terkini

Dana Hibah Kab Sukabumi Disorot, Inspektorat Akui Keterbatasan Pengawasan ,Proyek MUI Hingga RS ,Baznas Dipertanyakan Publik

Patroli Sukabumi
, Sabtu, April 11, 2026 WIB Last Updated 2026-04-11T14:25:46Z




PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Sabtu tanggl 11 April 2026. Polemik dari Dinamika pengelolaan dana hibah keagamaan di Kabupaten Sukabumi tengah menjadi sorotan publik. Sejumlah proyek yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi maupun bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, seperti pembangunan Gedung MUI di kawasan Pusbangdai Cikembar, proyek masjid di Cisayar, Kecamatan Nyalindung, hingga pembangunan Rumah Sakit Bebeza Baznas, menuai pertanyaan serius terkait progres pekerjaan serta akuntabilitas penggunaannya.

 

Sorotan ini mengemuka di tengah tuntutan transparansi pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran daerah, termasuk dana hibah, wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

 

Dalam keteranganya Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi, H. Komarudin, SE., M.Si., CGCAE, mengungkapkan “Bahwa pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran tersebut telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Sudah diperiksa oleh BPK, dan hasil pemeriksaannya juga sudah ada. Terkait tindak lanjut atas rekomendasi maupun temuan BPK, kami terus melakukan penagihan dan monitoring,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media belum lama ini.

 

Lebih lanjut, Komarudin menjelaskan” Bahwa Inspektorat memiliki peran strategis dalam pengawasan internal pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Namun demikian, ia juga mengakui adanya batasan kewenangan, khususnya terhadap proyek yang tidak bersumber dari APBD.Terkait pembangunan RS Baznas, itu bukan dari APBD, sehingga bukan menjadi ranah kami. Tugas kami fokus pada pengawasan penggunaan APBD.”Tegasnya.

 

Sementara untuk pembangunan Gedung MUI, ia menyebutkan bahwa anggarannya berasal dari APBD melalui mekanisme hibah. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, yang mengatur bahwa hibah harus diberikan secara selektif, memenuhi persyaratan, serta dipertanggungjawabkan secara jelas dan terukur.Kalau Gedung MUI itu dari APBD melalui hibah, namun saya belum mendalami secara teknis pengelolaannya. Untuk mekanisme pelaksanaannya, apakah melalui lelang atau swakelola, lebih tepat ditanyakan ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), karena mereka yang memiliki kewenangan.”Tambahnya.

 

Meski demikian, Inspektorat tetap memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan hibah. Hal ini sejalan dengan fungsi pengawasan internal untuk memastikan tidak terjadi kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.Kami bisa melakukan pemeriksaan, karena sumber anggaran hibah berasal dari APBD. Namun ruang lingkupnya sebatas pada penggunaan dana hibah tersebut.


Terkait potensi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) serta rincian temuan dari hasil pemeriksaan, pihak Inspektorat belum dapat memaparkan secara detail. Hal ini dikarenakan masih dalam proses monitoring dan verifikasi lanjutan terhadap hasil audit BPK.Untuk angka dan detail temuan, harus melihat dokumen secara langsung. Saat ini kami masih fokus pada tindak lanjut hasil pemeriksaan tahun sebelumnya. Sementara untuk tahun berjalan, BPK juga baru mulai melakukan pemeriksaan.”Pungkasnya.

 

Hasil investigasi dan pantauan media,situasi ini memperkuat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah, mengingat setiap rupiah yang berasal dari keuangan negara wajib dipertanggungjawabkan kepada publik. Jika tidak dikelola dengan baik, potensi pelanggaran hukum, termasuk indikasi kerugian negara, dapat berujung pada konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*(GUNTA/SMSI)

 

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dana Hibah Kab Sukabumi Disorot, Inspektorat Akui Keterbatasan Pengawasan ,Proyek MUI Hingga RS ,Baznas Dipertanyakan Publik

Terkini