terkini

Diduga Bonus Produksi Dari Star Energy Kabupaten Bogor SEJAHTERA Kabupaten Sukabumi Sukabumi MERANA

Patroli Sukabumi
, Jumat, September 26, 2025 WIB Last Updated 2025-09-26T10:13:04Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Jum,at tanggal 26 September 2025. Dari Data perbandingan pembagian dana bonus produksi dari PT Star Energy Geothermal Gunung Salak menuai sorotan publik, khususnya masyarakat lingkar proyek panas bumi. Informasi yang beredar di berbagai grup WhatsApp pada Kamis (25/9/2025)  memperlihatkan adanya ketidak seimbangan yang sangat mencolok antara desa-desa penerima dana di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi.


Perbandingan Angka dari Kabupaten Bogor vs  Kabupaten Sukabumi

Berdasarkan lampiran keputusan Bupati Bogor, sebanyak 15 desa di Kecamatan Pamijahan memperoleh dana bonus produksi dengan total Rp,-13,79 Miliar. Rinciannya, empat desa menerima sekitar Rp1,17 miliar per desa, sedangkan sebelas desa lainnya mendapat Rp,-827 juta per desa.Sementara itu, menurut keputusan Bupati Sukabumi, 13 desa di Kecamatan Kabandungan dan Kalapanunggal hanya menerima total Rp,-4 Miliar. Setiap desa rata-rata memperoleh Rp,-307 juta.Dengan demikian, desa-desa di Bogor rata-rata menikmati bonus sekitar Rp,-919 juta per desa, sedangkan desa di Sukabumi hanya Rp,-307 juta. Pertanyaanya apakah ini sudah menjadikan Soal Keadilan.


Perbedaan signifikan ini menimbulkan tanda tanya di masyarakat Sukabumi. Masyarakat mempertanyakan mengapa desa-desa yang sama-sama terdampak aktivitas eksploitasi panas bumi justru mendapat alokasi dana yang jauh lebih kecil.Bukan soal iri, tapi soal keadilan dan transparansi. Kami sama-sama berada di lingkar proyek panas bumi, sudah seharusnya pemerintah daerah memperjuangkan hak masyarakat secara proporsional.”Ungkap salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.


Kritik Santun untuk Pemda Sukabumi

Baik Pemkab Bogor maupun Sukabumi sama-sama menerbitkan keputusan resmi terkait pembagian bonus produksi tahun 2025. Namun, perbedaan angka yang cukup mencolok ini dinilai memerlukan penjelasan terbuka dari pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun perusahaan.Pengamat kebijakan publik menilai, Pemda Sukabumi tidak boleh tinggal diam. Mekanisme pembagian bonus, regulasi yang mendasarinya, serta posisi tawar daerah harus dijelaskan secara transparan. Hal ini penting agar masyarakat lingkar proyek benar-benar merasakan manfaat dari keberadaan energi panas bumi yang telah puluhan tahun dieksploitasi.


Penutup

Kritik yang muncul bukanlah untuk menyalahkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk pengawalan publik agar prinsip keadilan, akuntabilitas, dan kesejahteraan masyarakat tetap menjadi tujuan utama dalam pengelolaan sumber daya energi.Selisih pembagian dana bonus antara Bogor dan Sukabumi hendaknya menjadi bahan evaluasi bersama. Harapan publik sederhana: jangan sampai daerah yang turut menanggung dampak proyek justru hanya menjadi penonton dalam pembagian hasilnya. *(GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Bonus Produksi Dari Star Energy Kabupaten Bogor SEJAHTERA Kabupaten Sukabumi Sukabumi MERANA

Terkini