PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis
tanggal 1 January 2026. ADA harapan baru dari Serikat Media Siber
Indonesia (SMSI) yang beranggotakan sekitar 3000 perusahaan pers siber. Salah
satu harapannya yang diperjuangkan selama Oktober- Desember 2025 adalah
menjadikan Podcast sebagai media institusi pers.Apa keuntungan Podcast menjadi
pers. Podcast selama ini bekerja pada ruang yang gelap, tidak ada regulasi yang
mengaturnya. Tidak ada perlindungan hukum. Selalu dihantui pasal Undang-Undang
Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mari kita lihat Pasal 1 ayat (2) UU ITE: Transaksi
Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer,
jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.Apa yang dilarang dalam UU
ITE . Larangannya adalah secara sengaja melakukan hasutan kebencian.
Selanjutnya Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU ITE, berbunyi:“Setiap
orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya
menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat
berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis
kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 128 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun atau denda
paling banyak satu miliar rupiah.Karena Podcast merupakan media non-pers
berbasis elektronik, maka kesalahan yang dibuat dikenakan hukuman yang berasal
dari pasal UU ITE yang menakutkan. Telah terjadi kriminalisasi orang-orang yang
bersuara kritis lewat podcastnya.“Podcast Rudi S. Kamri dikriminalisasi karena
mengangkat kasus Korupsi 16,5 triliun. Kasus korupsinya dibiarkan, pengritiknya
dijerat pidana ITE. Fenomena Pembungkaman dan kriminalisasi pada orang-orang
kritis yang menyuarakan kritikannya lewat media baru harus dilindungi secara
hukum. “Kata Prof Henri Subiakto, guru besar Ilmu Komunikasi
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga, Surabaya
yang menjadi narasumber dalam rangkaian dialog nasional SMSI di Jakarta,
Desember 2025.
Konten podcast memang rawan dipidanakan dengan pasal-pasal
UU ITE. Kanal Podcast dapat disita sebagai barang bukti. Hingga kini, Podcast
belum diatur secara jelas. Belum ada mekanisme koreksi dan hak jawab yang harus
dilakukan di dalam Podcast. Sementara itu Podcast juga rawan disalah-gunakan
antara lain untuk propaganda, ujaran kebencian, dan penyebaran informasi yang
belum teruji kebenarannya.
Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus beberapa kali dalam dialog
mengatakan,”Podcast muncul dan berkembang sebagai salah satu media baru yang
paling dinamis. Podcast menawarkan kemudahan akses, fleksibilitas waktu, biaya
produksi yang relatif rendah, serta format komunikasi yang personal, dialogis,
serta mendalam.“Podcast sekarang menjadi medium yang diminati masyarakat,
narasumber, dan pakar dari berbagai bidang. SMSI sebagai organisasi perusahaan
pers siber, memandang penting untuk merespons perkembangan ini secara
strategis, terukur, dan bertanggung jawab demi menjaga kualitas demokrasi,
kebebasan pers, serta kepastian hukum bagi pelaku media baru. “Kata Firdaus
dalam suratnya tertanggal 20 Desember 2025 yang disampaikan kepada Ketua Dewan
Pers Prof. Komaruddin Hidayat.
Surat yang ditandatangani Firdaus dan dan Makali Kumar
(Sekretaris Jenderal SMSI) ditembuskan kepada Prof. Dr. (H.C) K.H. Ma’ruf Amin,
mantan Wakil Presiden RI, selaku Ketua Dewan Penasehat SMSI Pusat, dan Prof.
Dr. Harris Arthur Hedar, SH., MH. CREL, Ketua Dewan Pembina SMSI Pusat.Firdaus
sangat berharap Podcast menjadi media pers platform baru yang diakui oleh Dewan
Pers. Ia meyakini pengakuan dan pengaturan Podcast sebagai media pers merupakan
langkah penting untuk menjaga kualitas demokrasi, kebebasan pers, dan tanggung
jawab jurnalistik di era digital.Podcast kalau ditetapkan menjadi media pers,
diharapkan ada regulasi khusus untuk Podcast, termasuk kode etiknya, dan
peraturan lainnya. Seperti halnya media pers siber, cetak, televisi, dan radio.Semua
media pers dalam menjalankan operasional mengikuti aturan main yang berlaku,
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, dan semua peraturan yang
dikeluarkan oleh Dewan Pers.
Karena itu Dewan Pers diharapkan menetapkan Podcast sebagai
media pers dan selanjutnya membuatkan regulasinya, serta aturan mainnya.Dengan
demikian, siapa pun yang bekerja di Podcast bisa memedomaninya, mengikuti
peraturan dan perundang-undangan yang ada. Mereka bisa bekerja dengan aman, dan
tenang.Tidak seperti sekarang, tidak ada aturan main, dibiarkan berjalan
semaunya. Tetapi undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) terus
menghantui para awak Podcast.Tetapi kalau sudah resmi dikategorikan sebagai
media pers, maka apabila ada perselisihan pemberitaan, akan dimediasi oleh
Dewan Pers dalam upaya penyelesaikan. Tidak langsung kasus perselisihannya
dilaporkan kepada polisi.Kami menyebut ada media pers dan media non-pers. Media
pers dalam operasionalnya mengacu pada Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang
Pers, Kode Etik Junalistik, dan peraturan Dewan Pers lainnya.Sedang media
non-pers tidak terikat undang-undang pers dan peraturan Dewan Pers. Tidak
mengenal verifikasi kebenaran informasi, dan metode jurnalistik sehingga rawan
terkena pasal UU ITE.Karena itu lah Henri Subiakto yang mendampingi Firdaus
dalam rangkaian diskusi tentang media baru mengusulkan Podcast menjadi
institusi pers.“Pentingnya menjadi institusi pers, UU ITE tidak memblokir
institusi Pers. Bagi pers berlaku UU Nomor 40 tahun 1999, berazas Lex
Spesialis, yaitu UU Pers, jika ada berita yang salah atau bermasalah,
diselesaikan dengan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai pasal 6 UU Pers,.”Tutur
Henri.
Setiap perusahaan media menyebut lembaganya sebagai
institusi pers, syarat utamanya harus berbentuk Badan Hukum Indonesia (pasal 9
UU Pers). Badan hukum tersebut harus resmi terdaftar di Direktorat Jenderal
AHU, Kementerian Hukum dan HAM, sebagai badan hukum di bidang pers atau
jurnalistik.Badan hukum yang dimaksud perusahaan secara khusus menyelenggarakan
kegiatan menyiarkan, atau menyalurkan informasi. Tidak boleh sekedar PT atau
badan hukum bidang lain. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dewan Pers
No.01/SEDP/1/2014 Tentang Pelaksanaan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers.“Di
sini jelas, begitu menyebut pers, media institusi pers, harus mengikuti cara
kerja pers, terikat undang-undang tentang pers dan peraturan yang dikeluarkan
oleh Dewan Pers,.”Kata anggota Dewan Pers Dahlan Dahi, yang juga Chief
Executive Officer (CEO) Tribun Network, ketika menjadi narasumber
diskusi nasional yang membahas kebebasan bermedia.
Secara khusus, Henri Subiakto berpendapat Podcast adalah
salah satu bentuk jurnalisme baru di era digital. Alasannya Podcast
memungkinkan untuk fungsi jurnalisme, penyampaian informasi tentang fakta,
data, dan analisis, berdasar wawancara, dan narasi mendalam secara langsung
bersama narasumber yang kredible, dengan format fleksibel dan personal.Henri
memberi contoh, podcast, seperti The Daily dari The New York Times, This
American Life (oleh Ira Glass), Reveal (oleh The Center for Investigative
Reporting), The Rest is Politics (oleh Alastair Campbell and Rory Steward).
Semuanya menawarkan pelaporan mendalam, investigasi, dan storytelling yang
berkualitas, sehingga menjadi ciri khas jurnalisme baru yang disukai khalayak
di era digital.Meyakini Podcast sebagai media baru, SMSI sepanjang Oktober-
Desember 2025 melakukan serangkaian dialog yang melibatkan banyak pihak. Mulai
kalangan wartawan, pengusaha pers, praktisi media Podcast, akademisi hingga
Dewan Pers dan pejabat negara. Mereka yang hadir langsung sebagai narasumber
antara lain:
⁃ Prof.
Dr. H. Yuddy Chrisnandi (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi di Kabinet Kerja tahun 2014- 2016, dan Ketua Dewan Pakar SMSI Pusat)
⁃ Totok
Suryanto, (Wakil Ketua Dewan Pers),
⁃ Prof.
Dr. Drs. H. Henri Subiakto, SH, MSi (Guru Besar Ilmu Komunikasi FISIP
Universitas Airlangga),
⁃
Hersubeno Arief (Praktisi Media Podcast),
⁃ Ilona
Juwita (Wakil Ketua Umum SMSI),
⁃ Anang
Supriatna (Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI),
⁃
Dahlan Dahi (Anggota Dewan Pers),
⁃ Rudi
S. Kamri (Praktisi Media Podcast),
⁃ Dr.
Agus Sudibyo (Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI),
⁃
Alexander Suban (komisioner Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital
untuk Jurnalisme Berkualitas),
⁃ Prof.
Komaruddin Hidayat (Ketua Dewan Pers),
⁃ Aiman
Witjaksono (Wartawan),
⁃ Yunes
Herawati (Perencanaan Ahli Madya Direktorat IKPD Bappenas),
⁃ Wahyu
Dhyatmika (Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia/AMSI),
⁃ Dr.
Ariawan (Koordinator Wartawan Parlemen).
Dalam serangkaian dialog nasional dipandu tiga moderator
secara bergantian. Ketiga moderator itu adalah Prof. Dr. Taufiqurochman
(penasehat SMSI), Ilona Juwita (Wakil Ketua Umum SMSI), dan Mohammad Nasir
(Wartawan Senior, Kolumnis, dan Wakil Ketua Dewan Pakar SMSI).SMSI, menurut
Firdaus siap menjadi wadah pembinaan, advokasi, dan verifikasi media Podcast
yang menerapkan prinsip kerja jurnalistik. SMSI siap mendorong Podcast tunduk
pada etika pers, prinsip keberimbangan, dan tanggung jawab publik.“Podcast
adalah keniscayaan perkembangan teknologi media dan telah menjadi bagian
penting dalam ekosistem komunikasi publik di Indonesia. Podcast tidak boleh
dibiarkan berada di wilayah abu-abu hukum, karena berpotensi merugikan
demokrasi, kebebasan berekspresi, serta hak publik atas informasi,” kata
Firdaus.
Menurut We Are Social Februari 2025, seperti dikutip Henri Subiakto, Indonesia menempati posisi terdepan secara global dalam konsumsi podcast. Sebanyak 80,6% dari populasi Indonesia adalah pengguna internet. Dari jumlah tersebut, 42,6% di antara mereka yang berusia 16 tahun ke atas secara rutin mendengarkan Podcast setiap minggu, melebihi rata-rata global 22, 1%.Ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan konsumen. Podcast terbanyak di dunia. Oktober 2024, proporsi ini mencapai 40,6%, ada tren peningkatan yang konsisten. Konsumen Podcast Indonesia 70% didominasi Gen Z (usia 12- 27 tahun) dan Milenial (28-43 tahun). Mereka mendengarkan secara multitasking sambil melakukan kegiatan lain, seperti bekerja dan ketika dalam perjalanan. Sebanyak 53% mengikuti Podcast 2-3 kali seminggu, dengan durasi rata-rata 1 jam 4 menit per hari (peringkat ke-9 tertinggi global), naik dari 54 menit pada 2023. *(GUNTA)








