PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu
tanggal 24 September 2025 .Pimpinan Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelar
rapat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK - RI) di
Pendopo Sukabumi. ( Rabu, 24 September 2025 ). Rapat bersama Tim Koordinator
Pencegahan Korupsi Wilayah Jawa Barat Direktorat Koordinasi dan Supervisi
Wilayah II pada KPK-RI ini, membahas Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata
Kelola Pemerintah Daerah melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring
Controlling Surveillance for Prevention (MCSP). Dalam rapat yang diikuti Bupati
Sukabumi Drs.H. Asep Japar.MM Sekda H. Ade Suryaman.SH.MM hingga kepala
perangkat daerah ini, dihadiri pula oleh sejumlah camat dan kepala desa.
Dalam kesempatan Bupati Asep Japar mengungkapkan “ Saya menyambut hangat kehadiran tim dari KPK RI ini. Menurutnya, hal ini menjadi suatu jalan untuk berkonsultasi dan berkoordinasi terkait pencegahan korupsi. Dengan adanya rapat koordinasi ini, dapat tercipta rumusan dan langkah konkret pencegahan korupsi. Termasuk terbangunnya komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi. Apalagi, Pemerintah Kabupaten Sukabumi di bawah kepemimpinannya berkomitmen untuk mencegah terjadinya korupsi. Salah satu yang harus dilakukan ialah berkonsultasi dan berkoordinasi dalam hal pencegahan tersebut.Kami ingin menjalankan roda pemerintahan yang bersih dan terbebas dari korupsi. Sehingga dapat terwujud Kabupaten Sukabumi yang mubarakah. Maka dari itu, Saya memohon bimbingan dan masukan dari KPK RI dalam upaya pencegahan korupsi. Kami mohon bimbingannya. Ke depannya akan terus berupaya untuk berkonsultasi dalam mengelola tata pemerintah yang baik.”Ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II
KPK RI, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama mengungkapkan “ Saya memberikan
sejumlah masukan bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Terutama dalam
mengantisipasi korupsi.Tugas kami ialah pencegahan, koordinasi, supervisi,
monitoring, penindakan, dan eksekusi. Namun negara meminta memberikan ruangan
pencegahan.Sebab menurutnya, penangkapan tidak menyelesaikan persoalan dasar.
Sehingga, harus diberikan ruang diskusi, pendampingan, evaluasi, dan perbaikan.
Ketika tidak mau diperbaiki, pasti ditindak lanjuti.”Ungkpany. *(GUNTA)