terkini

Pemerintah Tutup Celah Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2026 , Desa Wajib Waspada ! ! Salah Gunakan Anggaran Sanksi Hukum Menanti

Patroli Sukabumi
, Minggu, Januari 04, 2026 WIB Last Updated 2026-01-05T04:26:21Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID--Hari Senin tanggal 5 Januari 2026. Kabar buruk bagi perangkat desa yang gemar mengagendakan "Studi Banding" ke luar daerah. Mulai tahun anggaran 2026 ini, tradisi pelesiran berkedok peningkatan kapasitas resmi "Diharamkan" oleh pemerintah pusat.Memasuki tahun anggaran 2026, Pemerintah Pusat kembali menegaskan batasan penggunaan Dana Desa. Penegasan ini penting agar Dana Desa benar-benar tepat sasaran. Melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2026 Pemerintah pusat menutup sejumlah celah yang selama ini kerap menimbulkan salah tafsir di tingkat desa. Aparatur desa pun diimbau lebih berhati-hati dalam menyusun APBDes agar tidak menabrak aturan dan berujung pada persoalan hukum.

 

Berikut ini adalah daftar penggunaan Dana Desa yang secara tegas dilarang pada tahun 2026:

1. Honorarium: Pembayaran honor kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

2. Perjalanan Dinas: Perjalanan dinas kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota BPD ke luar wilayah kabupaten/kota.

3. Jaminan Sosial: Pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan/atau ketenagakerjaan bagi aparatur desa.

4. Pembangunan Kantor: Pembangunan kantor desa atau balai desa, kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan dengan pagu maksimal Rp25.000.000.

5. Bimtek Lokal: Penyelenggaraan bimbingan teknis (Bimtek) bagi aparatur desa di lingkup internal.

6. Studi Banding: Penyelenggaraan Bimtek dan/atau studi banding ke luar wilayah kabupaten/kota.

7. Utang Masa Lalu: Pembayaran kewajiban tahun sebelumnya yang tidak sesuai dengan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Desa, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2025.

8. Bantuan Hukum Pribadi: Pemberian bantuan hukum bagi aparatur desa maupun warga yang berperkara di pengadilan untuk kepentingan pribadi

 

Larangan ini ditegaskan untuk menjaga akuntabilitas dan fokus Dana Desa, agar benar-benar digunakan sesuai prioritas yang telah ditetapkan. Selain itu, pengawasan Dana Desa kini semakin ketat. Setiap penyimpangan berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif hingga hukum, baik bagi pemerintah desa maupun pihak terkait.Dengan memahami secara utuh apa saja yang dilarang, pemerintah desa dapat menyusun perencanaan yang tepat, aman secara hukum, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat desa.


Sementara itu Pengamat Kebijakan publik dari Organisasi Massa Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) DPD Kabupaten Sukabumi melalui Sekretaris  Zefry mengatakan “ Saya menilai langkah pemerintah sebagai bentuk "Pagar Betis" untuk melindungi uang rakyat.Aturan yang diundangkan di penghujung 2025 tadi secara radikal memangkas pos-pos anggaran yang selama ini dianggap sebagai kebocoran halus keuangan desa.Rincian larangan yang sangat spesifik ini mengisyaratkan bahwa pemerintah pusat tidak ingin lagi memberi ruang kompromi bagi pemerintah daerah maupun desa. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini adalah sinyal keras agar desa kembali pada khitahnya, yaitu memutar uang di dalam desa sendiri.Filosofi Dana Desa adalah untuk membangun desa, bukan membangun ekonomi hotel di kota lain. Instruksi Menteri sangat jelas; pelesiran dinas dan Bimtek luar kota distop total. Jika ingin belajar, desa diminta memanfaatkan tenaga pendamping profesional yang sudah tersedia.”Ungkapnya.


Lebih lanjut Zefry menambahkan “ Bahwsanya mekanisme pengawasan ketat darai Perjalanan dinas dan Bimtek luar kota yang biasanya menjadi "Primadona" di akhir tahun anggaran, kini resmi masuk dalam daftar hitam (negative list).Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 bukan sekadar imbauan, melainkan petunjuk operasional yang mengikat.Keterlibatan Inspektorat daerah hingga sistem pengaduan digital akan membuat mekanisme pengawasan jauh lebih ketat. Ini merupakan "Ruang gelap dalam pengelolaan Dana Desa diharapkan kian menyempit karena sistemnya kini saling mengunci,". Kami berharap pada Implementasi Publik kini menanti apakah regulasi ketat ini mampu menjamin setiap rupiah anggaran benar-benar mendarat di tangan keluarga penerima manfaat (KPM), atau alih-alih habis untuk biaya seremoni dan birokrasi saja.Kini, bola panas ada di tangan Inspektorat dan masyarakat untuk memastikan "Pagar Betis" ini tidak jebol oleh praktik-praktik kreatif di tingkat bawah. “Tambahnya. * (GUNTA)

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemerintah Tutup Celah Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2026 , Desa Wajib Waspada ! ! Salah Gunakan Anggaran Sanksi Hukum Menanti

Terkini