PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Selasa
tanggal 4 November 2025 Bertempat di Gedung Swatantra Wibawa Mukti,
Komplek Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi. Pemerintah Kabupaten Sukabumi
Resmi Menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS)
dengan pihak Kejaksaan RI Terkait
Penerapan Pidana Kerja Sosial Dalam Rangka Pemberlakuan KUHP 2023. Penandatanganan
Tersebut Dilakukan Oleh Bupati Sukabumi Drs.H. Asep Japar.MM.
Acara Penandatanganan Mou dan PKS ini dilakukan antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan seluruh Kejaksaan Negeri dengan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat.Kegiatan penandatanganan yang digelar oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia ini dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana dan Gubernur Jabar H. Dedi Mulyadi.SH.MM
Dalam sambutannya Gubernur Jabar H. Dedi Mulyadi mengatakan
“Bahwsanya penerapan pidana kerja sosial adalah salah satu cara membantu rasa
keadilan bagi para pelaku terpidana melalui kerja sosial, karena nantinya
mereka bisa bekerja untuk kepentingan masyarakat. Apalagi pemerintah provinsi
jabar akan melakukan pembangunan melalui padat karya di tahun 2026 mendatang.Seluruh
jalan di jabar harus berdrainase, dan bahu jalan harus ada penyapu jalan, nanti
penyapunya adalah para pelaku hukuman sosial. Belum lagi nanti ada porogram
karya bakti TNI dan yang lainnya, ini akan menyerap ribuan tenaga kerja.”Katanya.
Turut mendampingi Bupati dipertemuan tersebut Kabag Hukum
dan Kabag Kerjasama Setda Kab. Sukabumi.*(GUNTA)










