PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari
Sabtu tanggal 28 Februari 2026.Inspektorat Kabupaten Sukabumi mulai
melaksanakan audit kinerja terhadap sejumlah pemerintah desa (Pemdes) . Dimulai
dari tanggal 2 hingga 10 Maret 2026. Pemeriksaan ini ditujukan untuk memastikan
pengelolaan keuangan desa, aset, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun
Anggaran 2025 berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.Berdasarkan surat
pemberitahuan Nomor 700.1.2.7/691/Sekret/2026, terdapat enam desa yang menjadi
objek pemeriksaan. Tim auditor akan menelaah berbagai dokumen penting, di
antaranya RPJMDes, RKPDes, APBDes 2025, Laporan Realisasi Anggaran (LRA),
hingga pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Dalam kesempatanya Kepala Inspektorat Kabupaten H.Komarudin.SE.MSi.CGCAE
mengatakan” Bahwa audit tersebut merupakan bagian dari Program Kerja Pengawasan
Tahunan (PKPT) yang rutin dilaksanakan sebagai bentuk penguatan sistem
pengawasan internal pemerintah daerah.Audit kinerja tidak semata mencari
kesalahan, melainkan menjadi instrumen evaluasi agar pengelolaan dana desa
semakin transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.Kami ingin memastikan setiap
rupiah dana desa benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. Administrasi
harus tertib, aset tercatat dengan baik, dan pengelolaan pajak berjalan optimal
.” Ujarnya kepada awak media (Jum,at 27/02/2026 )
Lebih jauh H.komarudin memaparkan “ Saya juga menegaskan
pentingnya sikap kooperatif dari seluruh perangkat desa selama proses
pemeriksaan berlangsung. Seluruh dokumen yang dibutuhkan diharapkan telah
dipersiapkan agar audit berjalan lancar dan tepat waktu.Selain itu, Saya mengingatkan
bahwa pengawasan dilaksanakan dengan prinsip integritas dan profesionalitas.
Seluruh pembiayaan kegiatan audit dibebankan pada anggaran Inspektorat,
sehingga tidak diperkenankan adanya pemberian fasilitas, barang, maupun uang
kepada tim pemeriksa.Jika ditemukan dugaan pelanggaran oleh oknum aparatur,
masyarakat maupun perangkat desa diminta segera melapor melalui mekanisme
Whistleblowing System (WBS).Melalui audit ini, Inspektorat berharap tata kelola
pemerintahan desa di Kabupaten Sukabumi semakin baik, sekaligus menjadi langkah
preventif untuk meminimalisasi potensi penyimpangan hukum di tingkat desa.”Pungkasnya.
*(GUNTA)










