PATROLI SUKABUMI.CO.ID--Hari
Senin tanggal 5 Januari 2026. Kabar buruk bagi perangkat desa yang gemar
mengagendakan "Studi Banding" ke luar daerah. Mulai tahun
anggaran 2026 ini, tradisi pelesiran berkedok peningkatan kapasitas resmi "Diharamkan"
oleh pemerintah pusat.Memasuki tahun anggaran 2026, Pemerintah Pusat kembali
menegaskan batasan penggunaan Dana Desa. Penegasan ini penting agar Dana Desa
benar-benar tepat sasaran. Melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan
Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus
Penggunaan Dana Desa 2026 Pemerintah pusat menutup sejumlah celah yang selama
ini kerap menimbulkan salah tafsir di tingkat desa. Aparatur desa pun diimbau
lebih berhati-hati dalam menyusun APBDes agar tidak menabrak aturan dan
berujung pada persoalan hukum.
Berikut ini adalah daftar penggunaan Dana Desa yang secara
tegas dilarang pada tahun 2026:
1. Honorarium: Pembayaran honor kepala desa, perangkat
desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
2. Perjalanan Dinas: Perjalanan dinas kepala desa,
perangkat desa, dan/atau anggota BPD ke luar wilayah kabupaten/kota.
3. Jaminan Sosial: Pembayaran iuran jaminan sosial
kesehatan dan/atau ketenagakerjaan bagi aparatur desa.
4. Pembangunan Kantor: Pembangunan kantor desa atau balai
desa, kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan dengan pagu maksimal
Rp25.000.000.
5. Bimtek Lokal: Penyelenggaraan bimbingan teknis (Bimtek)
bagi aparatur desa di lingkup internal.
6. Studi Banding: Penyelenggaraan Bimtek dan/atau studi
banding ke luar wilayah kabupaten/kota.
7. Utang Masa Lalu: Pembayaran kewajiban tahun sebelumnya
yang tidak sesuai dengan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Desa, Menteri
Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2025.
8. Bantuan Hukum Pribadi: Pemberian bantuan hukum bagi
aparatur desa maupun warga yang berperkara di pengadilan untuk kepentingan
pribadi
Larangan ini ditegaskan untuk menjaga akuntabilitas dan fokus Dana Desa, agar benar-benar digunakan sesuai prioritas yang telah ditetapkan. Selain itu, pengawasan Dana Desa kini semakin ketat. Setiap penyimpangan berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif hingga hukum, baik bagi pemerintah desa maupun pihak terkait.Dengan memahami secara utuh apa saja yang dilarang, pemerintah desa dapat menyusun perencanaan yang tepat, aman secara hukum, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat desa.
Sementara itu Pengamat Kebijakan publik dari Organisasi
Massa Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) DPD
Kabupaten Sukabumi melalui Sekretaris Zefry mengatakan “ Saya menilai langkah
pemerintah sebagai bentuk "Pagar Betis" untuk melindungi uang
rakyat.Aturan yang diundangkan di penghujung 2025 tadi secara radikal memangkas
pos-pos anggaran yang selama ini dianggap sebagai kebocoran halus keuangan desa.Rincian
larangan yang sangat spesifik ini mengisyaratkan bahwa pemerintah pusat tidak
ingin lagi memberi ruang kompromi bagi pemerintah daerah maupun desa. Ia
menegaskan bahwa kebijakan ini adalah sinyal keras agar desa kembali pada
khitahnya, yaitu memutar uang di dalam desa sendiri.Filosofi Dana Desa adalah
untuk membangun desa, bukan membangun ekonomi hotel di kota lain. Instruksi
Menteri sangat jelas; pelesiran dinas dan Bimtek luar kota distop total. Jika
ingin belajar, desa diminta memanfaatkan tenaga pendamping profesional yang
sudah tersedia.”Ungkapnya.
Lebih lanjut Zefry menambahkan “ Bahwsanya mekanisme pengawasan
ketat darai Perjalanan dinas dan Bimtek luar kota yang biasanya menjadi "Primadona"
di akhir tahun anggaran, kini resmi masuk dalam daftar hitam (negative list).Permendes
PDT Nomor 16 Tahun 2025 bukan sekadar imbauan, melainkan petunjuk operasional
yang mengikat.Keterlibatan Inspektorat daerah hingga sistem pengaduan digital
akan membuat mekanisme pengawasan jauh lebih ketat. Ini merupakan "Ruang
gelap dalam pengelolaan Dana Desa diharapkan kian menyempit karena sistemnya
kini saling mengunci,". Kami berharap pada Implementasi Publik kini
menanti apakah regulasi ketat ini mampu menjamin setiap rupiah anggaran
benar-benar mendarat di tangan keluarga penerima manfaat (KPM), atau alih-alih
habis untuk biaya seremoni dan birokrasi saja.Kini, bola panas ada di tangan
Inspektorat dan masyarakat untuk memastikan "Pagar Betis" ini
tidak jebol oleh praktik-praktik kreatif di tingkat bawah. “Tambahnya. *
(GUNTA)









