PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis
tanggal 23 Oktober 2025.Maraknya pemberita di media online mengenai adanya
laporan pengaduan masyarakat (DUMAS) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten
Sukabumi terkait sekitar 250 desa yang diduga menunggak Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB) di Kabupaten Sukabumi menjadi sorotan publik.
Dalam kesempatanya kepada para awak media Kepala Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri mengungkapkan “
Saya prihatin atas kabar tersebut. Saya menjelaskan bahwa realisasi pendapatan
PBB di tingkat desa memang masih bervariasi.Ada desa yang sudah lunas, tapi ada
juga yang realisasinya masih di bawah 50 persen.Terkait laporan masyarakat
tersebut, Saya memberikan imbauan agar dana titipan pajak dari masyarakat
segera disetorkan ke kas daerah.Kami berharap tidak ada penyelewengan. Jika
pajak memang masih di wajib pajak, maka bisa ditagihkan sesuai aturan. Tapi
kalau ada dugaan penyelewengan, tentu itu bisa berdampak hukum.”Ungkapnya.
Lebih lanjut Herdy
Somantri menambahkan “ Saya juga menjelaskan bahwa sistem perpajakan di
Kabupaten Sukabumi kini sudah berbasis digital agar masyarakat dapat dengan
mudah memeriksa status pembayaran pajak mereka.Kalau masyarakat sudah bayar
tapi di sistem belum tercatat lunas, itu akan menjadi pertanyaan besar. Maka
transparansi lewat sistem digital ini sangat penting. Saya berharap sinergi
antara masyarakat, pemerintah desa, dan petugas pemungut pajak bisa terus
ditingkatkan agar target pendapatan daerah dapat tercapai.Pendapatan daerah ini
sangat berpengaruh terhadap pembangunan, terutama di desa. Tahun 2026 nanti,
pemerintah daerah fokus pada pembangunan infrastruktur jalan, pelayanan
kesehatan, dan pendidikan. Apalagi, dana transfer pusat tahun depan berkurang
sekitar Rp725 miliar. Maka, kita sangat bergantung pada Pendapatan Asli Daerah.”Tambahnya.
Masih kata Herdy Somantri “Sebagai langkah nyata, Pemkab
Sukabumi kini tengah menggulirkan program “Tebus Murah PBB” untuk memberikan
keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak. Program ini berlaku
hingga 30 November 2025 dengan sejumlah potongan menarik:
100% gratis untuk tunggakan PBB tahun 1994–2012
Diskon 50% untuk tunggakan tahun 2013–2019
Diskon 40% untuk tunggakan tahun 2020–2021
Diskon 30% untuk tunggakan tahun 2022
Diskon 20% untuk tunggakan tahun 2023
Diskon 10% untuk tunggakan tahun 2024
Namun, Saya menegaskan bahwa syarat utama untuk mendapatkan program tebus murah ini adalah melunasi PBB tahun 2025 terlebih dahulu.Program ini kesempatan baik. Di saat daerah lain menaikkan pajak, Pemkab Sukabumi justru memberikan diskon. Mari manfaatkan sebelum 30 November 2025.Untuk mempermudah pembayaran, masyarakat bisa menggunakan layanan WhatsApp di nomor +62 857-9888-8110 atau melalui aplikasi Smart Bapenda Sukabumi yang tersedia di Play Store. Namun, Bima menegaskan bahwa syarat utama untuk mendapatkan program tebus murah ini adalah melunasi PBB tahun 2025 terlebih dahulu.Program ini kesempatan baik. Di saat daerah lain menaikkan pajak, Pemkab Sukabumi justru memberikan diskon. Mari manfaatkan sebelum 30 November 2025,” ajaknya.Untuk mempermudah pembayaran, masyarakat bisa menggunakan layanan WhatsApp di nomor +62 857-9888-8110 atau melalui aplikasi Smart Bapenda Sukabumi yang tersedia di Play Store.Kepedulian dan kesadaran pajak adalah bagian dari tanggung jawab kita bersama untuk membangun Kabupaten Sukabumi yang kita cintai.”Pungkasnya.*(GUNTA)