PATROLI SUKABUMI.CO.ID--Hari
Selasa tanggal 3 Maret 2026.Diwaktu bulan Ramadhan tahun 2026 ini. Politsis
muda dari Fraksi Partai PKS yg juga Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi
Uden Abdunnatsir menyampaikan " Saya
meperingatan kepada perusahaan perusahaan yg berada di wilayah Kan Sukabumi agar tidak main-main
dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruh. Saya menegaskan
kewajiban ini bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan hak normatif pekerja
yang dilindungi.
Politikus muda dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari
daerah pemilihan (dapil) IV ini menyebut " Bahwa setiap menjelang hari
raya keagamaan, persoalan THR selalu kembali muncul ke permukaan. Karena itu,
ia meminta perusahaan mempersiapkan kewajiban tersebut sejak jauh-jauh hari
agar tidak berdalih mengalami kendala arus kas atau persoalan teknis lainnya.Perusahaan
harus patuh pada aturan. Hak buruh soal THR wajib dipenuhi, baik dari sisi
nominal maupun ketepatan waktu. Jangan ada yang dilanggar.”Ujar Uden kepada
para awak media.
Lebih jauh Uden memparkan “ Kewajiban THR diatur jelas
dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi
Pekerja/Buruh di Perusahaan. Regulasi ini menegaskan THR wajib dibayarkan paling
lambat tujuh hari sebelum hari raya dan harus diberikan penuh, tidak boleh
dicicil.Jika Idul Fitri 1447 Hijriah jatuh pada 21 Maret 2026, maka
batas akhir pembayaran THR adalah 14 Maret 2026.
Sementara jika Lebaran jatuh pada 22 Maret 2026, tenggat terakhir pembayaran
adalah 15 Maret 2026. Artinya, perusahaan hanya memiliki ruang waktu yang
terbatas untuk memastikan kewajiban tersebut ditunaikan sesuai ketentuan.Saya
berharap, ketentuan ini tidak membuka ruang negosiasi sepihak.Pembayaran THR
memiliki dimensi sosial dan ekonomi yang besar. Di tengah kebutuhan rumah
tangga yang meningkat menjelang hari raya, seperti kebutuhan pokok, biaya
mudik, hingga pendidikan anak, THR menjadi penopang penting bagi buruh.Kepatuhan
perusahaan dalam membayar THR juga akan berdampak pada stabilitas hubungan
industrial. Sebaliknya, jika terjadi pelanggaran, potensi gesekan antara
pekerja dan manajemen bisa meningkat dan berujung pada konflik ketenagakerjaan.”
Pungkas Uden.( Red-Pel /SMSI )










