terkini

BUMN Brantas Abipraya Disoal: Proyek Irigasi Negara Rp13,6 Miliar Diduga Menyimpang Dari Aturan Daerah Irigasi Cisalon Cicurug Dan Disubkontraktorkan

Patroli Sukabumi
, Minggu, Desember 21, 2025 WIB Last Updated 2025-12-22T05:25:23Z


PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Senin tanggal 22 Desember 2025. Proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama Kewenangan Daerah BBWS Citarum (Inpres Tahap III) yang dikerjakan oleh BUMN PT.Brantas Abipraya  menuai sorotan. Perkerjaan proyek yang sedang berlangsung di lokasi Daerah Irigasi Cisalon Kp Papisangan, RT 02 / RW 04. Desa Caringin Kecamtan Cicurug .Dugaan tidak transparannya RAB (Rencana Anggaran Biaya), Proyek Negara Proyek senilai Rp,-13,6.Miliar yang bersumber dari APBN melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum.

 

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, ditemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang tengah berjalan. Di antaranya tidak adanya papan informasi proyek, dugaan pengalihan pekerjaan kepada pihak lain, hingga persoalan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang dinilai diabaikan.Temuan lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan diduga dialihkan kepada pihak lain, yang disebut-sebut melibatkan Kepala Desa Caringin, Farid Rudin, tanpa adanya penjelasan resmi kepada publik. Selain itu, para pekerja di lokasi proyek terlihat tidak dilengkapi sarana P3K, serta terdapat penggunaan material batu bekas yang didaur ulang, yang memunculkan kekhawatiran terhadap kualitas konstruksi.Bahan materian batu bekas didaur ulang dipakai kembali.




Sementara itu Lembaga Advokasi Tata Sistem Ketua LSM LATAS Fery Permana SH.MH mengkritisi Keras dan mengungkapkan “PT.Brantas Abipraya sudah melanggar:

1. UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14/2008)

2.Pasal 87 ayat (2) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.Pekerjaan utama tidak boleh disubkontrakkan kepada pihak lain kecuali kepada penyedia spesialis yang memenuhi kualifikasi.

3. Pasal 78 Perpres 16/2018-Penyedia wajib melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan tidak boleh mengalihkan tanggung jawab pekerjaan secara penuh.


Saya menyoroti dugaan ketidak terbukaan ini dan meminta pemerintah bertindak.Ini proyek strategis yang menyangkut hajat hidup petani di kecamatan Cicurug. Maka PUPR dan PT.Brantas Abipraya  wajib menjalankan prinsip transparansi. Kalau benar ada pekerjaan yang disubkon tanpa prosedur, ini pelanggaran dan harus dievaluasi.Saya juga meminta BBWS Jawa Barat dan pihak kementerian turun langsung mengecek kondisi di lapangan.”Ungkapnya.

 Lebih lanjut Fery menambahkan  “Proyek senilai Rp13,6miliar yang bersumber dari APBN melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum tersebut dilaksanakan oleh PT. Brantas Abipraya dengan masa pelaksanaan 58 hari kalender, terhitung 3 November 2025 hingga 31 Desember 2025. Kami mendesak adanya klarifikasi resmi. Jangan sampai proyek ini hanya dikerjakan asal-asalan karena tidak ada pengawasan terbuka. Publik berhak tahu siapa yang mengerjakan, bagaimana kualitasnya, dan sejauh mana progresnya.Ketiadaan papan informasi dan lemahnya komunikasi antara kontraktor utama dengan masyarakat setempat menimbulkan dugaan bahwa sebagian pekerjaan dialihkan kepada subkontraktor tanpa pengawasan dan persetujuan yang jelas. Ketentuan tersebut sebenarnya telah diatur dalam Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan kontraktor utama untuk melaporkan dan memperoleh izin apabila hendak melakukan subkon. “Tambahnya.

 

Sementara itu Kepala Desa Caringin, Farid Rudin, Ketika ditemui dikantor desa sedang tidak berada diloksi untuk dikonfirmasi terkait perkerjaan proyek tsb diatas. Hinggah berita ini diturunkan Kades Caringin Farid Rudin belum memberikan keterangan * (GUNTA)

 


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • BUMN Brantas Abipraya Disoal: Proyek Irigasi Negara Rp13,6 Miliar Diduga Menyimpang Dari Aturan Daerah Irigasi Cisalon Cicurug Dan Disubkontraktorkan

Terkini