “ Komisi I
mendorong seluruh perangkat daerah agar serius melakukan pembinaan kepada
perusahaan di Kabupaten Sukabumi, sehingga semuanya tertib mematuhi aturan.
Kami juga mendorong Satpol PP agar bisa all out dalam melaksanakan penertiban. “Tegasnya.
Di tempat terpisah, Ketua Karang Taruna Desa Tenjoayu,
Rahman mengungkapkan “ Saya mengaku terkejut setealah membaca berita di media
online dengan keberadaan PT Karya Karung Bersama yang belum mengantongi perizinan namun sudah
beroperasi.Saya baru tahu kalau ada perusahaan di wilayah saya.PT Karya Karung
Bersama, perusahaan ini terkesan arogan dan tertutup.Saya juga menyoroti
keberadaan tenaga kerja asing (TKA) asal China berinisial Mr. Huang yang
disebut sebagai manajer operasional perusahaan tersebut. Saya menduga yang
bersangkutan belum memenuhi persyaratan administratif ketenagakerjaan dan
keimigrasian.Diduga Mr. Huang belum memiliki dokumen seperti ITAS (Izin Tinggal
Terbatas) dan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) sebagaimana diatur
dalam ketentuan perundang-undangan, termasuk perizinan kerja dari instansi
berwenang seperti Kemenkumham melalui Ditjen Imigrasi. Saya pun setuju dan mendorong
pihak Satpol PP Kabupaten Sukabumi untuk bertindak tegas terhadap investor atau
pelaku usaha yang diduga melanggar aturan dan membandel.”Ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Deni
Yudono, S.KM., M.M., KP.menyatakan “ Bahwa pihaknya akan mempelajari
permasalahan tersebut secara menyeluruh dan berkoordinasi dengan Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Pada prinsipnya, kami pasti akan
menindaklanjuti setiap laporan terkait perusahaan yang diduga ilegal, termasuk
perusahaan yang disebutkan tersebut.Secara hukum, penegakan Perda merupakan
kewenangan Satpol PP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018
tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Sementara itu, terkait perizinan usaha dan
tenaga kerja asing, diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian serta peraturan turunan lainnya mengenai penggunaan tenaga kerja
asing dan ini adalah kewenanga POA Polisi Orang Asing untuk yurisdiksinya. “Tegasnya.
Terpantau awak media bahwa PT. Karya Karung Bersama ini belum memiliki NIB dan PKKPR. Kasus ini diharapkan menjadi momentum
bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk memperkuat sinergi antarinstansi serta
memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku.*(GUNTA)


.jpeg)








