PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis
tanggal 26 Maret 2026. Dugaan praktik “KOPERASI SILUMAN” yang
menjerat buruh pabrik di kawasan industri Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, kian
mengkhawatirkan. Modus pinjaman berbunga tinggi yang diduga mencapai 20 hingga
30 persen disebut-sebut telah menjerumuskan banyak buruh ke dalam lilitan utang
berkepanjangan.
Berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang dihimpun
awak media yang tergabung dalam SMSI Sukabumi Raya, sejumlah buruh mengaku
terjerat pinjaman dari lembaga yang mengatasnamakan koperasi, namun diduga
tidak menjalankan prinsip koperasi yang sebenarnya.Menanggapi hal tersebut,
Praktisi Hukum Irianto Marpaung, SH, yang juga warga Kecamatan Sukalarang,
angkat bicara.
Dalam keterangannya Irianto Marpaung.SH mengungkapkan “
Saya sudah lama mendengar praktik KOSIPA ini dalam menjalankan roda usahanya. Sejak
beberapa tahun lalu adanya kegiatan pemberian pinjaman kepada buruh pabrik oleh
pihak yang mengatasnamakan koperasi. Namun, legalitasnya masih dipertanyakan.
Yang jelas, bunga pinjaman mencapai 20 hingga 30 persen itu bukan hal baru, dan
sudah banyak korban.Praktik tersebut bahkan berdampak serius terhadap kehidupan
buruh.Tidak sedikit korban yang akhirnya terpaksa bekerja ke luar negeri karena
tidak mampu melunasi utang. Ironisnya, ijazah, ATM, hingga buku tabungan mereka
ditahan, dan setiap gajian mereka hanya menerima sisa setelah dipotong oleh
pihak koperasi,”Ungkap Marpaung.
Lebih lanjut, Marpaung yang juga mantan Jaksa menegaskan “ Bahwa
praktik tersebut bertentangan dengan prinsip dasar koperasi di Indonesia.Berdasarkan
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta berasaskan kekeluargaan. Artinya,
koperasi adalah usaha bersama untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, bukan
alat mencari keuntungan sepihak dengan cara mencekik.Bahwa koperasi yang sehat
wajib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) serta membagikan Sisa Hasil
Usaha (SHU) kepada anggotanya sebagai bentuk transparansi dan keadilan.Dari
sisi regulasi, praktik bunga tinggi tersebut juga diduga melanggar ketentuan
yang berlaku. Mengacu pada Peraturan Menteri
Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi,
suku bunga pinjaman dibatasi maksimal sekitar 24 persen per tahun atau setara 2
persen per bulan.Jika ada koperasi yang menetapkan bunga di atas
ketentuan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan
izin usaha. Ini jelas melanggar regulasi,” Tegas Marpaung.
Selain itu, tindakan penahanan dokumen pribadi seperti
ijazah dan ATM juga berpotensi melanggar hukum, di antaranya Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan/atau Pasal 372 KUHP
tentang penggelapan, apabila terbukti dilakukan secara melawan hukum.Saya
menyoroti lemahnya pengawasan dari Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Koperasi
Kabupaten Sukabumi, terhadap keberadaan koperasi-koperasi bermasalah tersebut.Sangat
disayangkan lemahnya pengawasan. Koperasi yang seharusnya menjadi solusi
ekonomi justru berubah menjadi praktik rentenir berkedok koperasi,” Kritiknya.
Saya mendesak agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama
Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pejabat Pemkab Sukabumi harus segera turun
tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap koperasi-koperasi yang
beroperasi di kawasan industri Sukalarang.Jika dibiarkan, ini akan terus
memakan korban. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ekonomi yang
menyengsarakan rakyat kecil,” Pungkasnya. *(GUNTA/SMSI SUKABUMI RAYA)










