terkini

Diduga Koperasi Siluman Hisap Buruh Sukalarang, Bunga Mencekik hingga 30%,Pemkab Sukabumi, OJK Dan APH Diminta Bertindak Tegas

Patroli Sukabumi
, Rabu, Maret 25, 2026 WIB Last Updated 2026-03-26T03:08:15Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis tanggal 26 Maret 2026. Dugaan praktik “KOPERASI SILUMAN” yang menjerat buruh pabrik di kawasan industri Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, kian mengkhawatirkan. Modus pinjaman berbunga tinggi yang diduga mencapai 20 hingga 30 persen disebut-sebut telah menjerumuskan banyak buruh ke dalam lilitan utang berkepanjangan.

 

Berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang dihimpun awak media yang tergabung dalam SMSI Sukabumi Raya, sejumlah buruh mengaku terjerat pinjaman dari lembaga yang mengatasnamakan koperasi, namun diduga tidak menjalankan prinsip koperasi yang sebenarnya.Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum Irianto Marpaung, SH, yang juga warga Kecamatan Sukalarang, angkat bicara.

 

Dalam keterangannya Irianto Marpaung.SH mengungkapkan “ Saya sudah lama mendengar praktik KOSIPA ini dalam menjalankan roda usahanya. Sejak beberapa tahun lalu adanya kegiatan pemberian pinjaman kepada buruh pabrik oleh pihak yang mengatasnamakan koperasi. Namun, legalitasnya masih dipertanyakan. Yang jelas, bunga pinjaman mencapai 20 hingga 30 persen itu bukan hal baru, dan sudah banyak korban.Praktik tersebut bahkan berdampak serius terhadap kehidupan buruh.Tidak sedikit korban yang akhirnya terpaksa bekerja ke luar negeri karena tidak mampu melunasi utang. Ironisnya, ijazah, ATM, hingga buku tabungan mereka ditahan, dan setiap gajian mereka hanya menerima sisa setelah dipotong oleh pihak koperasi,”Ungkap Marpaung.

 

Lebih lanjut, Marpaung yang juga mantan Jaksa menegaskan “ Bahwa praktik tersebut bertentangan dengan prinsip dasar koperasi di Indonesia.Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta berasaskan kekeluargaan. Artinya, koperasi adalah usaha bersama untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, bukan alat mencari keuntungan sepihak dengan cara mencekik.Bahwa koperasi yang sehat wajib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) serta membagikan Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggotanya sebagai bentuk transparansi dan keadilan.Dari sisi regulasi, praktik bunga tinggi tersebut juga diduga melanggar ketentuan yang berlaku. Mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, suku bunga pinjaman dibatasi maksimal sekitar 24 persen per tahun atau setara 2 persen per bulan.Jika ada koperasi yang menetapkan bunga di atas ketentuan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Ini jelas melanggar regulasi,” Tegas Marpaung.

 

Selain itu, tindakan penahanan dokumen pribadi seperti ijazah dan ATM juga berpotensi melanggar hukum, di antaranya Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, apabila terbukti dilakukan secara melawan hukum.Saya menyoroti lemahnya pengawasan dari Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Koperasi Kabupaten Sukabumi, terhadap keberadaan koperasi-koperasi bermasalah tersebut.Sangat disayangkan lemahnya pengawasan. Koperasi yang seharusnya menjadi solusi ekonomi justru berubah menjadi praktik rentenir berkedok koperasi,” Kritiknya.

 

Saya mendesak agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pejabat Pemkab Sukabumi harus segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap koperasi-koperasi yang beroperasi di kawasan industri Sukalarang.Jika dibiarkan, ini akan terus memakan korban. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ekonomi yang menyengsarakan rakyat kecil,” Pungkasnya. *(GUNTA/SMSI SUKABUMI RAYA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Koperasi Siluman Hisap Buruh Sukalarang, Bunga Mencekik hingga 30%,Pemkab Sukabumi, OJK Dan APH Diminta Bertindak Tegas

Terkini