PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Selasa tanggal 3 Maret 2026. PODCAST program JAKSA MENYAPA kembali menyiarkan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Bersama Diskominfo dengan tema “ Fenomena kenakalan remaja di media sosial menjadi sorotan serius “ .Dalam program penyuluhan hukum Podcast Jaksa Menyapa yang digelar Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi bekerja sama dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Sukabumi, melalui siaran LPPL Radio Citra Lestari.Kegiatan ini menghadirkan Sekretaris Diskominfo Kabupaten Sukabumi Yusep N. Barnasyah serta Dimas Fir Rizqi, Ajun Jaksa Madya sekaligus Plt. Kasubsi I Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi.(Senin 2/03/2026 )
Dalam diskusi, narasumber Yusep N. Barnasyah mengungkapkan “ Bahwa perilaku remaja di ruang digital kini semakin kompleks. Tidak hanya cyberbullying, tetapi juga mencakup ujaran kebencian, penyebaran hoaks, pelanggaran privasi, hingga konten asusila yang berpotensi menjerat pelaku ke ranah hukum.Tidak semua yang dianggap sekadar bercanda itu bebas dari konsekuensi hukum. Ada batas tegas antara kebebasan berekspresi dan pelanggaran hukum. Saya menekankan kebebasan berekspresi di media sosial tetap harus tunduk pada norma hukum, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).”Tegas Yusep N. Barnasyah.
Lebih lanjut Yusep menambahkan “ Saya terus menggencarkan
program literasi digital yang menyasar pelajar sebagai langkah preventif
membangun kesadaran sejak dini.Sejalan dengan itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten
Sukabumi melalui Jaksa Menyapa dan penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah
menekankan pendekatan edukatif agar remaja tidak terjerat persoalan hukum
akibat kelalaian bermedia sosial.Saya berpesan kepada generasi muda agar lebih
bijak di ruang digital.Saring sebelum sharing. Pikirkan dampaknya sebelum memposting.
Jejak digital tidak pernah benar-benar hilang.”Pungkasnya.
Sementara itu, Dimas Fir Rizqi menjelaskan “Bahwa kasus
hukum yang melibatkan anak atau remaja mengedepankan pendekatan diversi, yakni
penyelesaian di luar persidangan dengan tujuan pembinaan, bukan semata
penghukuman. Meski demikian, peran orang tua tetap krusial, bahkan dalam
kondisi tertentu dapat dimintai pertanggungjawaban bila terbukti lalai dalam
pengawasan.Dari sisi pencegahan, Saya menyoroti pentingnya literasi digital
sebagai benteng utama. Minimnya pemahaman etika bermedia sosial, lemahnya
pengawasan, serta pengaruh lingkungan pergaulan disebut menjadi faktor dominan
pemicu kenakalan remaja di dunia maya.Literasi digital bukan hanya soal bisa
menggunakan teknologi, tetapi memahami dampak hukum dan sosial dari setiap
unggahan.”Jelasnya. *(GUNTA)










