PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu
tanggl 29 Oktober 2025. Usai rotasi, mutasi, promosi dan pelantikan
sebanyak 293 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi,
beberapa waktu yang lalu, berdampak pada kekosongan empat jabatan penting di
lingkungan Pemkab Sukabumi.Karena itu, Pemkab Sukabumi membuka pendaftaran
seleksi terbuka (Selter) untuk empat posisi jabatan strategis yang saat itu
terjadi kekosongan untuk jabatan pimpinan tinggi pratama setara eselon II-b.
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor:
800.1.2.6/02/Pansel-JPT/2025 tanggal 28 Oktober 2025 empat jabatan yang
di-Selterkan adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
(BPKAD), Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Direktur RSUD Sekarwangi, dan
Kepala Dinas Kesehatan.Seleksi terbuka untuk pengisian pejabat JPT Pratama
di lingkungan Pemkab Sukabumi ini dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif,
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2020, Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan
tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah.
Dalam kesempatanya kepada para awak media Sekretaris
Panselter Pemkab Sukabumi, Ganjar Anugrah mengungkapkan “ Bahwsanya Pengisian
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Sukabumi Tahun 2025
memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) kabupaten/kota
se-lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat
yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi terbuka. Secara umum persyaratan
calon peserta selter ini mengacu pada ketentuan nasional. Di antaranya,
berstatus PNS aktif di lingkungan pemerintah daerah di Jawa Barat, pernah atau
sedang menduduki jabatan administrator minimal selama dua tahun (untuk eselon
IIIA) atau tiga tahun (untuk eselon IIIB).Kemudian memiliki pangkat minimal
IV/a, usia maksimal 56 tahun pada 31 Desember tahun berjalan, memenuhi syarat
substantif, teknis, dan administratif sesuai ketentuan yang diumumkan.”Ungkapnya.
Lebih lanjut Ganjar menambahkan “ Persyaratan secara khusus adalah untuk jabatan Kepala Dinas Kesehatan: Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV di Bidang Kesehatan. Untuk jabatan Direktur UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Sekarwangi: Pelamar adalah tenaga medis, tenaga kesehatan atau Pegawai Negeri Sipil pada jabatan lain yang memiliki kompetensi Manajemen Rumah Sakit yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman.Sementara bagi calon pelamar dari Jabatan Fungsional pada persyaratan umum. Yaitu merupakan pejabat fungsional yang tidak diberikan tugas tambahan yang setara dengan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV. Penutupan pendaftaran sampai dengan tanggal 11 November 2025.Masalah teknis tentang pendaftaran atau persyaratan lainnya yang dianggap kurang jelas, bisa menghubungi langsung Panselter JPT Pratama Pemkab Sukabumi yang beralamat di Gedung Komplek Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jln. Raya Kadupugur, Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.”Tambahnya.
Ketika disinggung terkait adanya kekosongan jabatan
fungsional yang ada di DPMPTSP yang mengganggu stabilitas pelayan public.
Hasil
investigasi dan pantauan Patroli Sukabumi dilapangan SKPD DPMPTSP dilematis terdapat
dua PNS kekosongan jabatan untuk jabatan fungsional yang vital akibat promosi dan
belum terisi kembali. Terpantau tidak
ada yang bisa dan biasa mengcover jabatan fungsional ini,sehinggah menciptakan
kekosongan layanan public untuk VALIDASI PROSES PERIJINAN di DPMPTSP Kab
Sukabumi.
1.ANDI ABDUL HARIS ZULKILVI.ST -Jabatan sebelumnya Kepala
Subkoor Validasi Otkom (DPMPTSP ) -Promosi Kepala Bidang Tata Ruang Dinas
Pertanahan Dan Tata Ruang.
2. SEPTIADI.ST.M.Si -Jabatan sebelumnya Kepala Subkoor
perencanaan dan evaluasi perencana ahli muda /Program (DPMPTSP ) - Kepala
Bagian Pengembangan Evaluasi Dan SIMRS UPTD RSUD Sekarwangi Dinas Kesehatan.Ganjar
menyerakan seluruh permasalahan kepada kewenangan Seketaris Daerah yang berkompeten.
*(GUNTA)
.









