PATROLI SUKABUMI.CO.ID-- Hari
Sabtu tanggal 3 Januari 2026.Pemerintah Kabupaten Sukabumi mulai menertibkan
data penerima bantuan sosial melalui program Labelisasi Bansos berupa
pemasangan stiker di rumah warga penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima
Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai dari APBD Kabupaten Sukabumi. ± Sebanyak 60
ribu rumah masyarakat tidak mampu yang terdaftar sebagai penerima KIS PBI
menjadi sasaran program ini. Labelisasi dilakukan di tujuh kecamatan, yakni
Gunungguruh, Cicantayan, Caringin, Kadudampit, Sukaraja, Sukabumi, dan Cisaat.
Dalam kesempatannya Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Iwan Tri, kepada para awak media mengatakan " Bahwa program ini akan dilaksanakan sebagai tindak lanjut kebijakan nasional terkait Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN.Per Februari 2025, seluruh penerima bantuan sosial wajib bersumber dari DTSEN sebagai data tunggal. Fokusnya pada desil 1 dan 2. Dalam stiker yang wajib dipasang di bagian depan rumah penerima manfaat tertulis jelas keterangan. Termasuk Dalam Kategori Keluarga Tidak Mampu Penerima KIS PBI APBD. Disertai catatan penting mohon stiker ini jangan dilepas. Jika dilepas dianggap mengundurkan diri dari kepesertaan. Pemasangan stiker bukan untuk memberi stigma, melainkan sebagai instrumen edukasi publik dan kontrol sosial, sekaligus upaya meningkatkan ketepatan sasaran bantuan sosial. Tidak menutup kemungkinan bahwa parktek di lapangan masih ada ketidak tepatan sasaran. Mudah-mudahan dengan labelisasi ini, khususnya PBI 2025, bisa lebih tepat dan transparan” Jelasnya pada Jumat (2/1/2026).
Lebih lanjut Iwan menambahkan " Dinas Sosial juga
membuka ruang bagi warga yang merasa sudah mampu dan tidak ingin lagi menerima
bantuan sosial. Mereka dipersilakan mengundurkan diri secara sukarela melalui
mekanisme musyawarah desa atau pendampingan tenaga pusat kesejahteraan sosial
(Puskesos) Desa.Kalau merasa sudah sejahtera dan malu, silahkan membuat berita
acara keluar dari kepesertaan PBI atau graduasi mandiri. Proses
pengajuan pengunduran diri difasilitasi melalui musyawarah desa atau kelurahan,
dengan melibatkan unsur pemerintah desa, Puskesos, SDM PKH, BPD, serta tokoh
masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda.Musyawarah desa untuk memastikan
siapa saja yang secara ekonomi sudah layak dikategorikan sejahtera. Jumlah
penerima PBI APBD Kabupaten Sukabumi mencapai sekitar 420 ribu jiwa. Padahal,
jika mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan Kabupaten
Sukabumi hanya sekitar 6,5 persen dari total penduduk ±2,9 juta jiwa, atau
setara sekitar 180 ribu jiwa.Secara ideal, maksimal penerima bantuan sosial di
Kabupaten Sukabumi itu sekitar 180 ribu jiwa. Tapi faktanya, penerima PBI
Kabupaten saja sudah 420 ribu, ditambah PBI Pusat sekitar 845 ribu jiwa.
Belum termasuk penerima bantuan lain seperti PKH sekitar 90 ribu, BPNT sekitar 125 ribu, serta program bantuan sosial dan atensi lainnya. Kondisi ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara data kemiskinan dan jumlah penerima bansos.Ke depan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk melakukan penataan menyeluruh seluruh program bantuan sosial berbasis DTSEN, dengan fokus utama pada desil 1, 2 atau 4 sebagai kelompok paling rentan.Insyaallah mulai 2026, seluruh program bantuan sosial akan mengacu pada data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN) . “Pungkas Iwan Tri mewakili Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi. * (GUNTA)

.jpeg)
.jpeg)






