terkini

Pemerintah Kabupaten Sukabumi Resmi MoU Dengan Pihak Kejaksaan RI Terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial Dalam Rangka Pemberlakuan KUHP 2023

Patroli Sukabumi
, Selasa, November 04, 2025 WIB Last Updated 2025-11-04T08:46:26Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Selasa tanggal 4 November 2025 Bertempat di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi. Pemerintah Kabupaten Sukabumi Resmi Menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak Kejaksaan RI  Terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial Dalam Rangka Pemberlakuan KUHP 2023. Penandatanganan Tersebut Dilakukan Oleh Bupati Sukabumi Drs.H. Asep Japar.MM.


Acara Penandatanganan Mou dan PKS ini dilakukan antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan seluruh Kejaksaan Negeri dengan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat.Kegiatan penandatanganan yang digelar oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia ini dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana dan Gubernur Jabar H. Dedi Mulyadi.SH.MM


Dalam sambutannya Gubernur Jabar H. Dedi Mulyadi mengatakan “Bahwsanya penerapan pidana kerja sosial adalah salah satu cara membantu rasa keadilan bagi para pelaku terpidana melalui kerja sosial, karena nantinya mereka bisa bekerja untuk kepentingan masyarakat. Apalagi pemerintah provinsi jabar akan melakukan pembangunan melalui padat karya di tahun 2026 mendatang.Seluruh jalan di jabar harus berdrainase, dan bahu jalan harus ada penyapu jalan, nanti penyapunya adalah para pelaku hukuman sosial. Belum lagi nanti ada porogram karya bakti TNI dan yang lainnya, ini akan menyerap ribuan tenaga kerja.”Katanya.

Turut mendampingi Bupati dipertemuan tersebut Kabag Hukum dan Kabag Kerjasama Setda Kab. Sukabumi.*(GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemerintah Kabupaten Sukabumi Resmi MoU Dengan Pihak Kejaksaan RI Terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial Dalam Rangka Pemberlakuan KUHP 2023

Terkini