PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis
tanggal 9 April 2026. Polemik dugaan penyimpangan dana hibah pembangunan Gedung
MUI Kabupaten Sukabumi kian mencuat ke publik. Pernyataan yang disampaikan oleh
ANDI RAHMAN Kabag Kesra Pemkab Sukabumi maupun KYAI .H.UJANG HAMDUN
Sekjen MUI .Yang sudah dipublikasikan diberbagai media online yang menyebutkan bahwa
proses telah berjalan sesuai prosedur, justru memantik tanda tanya besar.Gedung MUI Kabupaten Sukabumi di Cikembang ini dalam kondisi mangkrak. Tim investigasi para media sempat menemukan kejanggalan pada papan proyek, di mana dana hibah fisik sebesar Rp,-3 Miliar tercatat dalam kontrak hanya senilai Rp,-2,8 Miliar.
Pasalnya, klaim “SUDAH SESUAI ATURAN” dinilai belum
cukup menjawab substansi persoalan. Dalam perspektif pengelolaan keuangan
negara, kebenaran administratif tidak serta-merta mencerminkan kebenaran
faktual di lapangan.Sejumlah pihak menilai, pernyataan tersebut terkesan
normatif dan belum menyentuh aspek utama, yakni realisasi fisik pembangunan,
ketepatan waktu pelaksanaan, serta kesesuaian laporan pertanggungjawaban (LPJ)
dengan kondisi riil.Dana hibah yang digunakan, meski disalurkan kepada lembaga
keagamaan, tetap bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Artinya, penggunaan anggaran tersebut wajib tunduk pada prinsip-prinsip
keuangan negara, seperti transparansi, akuntabilitas, serta ketepatan waktu
pelaksanaan.
Dalam kesempatanya, Ketua LSM Latas ( Lembaga Analisa Dan Transparansi Anggaran Sukabumi ) Fery Permana.SH.MH.menyampaikan “ Pernyataan Kabag Kesra dan Sekjen MUI belum dapat dijadikan dasar kebenaran mutlak, karena harus diuji melalui fakta lapangan dan audit resmi.Dana hibah tetap tunduk pada aturan keuangan negara.Bahwa Dana Hibah yang secara tidak langsung bersumber dari keuangan negara. Parameter Keuangan Negara dalam Dana Hibah walaupun berbentuk hibah, dana tersebut tetap bersumber dari APBD, sehingga masuk dalam kategori keuangan negara/daerah.Prinsip utama yang harus dipenuhi:
1. Batas Waktu (Time Frame)
2.Setiap hibah memiliki tahun anggaran yang jelas.
3.Penggunaan dana tidak boleh melewati tahun anggaran tanpa
mekanisme yang sah (carry over, dll).
4. Umur Kegiatan / Proyek-Pekerjaan fisik harus
memiliki-Rencana kerja (RAB)-Jadwal pelaksanaan-Target penyelesaian
Jika terjadi permasalah seperti proyek dana hibah diatas
dari Keterlambatan Pembangunan,Mangkrak,Tidak sesuai spesifikasi.Maka dapat
dikategorikan sebagai Kelalaian administratif, atau Indikasi penyimpangan serta
dugaan korupsi.Dalam ketentuan yang berlaku, setiap kegiatan yang dibiayai dana
hibah memiliki batas waktu yang jelas sesuai tahun anggaran.
Namun, apabila dalam pelaksanaannya ditemukan keterlambatan, ketidaksesuaian spesifikasi, hingga indikasi mangkraknya proyek, maka hal tersebut tidak bisa lagi dianggap sekadar persoalan teknis. Kondisi demikian berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran administratif, bahkan mengarah pada dugaan penyimpangan dan dugaan korupsi.”Ungkapnya.
Lebih lanjut Fery menambahkan “ Jika Mengacu pada
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, setiap pengelolaan anggaran
wajib dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 yang mengatur
hibah daerah menegaskan bahwa setiap penerima hibah wajib menyampaikan laporan
penggunaan anggaran secara jelas dan sesuai peruntukan.Jika dalam praktiknya
terjadi penyalahgunaan kewenangan atau ketidaksesuaian penggunaan anggaran yang
berpotensi merugikan keuangan negara, maka hal tersebut dapat mengarah pada
pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.










