PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Minggu tanggal 12 April 2026.Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sukabumi tengah menjadi sorotan tajam. Program nasional yang bertujuan meningkatkan gizi peserta didik ini justru dibayangi isu serius terkait dugaan ketidaktransparanan anggaran, khususnya menyangkut hak insentif guru honorer.Di bawah payung hukum Surat Edaran Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 5 Tahun 2025, telah diatur bahwa guru yang ditunjuk sebagai Penanggung Jawab (PIC) operasional di sekolah diprioritaskan dari kalangan guru honorer, dengan besaran insentif berkisar antara Rp100.000 hingga Rp200.000 per hari. Kebijakan ini sejatinya merupakan bentuk afirmasi negara dalam meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN.
Namun, hasil penelusuran di lapangan mengungkap fakta yang bertolak belakang. Sejumlah guru di berbagai sekolah mengaku tidak mengetahui adanya hak insentif tersebut. Informasi penting ini diduga tidak disampaikan secara terbuka dan hanya beredar di kalangan terbatas, seperti kepala sekolah dan pihak tertentu yang ditunjuk sebagai PIC.( Person In Charge.)
Lebih memprihatinkan, ditemukan indikasi bahwa penunjukan
PIC di beberapa sekolah tidak mengacu pada ketentuan BGN. Alih-alih
memprioritaskan guru honorer, posisi tersebut justru diduga diberikan kepada
pihak lain yang memiliki kedekatan dengan pengambil kebijakan di lingkungan
sekolah. Praktik ini dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan dan
transparansi dalam pengelolaan program pemerintah.Tidak hanya di tingkat
sekolah, kejanggalan juga terungkap pada operasional dapur Satuan Pelayanan
Pemenuhan Gizi (SPPG). Investigasi menunjukkan bahwa tidak semua dapur
menjalankan skema insentif sebagaimana mestinya. Bahkan, terdapat dugaan kuat
bahwa oknum pengelola dapur SPPG sengaja tidak menginformasikan alokasi
anggaran insentif kepada pihak sekolah, sehingga dana tersebut tidak
tersalurkan.
Secara perhitungan, anggaran insentif sebenarnya mencukupi.
Dengan rata-rata 3.000 siswa per dapur, alokasi yang dibutuhkan hanya sekitar
Rp7.000 per 100 siswa. Ironisnya, meskipun terdapat mitra SPPG yang mengklaim
mengalokasikan hingga Rp20.000 per 100 siswa, realisasi di lapangan menunjukkan
dana tersebut tidak sampai kepada pihak yang berhak.Kondisi ini memicu
resistensi di sejumlah sekolah, termasuk di SMAN 1 Ciemas. Penolakan terhadap
program MBG muncul bukan karena substansi program, melainkan akibat minimnya
transparansi dan ketidakjelasan hak finansial bagi guru dan tenaga pendukung.Secara
hukum, praktik ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, antara lain:
1.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, yang menjamin hak pendidik untuk memperoleh kesejahteraan
yang layak.
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, yang menegaskan pentingnya asas
transparansi dan akuntabilitas.
4.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terbukti terdapat
unsur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Menanggapi hal ini, Ketua LSM Latas (Lembaga Analisa dan
Transparansi Anggaran Sukabumi), Fery Permana, SH., MH, angkat bicara “ Saya menegaskan
bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele dan harus segera ditindaklanjuti
oleh aparat pengawas internal maupun penegak hukum.Program MBG ini adalah
program strategis nasional yang sangat baik, tetapi jangan sampai dirusak oleh
praktik-praktik yang tidak transparan. Jika benar ada dugaan penahanan
informasi hingga penggelapan insentif guru honorer, maka ini sudah masuk
kategori pelanggaran serius, bahkan berpotensi tindak pidana korupsi. Saya
juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik dalam setiap program
yang menggunakan anggaran negara.Setiap rupiah anggaran harus dapat
dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada informasi yang ditutup-tutupi, apalagi
sampai merugikan guru honorer yang seharusnya menjadi prioritas. Kami mendesak
agar dilakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG di Sukabumi” Tegas
Fery.
Lebih jauh Fery menambahkan “ Saya juga mengingatkan pihak
sekolah agar tidak melakukan praktik nepotisme dalam penunjukan PIC.Kepala
sekolah harus patuh pada aturan BGN. Prioritaskan guru honorer, bukan
berdasarkan kedekatan atau kepentingan tertentu. Jika ada mitra SPPG yang tidak
transparan, sekolah berhak menghentikan kerja sama dan beralih ke pihak lain
yang lebih akuntabel.Program MBG sejatinya diharapkan menjadi solusi
peningkatan gizi siswa sekaligus tambahan penghasilan bagi guru honorer. Namun,
tanpa transparansi dan pengawasan yang ketat, program ini berisiko menimbulkan
konflik sosial dan merusak kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah.”Pungkasnya.
*(GUNTA/SMSI )

.jpeg)









