PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu
tanggal 1 Oktober 2025 bertempat dilokasi di Ruang Sidang Gedung DPRD
Kabupaten Sukabumi di Palabuhan Ratu .Bupati Sukabumi Drs.H.Asep Japar.MM menghadiri
Rapat Paripurna ttg agenda menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026. Selasa (30/9/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Asep Japar menjelaskan “Bahwa
penyusunan Raperda APBD 2026 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) Tahun 2026. Dokumen ini juga telah diselaraskan dengan kebijakan
pemerintah provinsi dan pusat, serta tetap memprioritaskan kebijakan daerah
untuk merespons dinamika perekonomian dan mendukung agenda pembangunan serta
kesejahteraan masyarakat.Penyusunan anggaran tahun depan kami arahkan agar
mampu menjawab tantangan pembangunan, memperkuat ketahanan ekonomi, dan
meningkatkan pelayanan publik secara optimal. Saya menyebutkan bahwa
arah kebijakan pembangunan Kabupaten Sukabumi tahun 2026 mengusung Tema
“Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelola untuk Penguatan Agroindustri dan
Pariwisata “.”Jelas Bupati.
Lebih lanjut, Bupati Asep Japar menambahkan “Bahwa Tema
ini, sejalan dengan arah pembangunan Provinsi dan Nasional. Pembangunan
Kabupaten Sukabumi tahun 2026 akan difokuskan pada penguatan tata kelola
kelembagaan sebagai fondasi untuk memperkuat sektor agroindustri dan
pariwisata. Kedua sektor ini kami yakini menjadi penggerak utama ekonomi daerah.
Hal ini erdasarkan arahan Presiden dalam penyampaian Rancangan Undang-Undang
APBN 2026 beserta nota keuangannya, di mana arsitektur APBN tahun depan
diarahkan untuk mewujudkan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan sejahtera.Kami
harus melakukan penyesuaian dengan prioritas yang ketat agar anggaran yang
terbatas dapat dimanfaatkan secara optimal untuk program-program yang paling
berdampak dan mendesak.Oleh karena itu, Pemkab Sukabumi akan memfokuskan
anggaran pada pencapaian target pelayanan publik dan pemenuhan kebutuhan dasar
masyarakat. Setiap perangkat daerah diminta mengalokasikan anggaran berdasarkan
skala prioritas dan kewenangan yang dimiliki, dengan mengutamakan
program-program yang berorientasi pada pelayanan dasar, belanja wajib
(mandatory spending), dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).Program dan
kegiatan lainnya, terutama yang bersifat pilihan, akan dipertimbangkan setelah
kebutuhan dasar publik terpenuhi.berharap APBD 2026 dapat menjadi instrumen
efektif dalam mendorong pemerataan pembangunan, peningkatan kesejahteraan
masyarakat, serta memperkuat fondasi ekonomi daerah berbasis potensi unggulan
lokal.”Tambahnya.*(GUNTA)