terkini

Bedah Aturan BGN Dari Program MBG di Sukabumi Disorot Dugaan Penggelapan Insentif Guru Honorer dan Minimnya Transparansi Anggaran

Patroli Sukabumi
, Minggu, April 12, 2026 WIB Last Updated 2026-04-12T08:16:11Z




PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Minggu tanggal 12 April 2026.Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sukabumi tengah menjadi sorotan tajam. Program nasional yang bertujuan meningkatkan gizi peserta didik ini justru dibayangi isu serius terkait dugaan ketidaktransparanan anggaran, khususnya menyangkut hak insentif guru honorer.Di bawah payung hukum Surat Edaran Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 5 Tahun 2025, telah diatur bahwa guru yang ditunjuk sebagai Penanggung Jawab (PIC) operasional di sekolah diprioritaskan dari kalangan guru honorer, dengan besaran insentif berkisar antara Rp100.000 hingga Rp200.000 per hari. Kebijakan ini sejatinya merupakan bentuk afirmasi negara dalam meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN.


Namun, hasil penelusuran di lapangan mengungkap fakta yang bertolak belakang. Sejumlah guru di berbagai sekolah mengaku tidak mengetahui adanya hak insentif tersebut. Informasi penting ini diduga tidak disampaikan secara terbuka dan hanya beredar di kalangan terbatas, seperti kepala sekolah dan pihak tertentu yang ditunjuk sebagai PIC.( Person In Charge.)

Lebih memprihatinkan, ditemukan indikasi bahwa penunjukan PIC di beberapa sekolah tidak mengacu pada ketentuan BGN. Alih-alih memprioritaskan guru honorer, posisi tersebut justru diduga diberikan kepada pihak lain yang memiliki kedekatan dengan pengambil kebijakan di lingkungan sekolah. Praktik ini dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan dan transparansi dalam pengelolaan program pemerintah.Tidak hanya di tingkat sekolah, kejanggalan juga terungkap pada operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Investigasi menunjukkan bahwa tidak semua dapur menjalankan skema insentif sebagaimana mestinya. Bahkan, terdapat dugaan kuat bahwa oknum pengelola dapur SPPG sengaja tidak menginformasikan alokasi anggaran insentif kepada pihak sekolah, sehingga dana tersebut tidak tersalurkan.

 

Secara perhitungan, anggaran insentif sebenarnya mencukupi. Dengan rata-rata 3.000 siswa per dapur, alokasi yang dibutuhkan hanya sekitar Rp7.000 per 100 siswa. Ironisnya, meskipun terdapat mitra SPPG yang mengklaim mengalokasikan hingga Rp20.000 per 100 siswa, realisasi di lapangan menunjukkan dana tersebut tidak sampai kepada pihak yang berhak.Kondisi ini memicu resistensi di sejumlah sekolah, termasuk di SMAN 1 Ciemas. Penolakan terhadap program MBG muncul bukan karena substansi program, melainkan akibat minimnya transparansi dan ketidakjelasan hak finansial bagi guru dan tenaga pendukung.Secara hukum, praktik ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, antara lain:

1.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin hak pendidik untuk memperoleh kesejahteraan yang layak.

 2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya terkait hak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial.

3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, yang menegaskan pentingnya asas transparansi dan akuntabilitas.

4.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terbukti terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.




Menanggapi hal ini, Ketua LSM Latas (Lembaga Analisa dan Transparansi Anggaran Sukabumi), Fery Permana, SH., MH, angkat bicara “ Saya menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele dan harus segera ditindaklanjuti oleh aparat pengawas internal maupun penegak hukum.Program MBG ini adalah program strategis nasional yang sangat baik, tetapi jangan sampai dirusak oleh praktik-praktik yang tidak transparan. Jika benar ada dugaan penahanan informasi hingga penggelapan insentif guru honorer, maka ini sudah masuk kategori pelanggaran serius, bahkan berpotensi tindak pidana korupsi. Saya juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik dalam setiap program yang menggunakan anggaran negara.Setiap rupiah anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada informasi yang ditutup-tutupi, apalagi sampai merugikan guru honorer yang seharusnya menjadi prioritas. Kami mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG di Sukabumi” Tegas Fery.

 

Lebih jauh Fery menambahkan “ Saya juga mengingatkan pihak sekolah agar tidak melakukan praktik nepotisme dalam penunjukan PIC.Kepala sekolah harus patuh pada aturan BGN. Prioritaskan guru honorer, bukan berdasarkan kedekatan atau kepentingan tertentu. Jika ada mitra SPPG yang tidak transparan, sekolah berhak menghentikan kerja sama dan beralih ke pihak lain yang lebih akuntabel.Program MBG sejatinya diharapkan menjadi solusi peningkatan gizi siswa sekaligus tambahan penghasilan bagi guru honorer. Namun, tanpa transparansi dan pengawasan yang ketat, program ini berisiko menimbulkan konflik sosial dan merusak kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah.”Pungkasnya. *(GUNTA/SMSI )

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bedah Aturan BGN Dari Program MBG di Sukabumi Disorot Dugaan Penggelapan Insentif Guru Honorer dan Minimnya Transparansi Anggaran

Terkini