PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Sabtu
tanggl 11 April 2026. Polemik dari Dinamika pengelolaan
dana hibah keagamaan di Kabupaten Sukabumi tengah menjadi sorotan publik.
Sejumlah proyek yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten Sukabumi maupun bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, seperti pembangunan
Gedung MUI di kawasan Pusbangdai Cikembar, proyek masjid di Cisayar, Kecamatan
Nyalindung, hingga pembangunan Rumah Sakit Bebeza Baznas, menuai pertanyaan
serius terkait progres pekerjaan serta akuntabilitas penggunaannya.
Sorotan ini mengemuka di tengah tuntutan transparansi
pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran
daerah, termasuk dana hibah, wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan
perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung
jawab.
Dalam keteranganya Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi,
H. Komarudin, SE., M.Si., CGCAE, mengungkapkan “Bahwa pemeriksaan terhadap
pengelolaan anggaran tersebut telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK).Sudah diperiksa oleh BPK, dan hasil pemeriksaannya juga sudah ada.
Terkait tindak lanjut atas rekomendasi maupun temuan BPK, kami terus melakukan
penagihan dan monitoring,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media belum lama ini.
Lebih lanjut, Komarudin menjelaskan” Bahwa Inspektorat
memiliki peran strategis dalam pengawasan internal pemerintahan, sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Namun demikian, ia juga mengakui adanya
batasan kewenangan, khususnya terhadap proyek yang tidak bersumber dari APBD.Terkait
pembangunan RS Baznas, itu bukan dari APBD, sehingga bukan menjadi ranah kami.
Tugas kami fokus pada pengawasan penggunaan APBD.”Tegasnya.
Sementara untuk pembangunan Gedung MUI, ia menyebutkan
bahwa anggarannya berasal dari APBD melalui mekanisme hibah. Hal ini merujuk
pada ketentuan dalam Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Pemberian Hibah
dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, yang mengatur bahwa hibah harus
diberikan secara selektif, memenuhi persyaratan, serta dipertanggungjawabkan
secara jelas dan terukur.Kalau Gedung MUI itu dari APBD melalui hibah, namun
saya belum mendalami secara teknis pengelolaannya. Untuk mekanisme
pelaksanaannya, apakah melalui lelang atau swakelola, lebih tepat ditanyakan ke
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), karena mereka yang memiliki kewenangan.”Tambahnya.
Meski demikian, Inspektorat tetap memiliki kewenangan untuk
melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan
hibah. Hal ini sejalan dengan fungsi pengawasan internal untuk memastikan tidak
terjadi kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.Kami bisa melakukan pemeriksaan,
karena sumber anggaran hibah berasal dari APBD. Namun ruang lingkupnya sebatas
pada penggunaan dana hibah tersebut.
Terkait potensi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) serta rincian
temuan dari hasil pemeriksaan, pihak Inspektorat belum dapat memaparkan secara
detail. Hal ini dikarenakan masih dalam proses monitoring dan verifikasi
lanjutan terhadap hasil audit BPK.Untuk angka dan detail temuan, harus melihat
dokumen secara langsung. Saat ini kami masih fokus pada tindak lanjut hasil
pemeriksaan tahun sebelumnya. Sementara untuk tahun berjalan, BPK juga baru
mulai melakukan pemeriksaan.”Pungkasnya.
Hasil investigasi dan pantauan media,situasi ini memperkuat
pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah,
mengingat setiap rupiah yang berasal dari keuangan negara wajib
dipertanggungjawabkan kepada publik. Jika tidak dikelola dengan baik, potensi
pelanggaran hukum, termasuk indikasi kerugian negara, dapat berujung pada
konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.*(GUNTA/SMSI)










