PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Minggu
tanggal 5 April 2026. Warga Kampung Legok Nyenang,Legok muncang Desa Cikujang,
Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, melakukan aksi blokade jalan dengan menaruh
ban bekas di tengah akses utama. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap
aktivitas tambang yang dinilai mengganggu ketertiban dan belum menepati janji
perbaikan jalan.Penutupan jalan tersebut membuat kendaraan angkutan material
tambang tidak dapat melintas. Sejumlah sopir terlihat menghentikan kendaraannya
di pinggir jalan, sementara warga berjaga di lokasi aksi.
Berdasarkan video yang beredar di grup WhatsApp, warga menyebut aksi ini dipicu janji perusahaan tambang yang akan mengaspal jalan sebelum Lebaran, namun hingga kini belum direalisasikan. Selain itu, aktivitas kendaraan berat disebut menyebabkan kerusakan jalan desa dan kabupaten, bahkan memicu kecelakaan bagi pengendara motor. Puluhan warga Kecamatan Gunungguruh menggelar aksi demontrasi dengan menutup akses Jalan Raya di Kampung Lebak Muncang, legok nyenang Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh dengan kayu dan pohon pisang. Aksi ini sebagai salah satu bentuk kekecewaan terhadap pemerintah daerah yang tidak kunjung juga melakukan perbaikan.Jalan yang dipersoalkan itu merupakan jalan milik pemerintah Kabupaten Sukabumi. Warga menilai, pemerintah daerah kurang begitu memperhatikan terhadap kondisi jalan. Tak hanya itu, warga juga mengeluhkan dampak lingkungan berupa limpahan air bercampur lumpur ke permukiman saat hujan turun, yang diduga berasal dari aktivitas tambang.(Sabtu 4/4/2026 )
Dalam kesempatanya Camat Gunungguruh, Kusyana, mengungkapkan
“Saya membenarkan adanya keluhan tersebut. Ia menyampaikan berdasarkan info Pj.
Kades Cikujang, warga menuntut janji pengaspalan jalan yang belum terealisasi
pasca Lebaran.Harapan masyarakat menagih janji sebelum Lebaran akan diaspal,
tapi sampai sekarang belum dilaksanakan. Persoalan ini akan
dimusyawarahkan lebih lanjut bersama pihak terkait.Saya juga menyarankan agar
informasi lebih detail dapat dikonfirmasi kepada Penjabat Kepala Desa Cikujang
yang lebih memahami kondisi di lapangan.Terkait dampak lingkungan,Saya telah menyampaikan
keluhan kepada pihak perusahaan agar segera ditangani dan tidak
berkelanjutan.Perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut diketahui
telah mengantongi izin, yakni CPS dan MBH. Namun, kewenangan terkait perizinan
tambang berada di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.”Ujarnya.*(GUNTA)











