PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu
tanggal 15 Oktober 2025. Pemberantasan peredaran rokok ilegal terus
digencarkan di wilayah kabupaten Sukabumi. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea
dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP-A) Bogor bersama Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) telah melaksanakan operasi pemberantasan Barang Kena Cukai
Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal di pasar . Dilokasi empat kecamatan, yaitu
Cicurug, Ciambar, Cibadak, dan Cisaat.Dari hasil operasi atau Razia gabungan
ini. Para petugas dilpangan berhasil mengamankan 36 jenis merek rokok ilegal
tanpa pita cukai dengan total 14.848 batang yang beredar di sejumlah kios dan
lapak pasar tradisional.
Dalam kesempatanya Faridz Yudistira Wardana sebagai
Pemeriksa Bea dan cukai pertama, menjelaskan “Bahwsanya kegiatan merupakan
bagian dari program nasional “Gempur Rokok Ilegal” yang secara masif dilakukan
di berbagai wilayah.Kami yakin slogan Gempur Rokok Ilegal menjadi representasi
komitmen bersama antara Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam
melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran rokok illegal.”Ungkpanya
kepada para awak media Selasa (14/10/2025).
Lebih lanjut Faridz menambahkan “ Selain operasi pasar,
pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi identifikasi rokok berpita cukai di
berbagai wilayah Kabupaten Sukabumi. Kegiatan dilakukan melalui bimbingan dan
penyuluhan langsung kepada pelaku usaha serta masyarakat untuk mengenali ciri-ciri
rokok ilegal. Menurutnya, sinergitas lintas sektoral antara Bea Cukai
Bogor dan Satpol PP Sukabumi menjadi langkah nyata dalam menekan peredaran
rokok tanpa cukai di wilayah Jawa Barat.Kami mengingatkan masyarakat agar tidak
menjual atau membeli rokok tanpa cukai tembakau. Melalui kegiatan ini, kami
berharap peserta dapat menyosialisasikan kembali pemahaman tentang bahaya rokok
ilegal dan pentingnya mendukung produk kena cukai yang sah.Upaya pemberantasan
rokok ilegal diharapkan dapat menciptakan kesadaran hukum dan perlindungan
ekonomi nasional, sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai
yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah.”Tambahnya. *(GUNTA)