PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu
tanggal 19 November 2025. Proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi
Utama Kewenangan Daerah BBWS Citarum (Inpres Tahap III) yang dikerjakan oleh
BUMN PT Brantas Abipraya dan PT Adhi Karya (Persero) kembali
menuai sorotan. Dugaan tidak transparannya RAB (Rencana Anggaran Biaya),
sulitnya menemukan plang kegiatan, hingga indikasi penggunaan subkontraktor
untuk pekerjaan inti—khususnya di wilayah Kabupaten Sukabumi—mendorong publik
mempertanyakan akuntabilitas pelaksanaan proyek.
Minim Keterbukaan Informasi
Pemerintah Desa Mekarsari,Desa Caringin Kecamatan Cicurug,
membenarkan adanya sosialisasi singkat sebelum proyek dimulai. Namun, dokumen
RAB yang seharusnya memuat rincian biaya, uraian pekerjaan, volume pekerjaan
hingga harga satuan, tidak pernah disampaikan kepada masyarakat maupun pemerintah
desa. Padahal, sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik, RAB proyek pemerintah bukan dokumen rahasia, dan wajib dibuka kepada
publik kecuali item tertentu yang dikecualikan oleh undang-undang.“Tidak pernah
ada penjelasan detail mengenai RAB,”Ujar pihak desa.
Indikasi Subkontraktor Tidak Sesuai Aturan
Dalam kesempatanya Koordinator Wilayah Forum Pers
Independent Indonesia (FPII) Jawa Barat, Jaya Taruna mengungkapkan “Hasil
investigasi lapangan menyebutkan bahwa sebagian pekerjaan diduga dialihkan
kepada pihak lain (subkontraktor), meski perusahaan subkontraktor tersebut
bukan penyedia jasa spesialis dan tidak memiliki keahlian khusus.Hal ini
berpotensi melanggar :
1.Pasal 87 ayat (2) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.Pekerjaan utama tidak boleh
disubkontrakkan kepada pihak lain kecuali kepada penyedia spesialis yang
memenuhi kualifikasi.
2. Pasal 78 Perpres 16/2018-Penyedia wajib melaksanakan
pekerjaan sesuai kontrak dan tidak boleh mengalihkan tanggung jawab pekerjaan
secara penuh.
Sumber pekerja di lapangan membenarkan bahwa mereka tidak
mengetahui proses pengadaan material.Pengadaannya langsung oleh pihak
perusahaan. Kami hanya menerima upah ( kata salah satu pekerja ). Sementara itu
Pihak Pelaksana Enggan Memberikan Keterangan. “Ungkap Jaya
Lebih lanjut Jaya Taruna menambahkan “ Terpantau salah satu pihak lapangan dari perusahaan pelaksana, mengatakan tidak memiliki kewenangan memberikan informasi terkait proyek. Sikap tertutup tersebut semakin menambah dugaan minimnya transparansi di lapangan dan berpotensi ada Dugaan Gratifikasi dan KorupsiSaya menyayangkan ketertutupan pihak pelaksana.Jika benar RAB tidak disosialisasikan dan plang kegiatan sulit ditemukan, wajar publik curiga. Kondisi ini membuka peluang gratifikasi, pekerjaan asal jadi, dan praktik korupsi.Proyek pemerintah wajib transparan. Penempatan plang proyek yang sulit ditemukan juga bertentangan dengan:
1. Permen PUPR No. 8 Tahun 2023 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi.Plang proyek wajib dipasang di lokasi yang mudah
dilihat.
2.UU No. 1 Tahun 2024 (Revisi UU Tipikor), Pasal 12B–12E.Ketertutupan,
mark-up, serta pengalihan pekerjaan secara ilegal dapat mengarah pada indikasi
tindak pidana korupsi/gratifikasi jika terdapat unsur keuntungan pribadi atau
korporasi.
Selain plang, keberadaan direksi keet (kantor lapangan)
yang sulit ditemukan semakin menguatkan dugaan ketidakterbukaan pelaksana.Nilai
Proyek dan Sumber Anggaran.Mengacu pada dokumen LPSE, proyek ini memiliki:
Pagu Anggaran: Rp 28.298.543.000-Sumber Dana:
APBN TA 2025-Metode Pengadaan: Penunjukan Langsung-Pelaksana: PT Brantas
Abipraya (Persero)-Durasi: 3 November 2025 – 31 Desember 2025 (58 hari)
Proyek mencakup tiga wilayah: Kabupaten Sukabumi,
Purwakarta, dan Bandung Barat.Di Kabupaten Sukabumi, lokasi pekerjaan tersebar
di-Kecamatan Cicurug,Desa Cisaat,Desa Caringin,Desa Nyankowek ,Desa Mekasari.Lingkup
pekerjaan meliputi-bendung, bangunan sadap, saluran irigasi, hingga pekerjaan
pintu air. Proyek ini diduga melanggar aturan dari cauan hukum dari temuan
dilapangan.”Tambah Jaya. *(GUNTA)










