PATROLI SUKABUMI.CO.ID--Hari
Jum,at tanggal 2 Januari 2026.Pemerintah melalui Kementerian Desa dan
Pembangunan Daerah Tertinggal resmi menetapkan arah dan fokus penggunaan Dana
Desa Tahun 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan
Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDT) Nomor 16 Tahun 2025 yang
ditetapkan pada 29 Desember 2025 kemarin.Dalam regulasi tersebut, Dana Desa
diarahkan untuk mendukung penanganan :
1.Kemiskinan ekstrem.
2.Penguatan ketahanan desa.
3.Peningkatan layanan Kesehatan.
4.Ketahanan pangan.
5.Percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Kebijakan ini menjadi bagian dari dukungan pemerintah
terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa serta prioritas pembangunan nasional.
Dalam keterangan Persnya Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto. S.Pt.M.Si.menegaskan " Bahwa Dana Desa tetap menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.Salah satu fokus utama adalah penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa bagi keluarga miskin ekstrem dengan besaran maksimal Rp,-300 ribu per bulan per keluarga penerima manfaat, yang dapat dibayarkan sekaligus paling lama untuk tiga bulan. Selain BLT, Dana Desa 2026 juga diprioritaskan untuk program Ketahanan Pangan Dan Penguatan Lembaga Ekonomi Desa, Termasuk Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih. Pemerintah menargetkan koperasi ini menjadi motor penggerak ekonomi desa melalui pembangunan gerai usaha, pergudangan, dan kelengkapan pendukung lainnya. Di sektor pembangunan, Dana Desa diarahkan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Skema ini mengutamakan pelibatan masyarakat miskin, penganggur, dan kelompok marginal agar sekaligus meningkatkan pendapatan warga desa."Tegasnya.
Lebih lanjut Yandri Susanto menambahkan "Permendesa
ini juga menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi masyarakat.
Pemerintah desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa melalui
berbagai media informasi yang mudah diakses warga.Desa yang tidak mematuhi
ketentuan publikasi tersebut dapat dikenai sanksi berupa pembatasan alokasi
dana operasional pada tahun anggaran berikutnya.Dengan terbitnya aturan ini,
pemerintah berharap Dana Desa Tahun 2026 benar-benar digunakan secara tepat
sasaran, transparan, dan berdampak langsung bagi peningkatan kesejahteraan
masyarakat desa serta penguatan ekonomi lokal."Tambahnya. * (GUNTA)


.jpeg)






