terkini

Pemdes Kabupaten Sukabumi Bidang Tata Kelola Dan Dana Desa 2025 Akan Di Audit Oleh Inspektorat

Patroli Sukabumi
, Sabtu, Februari 28, 2026 WIB Last Updated 2026-02-28T10:14:55Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026.Inspektorat Kabupaten Sukabumi mulai melaksanakan audit kinerja terhadap sejumlah pemerintah desa (Pemdes) . Dimulai dari tanggal 2 hingga 10 Maret 2026. Pemeriksaan ini ditujukan untuk memastikan pengelolaan keuangan desa, aset, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Anggaran 2025 berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.Berdasarkan surat pemberitahuan Nomor 700.1.2.7/691/Sekret/2026, terdapat enam desa yang menjadi objek pemeriksaan. Tim auditor akan menelaah berbagai dokumen penting, di antaranya RPJMDes, RKPDes, APBDes 2025, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), hingga pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

 

Dalam kesempatanya Kepala Inspektorat Kabupaten H.Komarudin.SE.MSi.CGCAE mengatakan” Bahwa audit tersebut merupakan bagian dari Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) yang rutin dilaksanakan sebagai bentuk penguatan sistem pengawasan internal pemerintah daerah.Audit kinerja tidak semata mencari kesalahan, melainkan menjadi instrumen evaluasi agar pengelolaan dana desa semakin transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.Kami ingin memastikan setiap rupiah dana desa benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. Administrasi harus tertib, aset tercatat dengan baik, dan pengelolaan pajak berjalan optimal .” Ujarnya kepada awak media (Jum,at 27/02/2026 )

 

Lebih jauh H.komarudin memaparkan “ Saya juga menegaskan pentingnya sikap kooperatif dari seluruh perangkat desa selama proses pemeriksaan berlangsung. Seluruh dokumen yang dibutuhkan diharapkan telah dipersiapkan agar audit berjalan lancar dan tepat waktu.Selain itu, Saya mengingatkan bahwa pengawasan dilaksanakan dengan prinsip integritas dan profesionalitas. Seluruh pembiayaan kegiatan audit dibebankan pada anggaran Inspektorat, sehingga tidak diperkenankan adanya pemberian fasilitas, barang, maupun uang kepada tim pemeriksa.Jika ditemukan dugaan pelanggaran oleh oknum aparatur, masyarakat maupun perangkat desa diminta segera melapor melalui mekanisme Whistleblowing System (WBS).Melalui audit ini, Inspektorat berharap tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Sukabumi semakin baik, sekaligus menjadi langkah preventif untuk meminimalisasi potensi penyimpangan hukum di tingkat desa.”Pungkasnya. *(GUNTA)



 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemdes Kabupaten Sukabumi Bidang Tata Kelola Dan Dana Desa 2025 Akan Di Audit Oleh Inspektorat

Terkini