terkini

Diduga SATPOL PP Kabupaten Sukabumi Tebang Pilih Dalam Menerapkan Penegakan Perda

Patroli Sukabumi
, Minggu, April 12, 2026 WIB Last Updated 2026-04-13T02:41:51Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Senin tanggal 13 April 2026. Diduga SATPOL PP Kabupaten Sukabumi Tebang Pilih Dalam Menerapkan Penegakan Perda.Hal ini terpantau Ketika Satpol PP dan Team melakukan eksekusi kepada proyek kandang dan pemeliharaan sapi milik PT.Susu Nusantara Berjaya di Kampung di Kampung Sikup/Bodogol RT 03 RW 09,Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug ( Rabu 8 April 2026 ) .Eksekusi ini atas dasar peninjauan bersama lintas perangkat daerah menyusul temuan adanya ketidaksesuaian data perizinan dalam sistem Online Single Submission (OSS). Dalam kegiatan itu, Satpol PP hadir memastikan proses pengawasan berjalan sesuai ketentuan serta menjaga ketertiban umum.Terpantau Perusahaan ini melaksanakan aktivitasnya sejak bula Februari 2026.


Namun hal yang berbeda terhadap PT.Karya Karung Bersama yang berlokasi di RT 03/RW01 Desa Tenjoayu Kecamatan Cicurug, Desa Tenjoayu Kecamatan Cicurug-Industri pabrik karung plastic.Kendati Tim Terpadu Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi yang terdiri dari Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) , BAPENDA Kabupaten Sukabumi. Sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) kepabrik ini    ( Rabu tangggal 4 Maret 2026 ) . Perushaan ini pun sama belum memiliki NIB,PKKPR dan melakukan aktivitas beropersi melaksanakan kegiatanya sejak November 2025.Namun belum dieksekusi dan ditegakkan perda nya oleh Satpol PP Kab Sukabumi.


Dalam kesempatanya keterangannya, Ketua LSM Latas ( Lembaga Analisa Dan Transparansi Anggaran Sukabumi ) Fery Permana.SH.MH.menyampaikan “Bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sepele.Jika benar ada perusahaan yang beroperasi tanpa mengantongi perizinan lengkap sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021, maka itu adalah pelanggaran serius. Pemerintah daerah tidak boleh tutup mata.Terlebih dugaan Satpol PP tebang pilih dalam menegakan penegakan perda. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bisa masuk kategori pembiaran yang melanggar hukum administrasi pemerintahan.Atau ada muatan “Maju Tak Gentar Membela Yang Bayar “


Lebih lanjut Fery menambahkan “ Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk beroperasi tanpa legalitas yang sah.“Pasal 7 dan 8 PP 5/2021 sudah sangat jelas. Tidak boleh ada kegiatan usaha sebelum seluruh perizinan terpenuhi. Kalau tetap berjalan dan tidak ada tindakan, publik wajar menduga ada pembiaran.Saya juga menyoroti kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan apabila aparat tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. UU 30 Tahun 2014 mengatur soal penyalahgunaan wewenang. Bahkan jika ada unsur menguntungkan pihak tertentu dan merugikan daerah, itu bisa masuk ke ranah Tipikor. “Tambahnya.



Hal yang sama dengan PT.KONSTAN KAYA INDONESIA ( Industri Pabrik Karung Plastik ) yang berlamat di Kampung Benda RT 01 /RW 01,Desa Benda Kecamatan Cicurug Kab Sukabumi.Belum memilik iji resmi namun melakukan aktivitas produksinya kurun waktu 13 bulan lamanya. Namun belum ditertibkan oleh Satpol PP Kab Sukabumi.

Peristiwa ini jangan sampai muncul kesan ada kongkalikong antara oknum dinas dan pelaku usaha.Atas dasar itu, LSM Latas secara resmi memberikan ultimatum kepada Pemkab Sukabumi untuk:

1. Mengklarifikasi status legalitas kedua perusahaan tersebut secara terbuka kepada publik.

2. Menghentikan sementara operasional perusahaan jika terbukti belum memenuhi perizinan.

3. Melakukan penindakan sesuai Perda dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Tidak boleh ada pembiaran terhadap perusahaan yang tidak patuh.

5. Hukum harus ditegakkan tanpa kompromi

Jika tidak ada langkah konkret, kami akan melayangkan laporan resmi ke Inspektorat, Kejaksaan, bahkan aparat penegak hukum lainnya untuk dilakukan audit dan investigasi menyeluruh. Kabupaten Sukabumi harus dibangun dengan kepastian hukum, keterbukaan, dan integritas. Jika perusahaan melanggar, tindak. Jika ada perangkat daerah yang lalai, evaluasi. Kami tidak akan membiarkan Kabupaten Sukabumi diarahkan dengan pembiaran.Sukabumi bukan daerah yang bisa dipermainkan oleh perusahaan mana pun. Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Apakah akan dilakukan penyegelan dan penghentian operasional sementara sampai seluruh perizinan dipenuhi, atau justru terjadi pembiaran yang berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah.Tim Terpadu sudah seyogyanya melakukan pendalaman lebih lanjut. Namun publik menilai, fakta di lapangan sudah cukup jelas “Usaha Berjalan, Izin Belum Lengkap atau Tidak ada ” Jika tidak ada tindakan tegas dalam waktu dekat, dikhawatirkan supremasi hukum hanya menjadi slogan tanpa implementasi nyata.”Pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Deni Yudono.S.KM.MM.KP belum bisa dikonfirmasi dan memberikan keterangan terkait permasalahan tsb diatas. *(GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga SATPOL PP Kabupaten Sukabumi Tebang Pilih Dalam Menerapkan Penegakan Perda

Terkini