PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis
tanggal 2 Oktober 2025.Kabupaten Sukabumi tengah bersiap menghadapi era baru
dalam pelaksanaan demokrasi desa. Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa
Barat Nomor 143/PMD.01/DPM-Desa tentang Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa
(Pilkades) Serentak secara Elektronik/Digital, seluruh pemerintah daerah,
termasuk Sukabumi, diminta menyiapkan diri menyambut pilkades digital.SE
tersebut menekankan pentingnya tahapan persiapan, mulai dari pemutakhiran data
pemilih, sosialisasi kepada masyarakat, hingga pelatihan dan simulasi teknis.
Selain itu, infrastruktur jaringan internet di desa dan peningkatan literasi
digital masyarakat juga menjadi syarat utama agar pelaksanaan pilkades berjalan
lancar.
Dalam kesempatanya Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Nuryamin mengungkapkan “Saya mengakui bahwa
daerah belum sepenuhnya siap, baik dari sisi regulasi maupun perangkat teknis.
Namun demikian, pihaknya tetap berkomitmen mengikuti kebijakan yang sudah
ditetapkan.Secara regulasi dan piranti teknis kita belum siap. Namun kalau
sudah menjadi kebijakan, harus dilaksanakan secara digital. Mungkin nanti
teknisnya akan diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.”Ungkap Nuryamin kepada
para jurnalist.
Lebih lanjut Nuryamin menambahkan “Di Kabupaten Sukabumi,
sebanyak 240 kepala desa dipastikan akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun
2027. Hal ini menyusul penambahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun
menjadi delapan tahun, sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang
Desa dan SK Bupati Sukabumi yang terbit pada 11 Juni 2024. “Berdasarkan
ketentuan UU 3/2024, sebanyak 240 desa mendapatkan perpanjangan masa jabatan
hingga tahun 2027. Dengan demikian, pelaksanaan pilkades elektronik di Sukabumi
kemungkinan besar akan digelar di awal tahun 2027.Selain membuka babak baru
digitalisasi demokrasi, penerapan e-voting ini juga dipandang berpotensi
menghemat anggaran secara signifikan. Biaya logistik bisa dipangkas hingga 30
persen, yang berarti cukup besar bila dihitung dari total 381 desa di Sukabumi.Transformasi
pilkades menuju digital ini menjadi tantangan sekaligus peluang. Tantangan bagi
pemerintah daerah dalam menyiapkan infrastruktur dan sumber daya, serta peluang
bagi masyarakat desa untuk merasakan langsung manfaat teknologi dalam proses
demokrasi.”Tambahnya.*(GUNTA)