PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Minggu tanggal 21 Desember 2025.Polemik dari perombakan kepengurusan Presidium Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Sukabumi Utara menuai gelombang kritik tajam dari berbagai elemen aktivis. Usulan penerbitan Surat Keputusan (SK) kepengurusan presidium dinilai dilakukan secara sepihak, tertutup, dan minim representasi wilayah serta generasi, sehingga berpotensi mencederai prinsip dasar partisipasi publik dalam proses pemekaran daerah. Kondisi ini mendorong desakan kepada Bupati Sukabumi Drs.H.Asep Japar.Mm agar tidak terburu-buru menandatangani SK sebelum dilakukan evaluasi menyeluruh guna mencegah konflik horizontal dan krisis legitimasi gerakan DOB.
Dalam kesemptanya Aktivis dari Garda Muda melalui Seketaris Jendrlnya Dewek Sapta Anugerah mengatakan " Saya meminta Bupati Sukabumi Drs.H.Asep Japar.MM mengkaji ulang usulan kepengurusan tersebut sebelum menandatangani Surat Keputusan.Permintaan Surat permohonan penerbitan SK kepengurusan Presidium DOB KSU bernomor 001/Presidium-DOB KSU/XI/2025 tertanggal 10 November 2025.Surat tersebut dinilai diajukan saat proses konsolidasi gerakan belum melibatkan seluruh unsur wilayah utara.Saya menilai perombakan presidium tidak menunjukkan penyegaran. Perubahan dinilai hanya terjadi pada posisi ketua, sementara struktur kepengurusan lainnya masih didominasi figur lama.Saya juga menyoroti tidak adanya keterwakilan perempuan dalam kepengurusan presidium. Menurutnya, gerakan pemekaran wilayah seharusnya mencerminkan representasi gender karena menyangkut kepentingan publik.Selain itu, Saya mengkritik absennya keterlibatan generasi muda Sukabumi Utara. Saya menilai presidium saat ini terkesan tertutup dan didominasi kelompok generasi lama.Jika presidium ini terbuka, seharusnya ada ruang dialog dengan generasi milenial serta pelibatan legislator dari wilayah utara yang memiliki komitmen terhadap pemekaran."Ungkapnya
Lebih lanjut Sekretaris Jendral Garda Muda ini menambahkan "Atas dasar itu, Garda Muda meminta Bupati Sukabumi tidak terburu-buru menandatangani usulan SK kepengurusan Presidium DOB KSU. Penandatanganan dinilai perlu menunggu langkah politik yang lebih representatif dan inklusif.Sikap dari kepala daerah penting untuk menjaga legitimasi gerakan pemekaran sekaligus mencegah konflik horizontal di tengah masyarakat." Tambahnya.
Sementara itu aktivis dari wilayah Cicurug Cidahu Wahid mengungkapkan “ Dengan tidak dilibatkanya para Aktivis Cicurug dan Cidahu dalam permasalah ini dan terkesan konotasinya negative ,adanya kepentingan kelompok atau golongan grup Cibadak.Jika terjadi demikian tentunya tidak menutup kemungkinan.Kami dari para aktivis diwilayah Cicurug dan Cidahu akan mendukung pergerakan dari Pemekaran Kabupaten Bogor Selatan. Sebab asas hukum klasik “Salus populi suprema lex esto” Maknanya Hukum tertinggi adalah Keselamatan dan kepentingan untuk rakyat yang merupakan hukum tertinggi. Secara hukum.
Asas Kesejahteraan Rakyat dalam Pembentukan DOB.Permendagri 1/2017 menegaskan DOB harus meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan. Artinya perbandingan kesejahteraan antarwilayah bisa menjadi pertimbangan wajar.Gerakan masyarakat untuk berpindah wilayah administratif tidak dilarang selama dalam koridor hukum, namun harus melalui mekanisme referendum lokal,persetujuan DPRD kedua daerah,persetujuan gubernur,dan persetujuan pemerintah pusat.Terpantau Kabupaten Bogor Selatan sudah siap,secara hukum persyaratanya sudah lengkap tanpa kendala ( adanya perda/logo ) permasalahanya hanya kekurangan jumlah penduduk dan bukan terganjal adanya MORATORIUM.Saya menekankan bahwa kesejahteraan harus menjadi prioritas, bukan manuver politik kelompok tertentu.Secara hukum, jika benar ada indikasi dominasi kelompok dalam Presidium DOB KSU, maka masyarakat memiliki hak untuk menyuarakan opsi lain, termasuk wacana bergabung dengan Kabupaten Bogor Selatan. “Ungkapnya. “ *(GUNTA)










