PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Senin
tanggal 24 November 2025 bertempat di depan PT.Tirta Investama Mekasari Jalan Raya
Siliwangi Cicurug. Puluhan mantan pekerja Outsourcing PT.Tirta
Investama (Aqua) kembali turun ke jalan menuntut kepastian pencairan penjaminan
kredit yang dijanjikan dalam program pembiayaan BSI–Askrindo Syariah. Aksi
tersebut berlangsung di depan pabrik Aqua Cicurug. Permasalahan ini sebagai
respons atas mandeknya pembayaran ganti rugi hampir setahun setelah pemutusan
hubungan kerja.± Sebanyak 60 eks karyawan yang diberhentikan sejak akhir 2024
menegaskan bahwa seluruh dokumen persyaratan telah diserahkan secara lengkap.
Namun hingga kini, benefit penjaminan kredit tidak kunjung dibayarkan.Skema
Penjaminan Resmi: 80% Outstanding Kredit Dijanjikan Saat PHK.
Terpantau awak media ,Para pekerja sebelumnya mengikuti
pembiayaan BSI yang dipromosikan melalui Koperasi Tirtaloka Mekarsari. Daya
tarik utama program tersebut adalah adanya adendum penjaminan antara BSI,
Askrindo Syariah, dan koperasi, yang berisi tiga manfaat perlindungan kredit:
1.Wanprestasi: 70% dari sisa pokok pembiayaan
2.Meninggal dunia: 100% dari sisa pokok
3.PHK: maksimal 80% dari outstanding pokok pembiayaan
Ketentuan itu tercantum dalam Surat Konfirmasi Penjaminan
No. 0010/KPPS/SRT/D.2/JAB-JPAS/XII/2021, ditandatangani Area Manager BSI Area
Bogor pada 17 Desember 2021. Dokumen ini menjadi dasar para karyawan mengambil
pembiayaan yang dijamin tersebut.
Klaim Berbelit, Pihak Terkait Saling Lempar
Alasan
Setelah gelombang PHK terjadi, pencairan penjaminan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Para mantan pekerja mengungkapkan adanya pernyataan berbeda-beda dari pihak-pihak terkait.BSI menyebutkan nilai penjaminan yang tersedia hanya sekitar Rp1,5 miliar.Askrindo Syariah menyatakan bahwa pengajuan klaim terlambat diajukan oleh BSI.BSI kemudian menyalahkan koperasi terkait keterlambatan dokumen.Koperasi memastikan semua berkas telah disampaikan tepat waktu dalam batas 30 hari kerja.Situasi tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakprofesionalan yang membuat para debitur dirugikan, padahal seluruh kewajiban pembayaran kredit selalu dipenuhi.
Sementara itu dalam orasinya Kuasa hukum eks karyawan, Saepul Tapip, menegaskan “ Bahwa dokumen penjaminan yang terbit sejak 2021 masih berlaku dan tidak pernah dibatalkan atau diperbarui.Ketentuannya sangat jelas: bila terjadi PHK, 80% sisa kredit harus dijamin. Itu yang menjadi dasar klien kami mengambil pembiayaan.Dari total perhitungan, nilai compensation atau tawidh yang seharusnya diterima para eks karyawan diperkirakan melebihi Rp4 miliar. Hingga kini belum ada keputusan final dari BSI maupun Askrindo Syariah terkait pencairan tersebut.Eks Karyawan Minta Hak Dipenuhi dan OJK Turun TanganPara eks pekerja menuntut kedua lembaga keuangan itu segera menunjukkan itikad baik dengan membayarkan hak sesuai dokumen penjaminan.PHK sudah terjadi, berkas lengkap, prosedur kami jalani. Tinggal bagaimana BSI dan Askrindo menepati komitmen.Saya juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan investigasi guna menilai apakah terdapat kelalaian atau pelanggaran terhadap prinsip transparansi produk pembiayaan syariah.”Ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi
dari BSI, Askrindo Syariah, maupun Koperasi Tirtaloka Mekarsari. Para eks
karyawan menyampaikan bahwa langkah hukum akan ditempuh jika penyelesaian terus
diabaikan. *(GUNTA)











