PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Jum,at
tanggal 2 January 2026. Ruas jalan Alternatif Tenjoayu, Kecamatan
Cicurug, yang merupakan jalan Kabupaten Sukabumi. Kembali menjadi sorotan bagi
para pengguna jalan. Tanjakan terjal di jalur ini kerap membuat kendaraan roda
empat gagal menanjak, bahkan hingga berisiko terguling. Kondisi
ini diduga semakin memburuk setelah adanya pekerjaan proyek pengerukan dari
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi pada tahun 2025. Usai proyek tersebut,
tebing penahan tanah dengan ukuran sekitar 3 x 5 meter dilaporkan longsor.
Proyek ini diduga dikerjakan tanpa kajian teknis yang matang serta pengawasan
yang memadai. Padahal, Jalur Tenjoayu merupakan rute alternatif utama
untuk mengurai kemacetan di kawasan Pasar Cicurug. Alih-alih memberi solusi,
jalan ini kini justru menyimpan potensi bahaya bagi kendaraan bermuatan berat
maupun yang tidak dalam kondisi prima. Diduga Perkerjaan Proyek ini tampa kajian yang matang dan Contraktor yang
kurang professional.
Dalam keterangan nya dua dari warga setempat, Ajat dan Tarman, yang setiap hari bersiaga di lokasi, mengungkapkan “ Bahwa mereka rutin membantu mengamankan kendaraan yang melintas guna mencegah terjadinya kecelakaan fatal.Saya di sini setiap hari membantu mengamankan kendaraan yang melintas jalur ini supaya tidak banyak yang mengalami kecelakaan. Apalagi kalau ada mobil besar yang bermuatan berat, biasanya langsung kami suruh untuk putar balik demi keamanan.Kesiagaan warga sangat krusial di titik ini. Tak jarang, mereka harus berlari membawa batu pengganjal saat melihat kendaraan mulai hilang tenaga di tengah tanjakan.Kalau ada yang tidak kuat menanjak, saya langsung lari ke atas memberikan pertolongan sambil membawa batu untuk ganjal ban.”Ungkapnya.
Lebih lanjut Ajat dan Tarman menambahkn “Selain tanjakan
yang curam, kondisi infrastruktur juga menjadi perhatian. Di salah satu sisi
jalan, terdapat garis kuning sebagai penanda area rawan longsor. Meski sudah
pernah diperbaiki dan malah gagal jadi butut, kondisi tanah yang labil membuat
warga harus memberlakukan sistem buka-tutup saat volume kendaraan meningkat.Alhamdulillah,
belakangan ini sudah tidak ada lagi kejadian kendaraan yang terguling. Sebelum
mereka melewati tanjakan, kami selalu memberi peringatan. Jika muatannya dirasa
terlalu berat, sebaiknya putar balik saja.Pengendara yang hendak melintasi
jalur ini diimbau untuk selalu memastikan kondisi mesin dalam keadaan sehat dan
memperhatikan beban muatan demi keselamatan bersama.”Tambahnya.
Sementara itu
Lembaga Advokasi Tata Sistem Ketua LATAS, Feri Permana.SH.MH
mengungkapkan “ Masyarakat berharap pemerintah daerah segera melakukan evaluasi
teknis, audit dari DPU Kab Sukabumi dan Contraktor pekerjaan proyek, dan
perbaikan permanen demi keselamatan pengguna jalan.Tentunya ini berdasarkan
dari :
1.UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan -Pasal 273 ayat (1) : Penyelenggara jalan bertanggung
jawab jika jalan rusak yang tidak diberi tanda menimbulkan kerugian atau
kecelakaan.
2. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Menegaskan
: Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi wajib sesuai standar
keamanan, keselamatan, mutu, dan fungsi.
3. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik Pemerintah wajib : Memberikan pelayanan yang aman,
berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan UU LLAJ, pemerintah daerah sebagai
penyelenggara jalan berkewajiban memastikan keselamatan pengguna. Karena itu,
kondisi Tanjakan Jalan Alternatif Tenjoayu
patut segera diaudit dan diperbaiki.Diduga proyek dikerjakan tanpa kajian
memadai, hal ini berpotensi melanggar standar jasa konstruksi sebagaimana
diatur dalam UU No. 2 Tahun 2017.Publik berhak mendapatkan jalan yang aman.
Pemerintah perlu transparan menjelaskan penyebab kerusakan dan langkah
perbaikan permanen.”Ungkapnya. *(GUNTA)










