terkini

Diduga Kasus Korupsi Proyek Jembatan Pamuruyan “Mangkrak” Penyidikan Mandek, Hukum Tertahan , Publik Curiga Ada Perlindungan Dalam Kasus Tipikor Jembatan Pamuruyan

Patroli Sukabumi
, Sabtu, Januari 31, 2026 WIB Last Updated 2026-02-01T01:39:27Z


 

PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Minggu tanggal 1 February 2026. Publik dihebohkan dengan beredarnya sebuah foto yang diduga hasil pemindaian (scan) dokumen resmi terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi penggantian Jembatan Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Proyek tersebut berada di bawah Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jawa Barat, dengan sumber anggaran APBN Tahun Anggaran 2022.Dokumen yang beredar tersebut berupa surat berkop Kepolisian Daerah Jawa Barat, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), bernomor B/9/I/RES.3.3./2026/Ditreskrimsus, tertanggal 28 Januari 2026, perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Dirreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono.

 

Namun demikian, isi surat yang diduga menjadi perhatian publik justru terletak pada poin kesimpulan, khususnya pada angka 2, yang hanya memuat penjelasan mengenai adanya perubahan dan penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 603 dan Pasal 604), serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, tanpa menjelaskan secara tegas progres substansi penyidikan, termasuk penetapan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyidikan perkara tipikor wajib dilaksanakan secara cepat, transparan, dan akuntabel, terlebih apabila telah terdapat indikasi kerugian keuangan negara serta alat bukti permulaan yang cukup.


Menanggapi perkembangan tersebut, advokat A.A. Brata Soedirdja.S.H, menyatakan “ Saya optimisme sekaligus kritik tegas terhadap lamanya proses penyidikan.Saya optimistis penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat sebenarnya sangat mampu menyelesaikan perkara ini dalam waktu singkat. Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek penggantian Jembatan Pamuruyan sangat mudah untuk menetapkan siapa tersangkanya, karena bukti-buktinya tidak sulit diperoleh. Proses penyidikan yang telah berjalan sejak Mei 2025 seharusnya sudah melampaui tahapan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 110 KUHAP, yang mengamanatkan agar berkas perkara segera dilimpahkan kepada penuntut umum apabila telah lengkap secara formil dan materiil.”Papar Ketua DPC PERADI SAI Sukabumi,kepada awak meedi Sabtu malam (31/1/2026).

 

 

Lebih lanjut, A.A. Brata membeberkan “ Bahwa penyidik telah menerbitkan sejumlah Surat Perintah Penyidikan, yakni:

1.SP.Sidik/45/V/RES.3.3./2025/Ditreskrimsus, tanggal 15 Mei 2025;

2.SP.Sidik/82/VIII/RES.3.3./2025/Ditreskrimsus, tanggal 5 Agustus 2025;

3.SP.Sidik/8/I/RES.3.3./2026/Ditreskrimsus, tanggal 20 Januari 2026.

 

Dengan rentang waktu penyidikan hampir sembilan bulan, seharusnya perkara ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, bahkan idealnya sudah masuk tahap persidangan. Jika berlarut-larut, ini berpotensi melanggar asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.”Tegasnya.

 

Berdasarkan penelusuran awak media, kasus dugaan tipikor proyek duplikasi Jembatan Pamuruyan ini pertama kali dilaporkan oleh warga Sukabumi bernama HILMAN pada 24 Juni 2024. Proyek bernilai lebih dari Rp18 miliar tersebut diketahui mangkrak, meski masa pelaksanaan pekerjaan hanya ditetapkan selama 191 hari kalender.


Hilman memparkan " Saya menduga kuat adanya indikasi penyimpangan anggaran serta praktik korupsi yang terstruktur. Ia juga menyoroti latar belakang pelaksana proyek, PT Karuniaga Intisemesta, yang direktur utamanya, Rini Yulianthie Fatimah, pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan elevator di Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2012, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1760 K/Pid.Sus/2016, dengan hukuman penjara selama 10 tahun.Tak hanya itu, PT Karuniaga Intisemesta juga tercatat pernah bermasalah dalam proses pengadaan barang dan jasa di Jakarta Utara, yang diduga sarat praktik tidak transparan.Saya mencurigai adanya peran oknum pejabat di lingkungan Bina Marga yang memfasilitasi atau setidaknya membiarkan praktik-praktik tidak benar ini terjadi.”Ungkap Hilman.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Patroli Sukabumi masih melakukan upaya klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna memastikan keaslian serta substansi surat perkembangan penyidikan yang beredar, sekaligus menanti kepastian hukum atas penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek penggantian Jembatan Pamuruyan yang telah lama menjadi sorotan publik.*(RED-PEL/GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Kasus Korupsi Proyek Jembatan Pamuruyan “Mangkrak” Penyidikan Mandek, Hukum Tertahan , Publik Curiga Ada Perlindungan Dalam Kasus Tipikor Jembatan Pamuruyan

Terkini