terkini

Polemik Dana Hibah Gedung MUI Kabupaten Sukabumi Dipertanyakan Prosedural Hanya Di Atas Kertas, Bermasalah di Lapangan

Patroli Sukabumi
, Rabu, April 08, 2026 WIB Last Updated 2026-04-09T01:25:57Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis tanggal 9 April 2026. Polemik dugaan penyimpangan dana hibah pembangunan Gedung MUI Kabupaten Sukabumi kian mencuat ke publik. Pernyataan yang disampaikan oleh ANDI RAHMAN Kabag Kesra Pemkab Sukabumi maupun KYAI .H.UJANG HAMDUN Sekjen MUI .Yang sudah dipublikasikan diberbagai media online yang menyebutkan bahwa proses telah berjalan sesuai prosedur, justru memantik tanda tanya besar.Gedung MUI Kabupaten Sukabumi di Cikembang ini dalam kondisi  mangkrak. Tim investigasi para media sempat menemukan kejanggalan pada papan proyek, di mana dana hibah fisik sebesar Rp,-3 Miliar tercatat dalam kontrak hanya senilai Rp,-2,8 Miliar.

 

Pasalnya, klaim “SUDAH SESUAI ATURAN” dinilai belum cukup menjawab substansi persoalan. Dalam perspektif pengelolaan keuangan negara, kebenaran administratif tidak serta-merta mencerminkan kebenaran faktual di lapangan.Sejumlah pihak menilai, pernyataan tersebut terkesan normatif dan belum menyentuh aspek utama, yakni realisasi fisik pembangunan, ketepatan waktu pelaksanaan, serta kesesuaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan kondisi riil.Dana hibah yang digunakan, meski disalurkan kepada lembaga keagamaan, tetap bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Artinya, penggunaan anggaran tersebut wajib tunduk pada prinsip-prinsip keuangan negara, seperti transparansi, akuntabilitas, serta ketepatan waktu pelaksanaan.                                

 

Dalam kesempatanya, Ketua LSM Latas ( Lembaga Analisa Dan Transparansi Anggaran Sukabumi ) Fery Permana.SH.MH.menyampaikan “ Pernyataan Kabag Kesra dan Sekjen MUI belum dapat dijadikan dasar kebenaran mutlak, karena harus diuji melalui fakta lapangan dan audit resmi.Dana hibah tetap tunduk pada aturan keuangan negara.Bahwa Dana Hibah yang secara tidak langsung bersumber dari keuangan negara. Parameter Keuangan Negara dalam Dana Hibah walaupun berbentuk hibah, dana tersebut tetap bersumber dari APBD, sehingga masuk dalam kategori keuangan negara/daerah.Prinsip utama yang harus dipenuhi:

1. Batas Waktu (Time Frame)

2.Setiap hibah memiliki tahun anggaran yang jelas.

3.Penggunaan dana tidak boleh melewati tahun anggaran tanpa mekanisme yang sah (carry over, dll).

4. Umur Kegiatan / Proyek-Pekerjaan fisik harus memiliki-Rencana kerja (RAB)-Jadwal pelaksanaan-Target penyelesaian

Jika terjadi permasalah seperti proyek dana hibah diatas dari Keterlambatan Pembangunan,Mangkrak,Tidak sesuai spesifikasi.Maka dapat dikategorikan sebagai Kelalaian administratif, atau Indikasi penyimpangan serta dugaan korupsi.Dalam ketentuan yang berlaku, setiap kegiatan yang dibiayai dana hibah memiliki batas waktu yang jelas sesuai tahun anggaran.

Namun, apabila dalam pelaksanaannya ditemukan keterlambatan, ketidaksesuaian spesifikasi, hingga indikasi mangkraknya proyek, maka hal tersebut tidak bisa lagi dianggap sekadar persoalan teknis. Kondisi demikian berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran administratif, bahkan mengarah pada dugaan penyimpangan dan dugaan korupsi.”Ungkapnya.

 

Lebih lanjut Fery menambahkan “ Jika Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, setiap pengelolaan anggaran wajib dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 yang mengatur hibah daerah menegaskan bahwa setiap penerima hibah wajib menyampaikan laporan penggunaan anggaran secara jelas dan sesuai peruntukan.Jika dalam praktiknya terjadi penyalahgunaan kewenangan atau ketidaksesuaian penggunaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara, maka hal tersebut dapat mengarah pada pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

 Hingga saat ini, publik masih menunggu kejelasan dan transparansi penuh dari pihak terkait. Audit independen dari Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai penting untuk memastikan apakah penggunaan dana hibah tersebut benar-benar telah sesuai aturan, atau justru menyimpan persoalan yang lebih besar.Polemik ini menjadi pengingat bahwa dana hibah bukanlah “UANG BEBAS PAKAI”, melainkan bagian dari keuangan negara yang harus dikelola secara bertanggung jawab. Tanpa keterbukaan dan pengawasan yang ketat, potensi penyimpangan akan selalu menjadi ancaman nyata.”Tambahnya. *(GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polemik Dana Hibah Gedung MUI Kabupaten Sukabumi Dipertanyakan Prosedural Hanya Di Atas Kertas, Bermasalah di Lapangan

Terkini