PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari
Minggu tanggal 1 February 2026. Publik dihebohkan dengan
beredarnya sebuah foto yang diduga hasil pemindaian (scan) dokumen resmi
terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan
konstruksi penggantian Jembatan Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten
Sukabumi. Proyek tersebut berada di bawah Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan
Nasional Wilayah II Provinsi Jawa Barat, dengan sumber anggaran APBN Tahun
Anggaran 2022.Dokumen yang beredar tersebut berupa surat berkop Kepolisian
Daerah Jawa Barat, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), bernomor
B/9/I/RES.3.3./2026/Ditreskrimsus, tertanggal 28 Januari 2026, perihal
Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, yang ditujukan kepada Kepala
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh
Dirreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono.
Namun demikian, isi surat yang diduga menjadi perhatian publik justru terletak pada poin kesimpulan, khususnya pada angka 2, yang hanya memuat penjelasan mengenai adanya perubahan dan penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 603 dan Pasal 604), serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, tanpa menjelaskan secara tegas progres substansi penyidikan, termasuk penetapan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyidikan perkara tipikor wajib dilaksanakan secara cepat, transparan, dan akuntabel, terlebih apabila telah terdapat indikasi kerugian keuangan negara serta alat bukti permulaan yang cukup.
Menanggapi perkembangan tersebut, advokat A.A. Brata
Soedirdja.S.H, menyatakan “ Saya optimisme sekaligus kritik tegas terhadap
lamanya proses penyidikan.Saya optimistis penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa
Barat sebenarnya sangat mampu menyelesaikan perkara ini dalam waktu singkat.
Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek penggantian Jembatan Pamuruyan
sangat mudah untuk menetapkan siapa tersangkanya, karena bukti-buktinya tidak
sulit diperoleh. Proses penyidikan yang telah berjalan sejak Mei
2025 seharusnya sudah melampaui tahapan penyidikan sebagaimana diatur dalam
Pasal 110 KUHAP, yang mengamanatkan agar berkas perkara segera dilimpahkan
kepada penuntut umum apabila telah lengkap secara formil dan materiil.”Papar
Ketua DPC PERADI SAI Sukabumi,kepada awak meedi Sabtu malam (31/1/2026).
Lebih lanjut, A.A. Brata membeberkan “ Bahwa penyidik telah
menerbitkan sejumlah Surat Perintah Penyidikan, yakni:
1.SP.Sidik/45/V/RES.3.3./2025/Ditreskrimsus, tanggal 15 Mei
2025;
2.SP.Sidik/82/VIII/RES.3.3./2025/Ditreskrimsus, tanggal 5
Agustus 2025;
3.SP.Sidik/8/I/RES.3.3./2026/Ditreskrimsus, tanggal 20
Januari 2026.
Dengan rentang waktu penyidikan hampir sembilan bulan,
seharusnya perkara ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, bahkan
idealnya sudah masuk tahap persidangan. Jika berlarut-larut, ini berpotensi
melanggar asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.”Tegasnya.
Berdasarkan penelusuran awak media, kasus dugaan tipikor proyek duplikasi Jembatan Pamuruyan ini pertama kali dilaporkan oleh warga Sukabumi bernama HILMAN pada 24 Juni 2024. Proyek bernilai lebih dari Rp18 miliar tersebut diketahui mangkrak, meski masa pelaksanaan pekerjaan hanya ditetapkan selama 191 hari kalender.
Hilman memparkan " Saya menduga kuat adanya indikasi penyimpangan anggaran
serta praktik korupsi yang terstruktur. Ia juga menyoroti latar belakang
pelaksana proyek, PT Karuniaga Intisemesta,
yang direktur utamanya, Rini Yulianthie Fatimah,
pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan elevator di Kementerian
Koperasi dan UKM tahun 2012, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1760
K/Pid.Sus/2016, dengan hukuman penjara selama 10 tahun.Tak hanya itu, PT
Karuniaga Intisemesta juga tercatat pernah bermasalah dalam proses pengadaan
barang dan jasa di Jakarta Utara, yang diduga sarat praktik tidak transparan.Saya
mencurigai adanya peran oknum pejabat di lingkungan Bina Marga yang
memfasilitasi atau setidaknya membiarkan praktik-praktik tidak benar ini
terjadi.”Ungkap Hilman.
Hingga berita ini diterbitkan, Patroli Sukabumi masih
melakukan upaya klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna memastikan keaslian
serta substansi surat perkembangan penyidikan yang beredar, sekaligus menanti
kepastian hukum atas penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek
penggantian Jembatan Pamuruyan yang telah lama menjadi sorotan publik.*(RED-PEL/GUNTA)













