PATROLI SUKABUMI.CO.ID--Hari Sabtu tanggal 3 Januari 2026.Mega Proyek PUPR-BBWS yang dikerjakan oleh PT.Brantas Abipraya hanya dikerjakan 120 Meter itupun tidak sesuai dengan standar atau RAB yang sudah ditetapkan, alias asal jadi atau dengan kata lain yang penting ada pekerjaan awal. Proyek yang berlindung di IMPRES No II ini sangat jauh dari yang diharapkan oleh presiden RI Pak PRABOWO.Yang lebih parah lagi proyek yang sama dikerjakan PT.Brantas Abipraya malah ditingal begitu saja oleh pihak subkon mereka, ada apa dengan IMPRES NO II ini, solah olah dibiarkan lewat akhir tahun anggaran 2025. Jawabnya ada dipihak Kementerian PUPR dan BBWS serta BUMN yang terkesan tidak punya modal.
Terpantau Berdasarkan hasil investigasi lapangan Proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama Kewenangan Daerah BBWS Citarum (Inpres Tahap III) yang dikerjakan oleh BUMN PT.Brantas Abipraya menuai sorotan. Perkerjaan proyek yang sedang berlangsung di lokasi Daerah Irigasi Cisalon Kp Papisangan, RT 02 / RW 04. Desa Caringin Kecamtan Cicurug .Dugaan tidak transparannya RAB (Rencana Anggaran Biaya), Proyek Negara Proyek senilai Rp,-13,6.Miliar yang bersumber dari APBN melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum.
Ditemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang tengah berjalan. Di antaranya tidak adanya papan informasi proyek, dugaan pengalihan pekerjaan kepada pihak lain, hingga persoalan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang dinilai diabaikan.Temuan lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan diduga dialihkan kepada pihak lain, yang disebut-sebut melibatkan Kepala Desa Caringin, Farid Rudin, tanpa adanya penjelasan resmi kepada publik. Selain itu, para pekerja di lokasi proyek terlihat tidak dilengkapi sarana P3K, serta terdapat penggunaan material batu bekas yang didaur ulang, yang memunculkan kekhawatiran terhadap kualitas konstruksi.Bahan materian batu bekas didaur ulang dipakai kembali.
Sementara itu Lembaga Advokasi Tata Sistem Ketua LSM LATAS Fery Permana SH.MH mengkritisi Keras dan mengungkapkan “PT.Brantas Abipraya sudah melanggar:
1. UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14/2008)
2.Pasal 87 ayat (2) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.Pekerjaan utama tidak boleh disubkontrakkan kepada pihak lain kecuali kepada penyedia spesialis yang memenuhi kualifikasi.
3. Pasal 78 Perpres 16/2018-Penyedia wajib melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan tidak boleh mengalihkan tanggung jawab pekerjaan secara penuh.
Saya menyoroti dugaan ketidak terbukaan ini dan meminta pemerintah bertindak.Ini proyek strategis yang menyangkut hajat hidup petani di kecamatan Cicurug. Maka PUPR dan PT.Brantas Abipraya wajib menjalankan prinsip transparansi. Kalau benar ada pekerjaan yang disubkon tanpa prosedur, ini pelanggaran dan harus dievaluasi.Saya juga meminta BBWS Jawa Barat dan pihak kementerian turun langsung mengecek kondisi di lapangan.”Ungkapnya.*(GUNTA)


.jpeg)






