terkini

Diduga Adanya Pungli BPMU Di SLB Nagrak

Patroli Sukabumi
, Rabu, November 26, 2025 WIB Last Updated 2025-11-27T10:31:19Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis tanggal 27 November 2025. Sejumlah guru di SLB Nagrak dikabarkan resah setelah muncul dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Kepala Sekolah terkait pengelolaan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU).


Hasil investigasi dan Informasi dilapangan ,bahwa pihak sekolah meminta sejumlah uang kepada para guru, yang diduga berkaitan dengan pencairan ataupun penggunaan dana BPMU.Para guru yang merasa keberatan atas dugaan pungutan tersebut dan mengaku diminta memberikan kontribusi dalam jumlah yang cukup besar. Mereka menilai praktik itu tidak memiliki dasar aturan yang jelas dan berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan keuangan pendidikan maupun aturan disiplin aparatur.Dugaan pungli ini berpotensi bertentangan dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yang melarang pejabat publik melakukan pungutan di luar ketentuan. Selain itu, aturan mengenai pengelolaan bantuan pendidikan mewajibkan seluruh proses dilakukan secara transparan, akuntabel, serta tidak boleh membebani guru maupun tenaga kependidikan.

Sementara itu Kabar tersebut memicu reaksi keras dari Organisasi Massa Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) Kabupaten Sukabumi. Sekretaris Ormas PEKAT-IB (Pembela Kesatuan Tanah Air - Indonesia Bersatu) DPD Kabupaten Sukabumi, Zefry mengatakan “Dugaan pungli ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut dunia pendidikan dan menyasar para guru yang seharusnya mendapatkan perlindungan, bukan tekanan.Kami menerima laporan bahwa ada dugaan pungutan kepada para guru yang nilainya cukup besar dan dikaitkan dengan dana BPMU. Kalau informasi ini benar, itu jelas sangat meresahkan dan berpotensi melanggar aturan. Kami meminta aparat dan Dinas Pendidikan turun tangan melakukan pemeriksaan.Praktek semacam ini berpotensi melanggar UU Tipikor dan PP 94/2021 tentang Disiplin, yang tegas melarang pejabat pendidikan melakukan pungutan di luar ketentuan resmi. Mereka menegaskan bahwa dana BPMU memiliki mekanisme penggunaan yang jelas, terikat juknis, serta tidak boleh dijadikan beban bagi guru.Kami tidak ingin dunia pendidikan di Kabupaten Sukabumi tercoreng oleh tindakan yang tidak bertanggung jawab. Bila memang ada oknum yang bermain dengan alasan apa pun, harus diperiksa secara hukum. Guru jangan sampai menjadi korban tekanan structural.”Ungkapnya.


Sementara itu dalam kesempatan keterangannya klarifikasinya Bu Kepsek Devi menerangakan " Bahwa bantuan PBMU hanya sebesar Rp.- 53.000.000 pertahun.Untuk kondisi 4 guru dan 1 operator. Dan dana itu diserakan kepada koordinator. Koordinator yang menyerahkan mengalokasi uangnya kepada para guru dengan peruntukan 2 guru di SLB Nagrak dan 2 Guru di SLB Ciambar.Saya tidak memengang keuangan para guru. "Ungkapnya. * (GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Adanya Pungli BPMU Di SLB Nagrak

Terkini