PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Senin
tanggal 22 Desember 2025. Proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi
Utama Kewenangan Daerah BBWS Citarum (Inpres Tahap III) yang dikerjakan oleh
BUMN PT.Brantas
Abipraya menuai sorotan.
Perkerjaan
proyek yang sedang berlangsung di lokasi Daerah
Irigasi Cisalon Kp Papisangan, RT 02 / RW 04. Desa Caringin Kecamtan Cicurug .Dugaan
tidak transparannya RAB (Rencana Anggaran Biaya), Proyek Negara Proyek senilai Rp,-13,6.Miliar
yang bersumber dari APBN melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) melalui
Balai
Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, ditemukan sejumlah
dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang tengah berjalan. Di antaranya
tidak adanya papan informasi proyek, dugaan pengalihan pekerjaan kepada pihak
lain, hingga persoalan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang dinilai
diabaikan.Temuan lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan diduga dialihkan kepada
pihak lain, yang disebut-sebut melibatkan Kepala Desa Caringin,
Farid Rudin, tanpa adanya penjelasan resmi kepada publik.
Selain itu, para pekerja di lokasi proyek terlihat tidak dilengkapi sarana P3K,
serta terdapat penggunaan material batu bekas yang didaur ulang, yang
memunculkan kekhawatiran terhadap kualitas konstruksi.Bahan materian batu bekas
didaur ulang dipakai kembali.
Sementara itu Lembaga Advokasi Tata Sistem Ketua LSM LATAS Fery
Permana SH.MH mengkritisi Keras dan mengungkapkan “PT.Brantas Abipraya sudah
melanggar:
1. UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14/2008)
2.Pasal 87 ayat (2) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.Pekerjaan utama tidak boleh
disubkontrakkan kepada pihak lain kecuali kepada penyedia spesialis yang
memenuhi kualifikasi.
3. Pasal 78 Perpres 16/2018-Penyedia wajib melaksanakan
pekerjaan sesuai kontrak dan tidak boleh mengalihkan tanggung jawab pekerjaan
secara penuh.
Saya menyoroti dugaan ketidak terbukaan ini dan meminta pemerintah bertindak.Ini proyek strategis yang menyangkut hajat hidup petani di kecamatan Cicurug. Maka PUPR dan PT.Brantas Abipraya wajib menjalankan prinsip transparansi. Kalau benar ada pekerjaan yang disubkon tanpa prosedur, ini pelanggaran dan harus dievaluasi.Saya juga meminta BBWS Jawa Barat dan pihak kementerian turun langsung mengecek kondisi di lapangan.”Ungkapnya.
Lebih lanjut Fery
menambahkan “Proyek senilai Rp13,6miliar
yang bersumber dari APBN melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum
tersebut dilaksanakan oleh PT. Brantas Abipraya dengan masa pelaksanaan 58 hari
kalender, terhitung 3 November 2025 hingga 31 Desember 2025. Kami mendesak
adanya klarifikasi resmi. Jangan sampai proyek ini hanya dikerjakan asal-asalan
karena tidak ada pengawasan terbuka. Publik berhak tahu siapa yang mengerjakan,
bagaimana kualitasnya, dan sejauh mana progresnya.Ketiadaan papan informasi dan
lemahnya komunikasi antara kontraktor utama dengan masyarakat setempat
menimbulkan dugaan bahwa sebagian pekerjaan dialihkan kepada subkontraktor
tanpa pengawasan dan persetujuan yang jelas. Ketentuan tersebut sebenarnya
telah diatur dalam Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
yang mewajibkan kontraktor utama untuk melaporkan dan memperoleh izin apabila
hendak melakukan subkon. “Tambahnya.
Sementara itu Kepala Desa Caringin, Farid Rudin, Ketika ditemui
dikantor desa sedang tidak berada diloksi untuk dikonfirmasi terkait perkerjaan
proyek tsb diatas. Hinggah berita ini diturunkan Kades Caringin Farid Rudin belum memberikan keterangan * (GUNTA)











