terkini

Diduga Korupsi Proyek Irigasi Puluhan Miliar, BBWS Citarum Di Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi Tidak Transparansi Dan Gunakan Subkontraktor

Patroli Sukabumi
, Selasa, November 18, 2025 WIB Last Updated 2025-11-19T04:39:31Z


PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu tanggal 19 November 2025. Proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama Kewenangan Daerah BBWS Citarum (Inpres Tahap III) yang dikerjakan oleh BUMN PT Brantas Abipraya dan PT Adhi Karya (Persero) kembali menuai sorotan. Dugaan tidak transparannya RAB (Rencana Anggaran Biaya), sulitnya menemukan plang kegiatan, hingga indikasi penggunaan subkontraktor untuk pekerjaan inti—khususnya di wilayah Kabupaten Sukabumi—mendorong publik mempertanyakan akuntabilitas pelaksanaan proyek.

Minim Keterbukaan Informasi

Pemerintah Desa Mekarsari,Desa Caringin Kecamatan Cicurug, membenarkan adanya sosialisasi singkat sebelum proyek dimulai. Namun, dokumen RAB yang seharusnya memuat rincian biaya, uraian pekerjaan, volume pekerjaan hingga harga satuan, tidak pernah disampaikan kepada masyarakat maupun pemerintah desa. Padahal, sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, RAB proyek pemerintah bukan dokumen rahasia, dan wajib dibuka kepada publik kecuali item tertentu yang dikecualikan oleh undang-undang.“Tidak pernah ada penjelasan detail mengenai RAB,”Ujar pihak desa.

 

Indikasi Subkontraktor Tidak Sesuai Aturan

 

Dalam kesempatanya Koordinator Wilayah Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Jawa Barat, Jaya Taruna mengungkapkan “Hasil investigasi lapangan menyebutkan bahwa sebagian pekerjaan diduga dialihkan kepada pihak lain (subkontraktor), meski perusahaan subkontraktor tersebut bukan penyedia jasa spesialis dan tidak memiliki keahlian khusus.Hal ini berpotensi melanggar :

1.Pasal 87 ayat (2) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.Pekerjaan utama tidak boleh disubkontrakkan kepada pihak lain kecuali kepada penyedia spesialis yang memenuhi kualifikasi.

2. Pasal 78 Perpres 16/2018-Penyedia wajib melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan tidak boleh mengalihkan tanggung jawab pekerjaan secara penuh.

Sumber pekerja di lapangan membenarkan bahwa mereka tidak mengetahui proses pengadaan material.Pengadaannya langsung oleh pihak perusahaan. Kami hanya menerima upah ( kata salah satu pekerja ). Sementara itu Pihak Pelaksana Enggan Memberikan Keterangan. “Ungkap Jaya

 

Lebih lanjut Jaya Taruna menambahkan “ Terpantau salah satu pihak lapangan dari perusahaan pelaksana, mengatakan tidak memiliki kewenangan memberikan informasi terkait proyek. Sikap tertutup tersebut semakin menambah dugaan minimnya transparansi di lapangan dan berpotensi ada Dugaan Gratifikasi dan KorupsiSaya menyayangkan ketertutupan pihak pelaksana.Jika benar RAB tidak disosialisasikan dan plang kegiatan sulit ditemukan, wajar publik curiga. Kondisi ini membuka peluang gratifikasi, pekerjaan asal jadi, dan praktik korupsi.Proyek pemerintah wajib transparan. Penempatan plang proyek yang sulit ditemukan juga bertentangan dengan:


1. Permen PUPR No. 8 Tahun 2023 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi.Plang proyek wajib dipasang di lokasi yang mudah dilihat.

2.UU No. 1 Tahun 2024 (Revisi UU Tipikor), Pasal 12B–12E.Ketertutupan, mark-up, serta pengalihan pekerjaan secara ilegal dapat mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi/gratifikasi jika terdapat unsur keuntungan pribadi atau korporasi.


Selain plang, keberadaan direksi keet (kantor lapangan) yang sulit ditemukan semakin menguatkan dugaan ketidakterbukaan pelaksana.Nilai Proyek dan Sumber Anggaran.Mengacu pada dokumen LPSE, proyek ini memiliki:

Pagu Anggaran: Rp 28.298.543.000-Sumber Dana: APBN TA 2025-Metode Pengadaan: Penunjukan Langsung-Pelaksana: PT Brantas Abipraya (Persero)-Durasi: 3 November 2025 – 31 Desember 2025 (58 hari)

Proyek mencakup tiga wilayah: Kabupaten Sukabumi, Purwakarta, dan Bandung Barat.Di Kabupaten Sukabumi, lokasi pekerjaan tersebar di-Kecamatan Cicurug,Desa Cisaat,Desa Caringin,Desa Nyankowek ,Desa Mekasari.Lingkup pekerjaan meliputi-bendung, bangunan sadap, saluran irigasi, hingga pekerjaan pintu air. Proyek ini diduga melanggar aturan dari cauan hukum dari temuan dilapangan.”Tambah Jaya. *(GUNTA)

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Korupsi Proyek Irigasi Puluhan Miliar, BBWS Citarum Di Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi Tidak Transparansi Dan Gunakan Subkontraktor

Terkini