terkini

Komisi I DPRD Kab Sukabumi Dorong Satpol PP Untuk Tidak “Tebang Pilih” Dalam Penegakan Perda.

Patroli Sukabumi
, Senin, April 13, 2026 WIB Last Updated 2026-04-14T01:14:06Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Selasa tanggal 14 April 2026. Dugaan penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai “Tebang Pilih” oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mendorong agar penegakan aturan dilakukan secara tegas, terukur, dan tidak menimbulkan kesan diskriminatif.

 

Dalam keteranganya Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi,H.Iwan Ridwan, M.Pd., menyampaikan “Bahwa pihaknya bersama tim pernah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu Perusahaan ini, yakni PT Karya Karung Bersama. Saya menilai, dalam menjalankan penegakan Perda, Satpol PP seharusnya memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah agar tidak terjadi miskomunikasi di lapangan. Minta Koordinasi denga SKPD terkait perijinan dan ambil tindakan tegas terhadap perusahaan Ilegal .” Ujarnya kepada Patroli Sukabumi.Co.id

 

Lebih lanjut H.Iwan Ridwan.M.Pd menambahkan “ Komisi I mendorong seluruh perangkat daerah agar serius melakukan pembinaan kepada perusahaan di Kabupaten Sukabumi, sehingga semuanya tertib mematuhi aturan. Kami juga mendorong Satpol PP agar bisa all out dalam melaksanakan penertiban. “Tegasnya.

 

Di tempat terpisah, Ketua Karang Taruna Desa Tenjoayu, Rahman mengungkapkan “ Saya mengaku terkejut setealah membaca berita di media online dengan keberadaan PT Karya Karung Bersama yang  belum mengantongi perizinan namun sudah beroperasi.Saya baru tahu kalau ada perusahaan di wilayah saya.PT Karya Karung Bersama, perusahaan ini terkesan arogan dan tertutup.Saya juga menyoroti keberadaan tenaga kerja asing (TKA) asal China berinisial Mr. Huang yang disebut sebagai manajer operasional perusahaan tersebut. Saya menduga yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan administratif ketenagakerjaan dan keimigrasian.Diduga Mr. Huang belum memiliki dokumen seperti ITAS (Izin Tinggal Terbatas) dan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, termasuk perizinan kerja dari instansi berwenang seperti Kemenkumham melalui Ditjen Imigrasi. Saya pun setuju dan mendorong pihak Satpol PP Kabupaten Sukabumi untuk bertindak tegas terhadap investor atau pelaku usaha yang diduga melanggar aturan dan membandel.”Ungkapnya.

 


Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Deni Yudono, S.KM., M.M., KP.menyatakan “ Bahwa pihaknya akan mempelajari permasalahan tersebut secara menyeluruh dan berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Pada prinsipnya, kami pasti akan menindaklanjuti setiap laporan terkait perusahaan yang diduga ilegal, termasuk perusahaan yang disebutkan tersebut.Secara hukum, penegakan Perda merupakan kewenangan Satpol PP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Sementara itu, terkait perizinan usaha dan tenaga kerja asing, diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta peraturan turunan lainnya mengenai penggunaan tenaga kerja asing dan ini adalah kewenanga POA Polisi Orang Asing untuk yurisdiksinya. “Tegasnya.

 

Terpantau awak media bahwa PT. Karya Karung Bersama ini belum memiliki NIB dan PKKPR. Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk memperkuat sinergi antarinstansi serta memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.*(GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Komisi I DPRD Kab Sukabumi Dorong Satpol PP Untuk Tidak “Tebang Pilih” Dalam Penegakan Perda.

Terkini