PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Selasa tanggal 4 November 2025 bertempat dilokasii di Kantor DKUKM Cibolang. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Kerja terkait pembahasan finalisai usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.Rapat yang dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, ini dihadiri oleh para anggota Bapemperda, serta mitra kerja dari BPKAD, Dinas Pekerjaan Umum, Bagian Organisasi Setda, Bagian Perekonomian Setda, dan Bagian Hukum Setda.
Usai rapat, Bayu Permana menyampaikan “Bahwa telah dicapai
kesepakatan antara DPRD dan perangkat daerah terkait 13 Raperda yang akan
dimasukkan ke dalam Propemperda 2026. Dari jumlah tersebut, 5 Raperda merupakan
prakarsa inisiatif DPRD, sementara 8 lainnya merupakan prakarsa dari perangkat
daerah. Raperda
inisiatif DPRD meliputi:
Komisi I: Raperda tentang Perubahan Perda Desa.
Komisi II: Raperda tentang Penataan Kawasan Kumuh.
Komisi III: Raperda tentang RPH (Rumah Potong Hewan)
Komisi IV: Raperda tentang Perubahan Tenaga Kerja.
Bapemperda: Raperda tentang Perlindungan Perempuan.
Sementara itu, 8 Raperda dari perangkat daerah mencakup 3
Raperda wajib terkait APBD (APBD Perubahan, APBD Murni, dan LPPD) serta 5
Raperda yang diusulkan oleh OPD, meliputi Irigasi, Pernyataan Modal Pariwisata,
Pernyataan Modal Agro, dan lain-lain. Detail lengkap mengenai Raperda usulan
OPD dapat dilihat pada lampiran yang tersedia.”Ungkapnya.
Lebih lanjut, Bayu Permana menambahkan “Saya menekankan
bahwa 13 Raperda ini diharapkan dapat membantu proses percepatan pencapaian
visi misi Bupati Sukabumi dan memberikan dampak positif serta manfaat yang
signifikan bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.Raperda-raperda
yang bersifat urgen namun belum dapat terakomodir dalam Propemperda saat ini
masih memiliki kesempatan untuk diusulkan dalam Propemperda Perubahan Tahun
Anggaran 2026. Saya menghimbau kepada anggota DPRD maupun OPD terkait untuk
mempersiapkan pengusulan tersebut. Dengan demikian, diharapkan seluruh isu
strategis dan kebutuhan masyarakat dapat diakomodir melalui regulasi yang
tepat.”Tambahnya. *(GUNTA)










