terkini

Diduga Contraktor CV Berkah Bersinar Abadi Mengerjkan Proyek Jembatan Melanggar Langgar K3 , GMKB Pertanyakan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan Pekerja

Patroli Sukabumi
, Sabtu, Oktober 11, 2025 WIB Last Updated 2025-10-12T04:13:29Z



PATROLI SUKABUI.CO.ID—Hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025.Proyek rehabilitasi jembatan milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi di sorot LSM Gerakan Masyarakat Kritis Bersatu (GMKB). Terpantau Pekerjaan proyek pembangunan jembatan yang dilaksanakan oleh CV Berkah Bersinar Abadi diduga kuat tidak memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Dalam kesemptanya Redi Endang Rohimat, Presidium GMKB mengatakan kepada awak media “Bahwasanya pihaknya menyoroti serius pekerjaan rehabilitasi jembatan cipanaruban ,di ruas jalan bagbagan-warungkiara .Rehabilitasi jembatan dengan pagu 380 juta diduga keras di laksanakan asal asalan hal itu terlihat dari sisi kontruksi yang terpasang dan juga dari sisi keamanan keselamatan kerja (K3) diduga keras.Pihak CV pemenang proyek telah melanggar undang undang sehingga perlu di pertanyakan bagaimana jaminan kesehatan ketenaga kerjaan untuk para pegawai yang mana dari sisi APD saja tidak di lengkapi hal itulah yang menjadi dasar kecurigaan kami.”Ungkap Redi.

Lebih lanjut Redi menambahkan “ Maka dari itu GMKB mendesak Kadis PU untuk memblacklist CV Pemenang proyek dan membongkar ulang seluruh kontruksi yang terpasang mana besar dugaan proyek ini hanya dijadikan ajang bancakan semata.Sehingga jelas Dinas PU perlu ketegasan agar tidak ada dugaan kerugian negara didepan dengan hal itu kami tegas jika kadis tidak berani memblacklist maka kami desak kadis yang mundur yang mana kami akan segera gelar aksi masa di sana. Proyek jembatan ini tidak menerapkan standar K3 dan tidak menjamin pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan, maka CV Berkah Bersinar Abadi dapat dianggap melanggar kewajiban hukum sebagai penyedia jasa konstruksi.Selain sanksi administratif, pelanggaran K3 juga dapat berimplikasi pada sanksi hukum pidana dan penghentian sementara kegiatan proyek, sesuai dengan ketentuan dalam UU Jasa Konstruksi dan UU Ketenagakerjaan.


Berdasarkan hasil pantauan dan laporan masyarakat, CV Berkah Bersinar Abadi. Kondisi ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 59 UU Jasa Konstruksi dan Pasal 87 UU Ketenagakerjaan, yang mewajibkan setiap penyedia jasa untuk menjamin keselamatan kerja selama proyek berlangsung.Maka perusahaan dapat dikenai sanksi administratif, berupa penghentian sementara kegiatan proyek, denda, hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan Pasal 98 UU Jasa Konstruksi.Selain itu, pelanggaran terhadap kewajiban mendaftarkan pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan termasuk pelanggaran administratif berdasarkan Pasal 17 UU BPJS, yang dapat berimplikasi pada penghentian layanan publik tertentu bagi badan usaha pelanggar.”Tambahnya. * (GUNTA)

 

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Contraktor CV Berkah Bersinar Abadi Mengerjkan Proyek Jembatan Melanggar Langgar K3 , GMKB Pertanyakan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan Pekerja

Terkini