PATROLI SUKABUI.CO.ID—Hari Minggu
tanggal 12 Oktober 2025.Proyek rehabilitasi jembatan milik Dinas Pekerjaan Umum
(PU) Kabupaten Sukabumi di sorot LSM Gerakan Masyarakat Kritis Bersatu (GMKB).
Terpantau Pekerjaan proyek pembangunan jembatan yang dilaksanakan oleh CV
Berkah Bersinar Abadi diduga kuat tidak memenuhi standar Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam kesemptanya Redi Endang Rohimat, Presidium GMKB
mengatakan kepada awak media “Bahwasanya pihaknya menyoroti serius pekerjaan
rehabilitasi jembatan cipanaruban ,di ruas jalan bagbagan-warungkiara .Rehabilitasi
jembatan dengan pagu 380 juta diduga keras di laksanakan asal asalan hal itu
terlihat dari sisi kontruksi yang terpasang dan juga dari sisi keamanan
keselamatan kerja (K3) diduga keras.Pihak CV pemenang proyek telah melanggar
undang undang sehingga perlu di pertanyakan bagaimana jaminan kesehatan
ketenaga kerjaan untuk para pegawai yang mana dari sisi APD saja tidak di
lengkapi hal itulah yang menjadi dasar kecurigaan kami.”Ungkap Redi.
Lebih lanjut Redi menambahkan “ Maka dari itu GMKB mendesak Kadis PU untuk memblacklist CV Pemenang proyek dan membongkar ulang seluruh kontruksi yang terpasang mana besar dugaan proyek ini hanya dijadikan ajang bancakan semata.Sehingga jelas Dinas PU perlu ketegasan agar tidak ada dugaan kerugian negara didepan dengan hal itu kami tegas jika kadis tidak berani memblacklist maka kami desak kadis yang mundur yang mana kami akan segera gelar aksi masa di sana. Proyek jembatan ini tidak menerapkan standar K3 dan tidak menjamin pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan, maka CV Berkah Bersinar Abadi dapat dianggap melanggar kewajiban hukum sebagai penyedia jasa konstruksi.Selain sanksi administratif, pelanggaran K3 juga dapat berimplikasi pada sanksi hukum pidana dan penghentian sementara kegiatan proyek, sesuai dengan ketentuan dalam UU Jasa Konstruksi dan UU Ketenagakerjaan.
Berdasarkan hasil pantauan dan laporan masyarakat, CV
Berkah Bersinar Abadi. Kondisi ini bertentangan dengan ketentuan Pasal
59 UU Jasa Konstruksi dan Pasal 87 UU Ketenagakerjaan, yang mewajibkan setiap
penyedia jasa untuk menjamin keselamatan kerja selama proyek berlangsung.Maka
perusahaan dapat dikenai sanksi administratif, berupa penghentian sementara
kegiatan proyek, denda, hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan Pasal 98
UU Jasa Konstruksi.Selain itu, pelanggaran terhadap kewajiban mendaftarkan
pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan termasuk pelanggaran administratif
berdasarkan Pasal 17 UU BPJS, yang dapat berimplikasi pada penghentian layanan
publik tertentu bagi badan usaha pelanggar.”Tambahnya. * (GUNTA)