terkini

Disdik Kabupaten Sukabumi Tutup Mata Terhadap Adanya Dugaan Korupsi Dari Bantuan Revitalisasi Bidang SMP

Patroli Sukabumi
, Senin, September 01, 2025 WIB Last Updated 2025-09-01T09:13:27Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Senin tanggal 1 September 2025. Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran  2025, yang dikelola Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui mekanisme swakelola dengan pelaksanaan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), menghadapi sejumlah dugaan korupsi.Hasil investigasi dan informasi dilapangan serta penelusuran menguak kejanggalan demi kejanggalan proyek revitalisasi pada sejumlah sekolah di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Diantaranya soal swakelola, modus belanja barang bermutu kwalitas tidak sesuai RAB, keterlibatan pekerja (pemborong) dari luar daerah, hingga oknum di Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi yang berinisial Zeta (Kasi Sapras Bidang SMP ), yang disebut ikut mempengaruhi dan diduga mengambil keuntungan dari proyek bernilai puluhan miliar ini.


Dalam keterangan Kasi Sapras Bidang SMP DinasPendidikan Kabupten Sukabumi ZETA mengatakan ““Memang pengelolanya P2SP, namun tidak murni (swakelola) seperti itu, karena ada pendampingan. Pekerja dan tenaga ahli (konsultan) ada bawaan dari situ.Saya juga sering kelapangan mengontrol, pendampingan supaya sekolah tidak salah dalam pembangunan. Sekolah membutuhkan barang untuk belanja mereka (konsultan) dan sudah sesuai dengan RAB. Seperti di lokasi SMP PGRI 2 Ciambar .RAB (Rencana Anggaran Belanja ) Adalah Rahasia dan tidak boleh diperlihatkan.Jurnalist jangan asal menuduh salah “Ungkapnya .


Sementara itu Sementara pemerhati Pendidikan Sukabumi LSM Simba Indonesia (Solidaritas Insan Membangun Bangsa ) Zefry yang juga Sekjen DPD Jawa Barat mengatakan “Bahwsanya amanat menurut aturan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, “ Setiap penggunaan dana yang bersumber dari keuangan negara, termasuk APBN, wajib terbuka dan dapat diakses masyarakat. Hal ini berlaku pula terhadap dokumen teknis, seperti RAB dan Gambar Teknik, karena merupakan bagian dari pertanggungjawaban public”.Tidak ada alasan untuk menyembunyikan RAB maupun Gambar Teknik. Itu bukan rahasia negara, melainkan kewajiban untuk dipublikasikan agar masyarakat bisa ikut mengawasi pelaksanaan proyek Pendidikan. Dasar Hukum yang Dilanggar Jika RAB & Gambar Teknik Ditutup-Tutupi :

1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP):

2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP

3. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas):

4.Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor M2400/C/Hk.03/ Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025 Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidika

Bahwsanya transparansi sangat penting untuk mencegah adanya dugaan praktik penyimpangan, seperti mark-up anggaran, spesifikasi pembangunan yang tidak sesuai, hingga lemahnya kualitas pekerjaan. Dengan dipublikasikannya dokumen RAB dan Gambar Teknik, masyarakat, orang tua murid, hingga lembaga kontrol sosial dapat mengawal agar dana revitalisasi pendidikan benar-benar tepat guna.Ungkapan dari  Zeta tentunya sudah bertentangan dengan Hukum dan turunanya dan ini menimbulkan kontrovesi permasalahan Hukum diKabupaten Sukabumi . Khususnya Dinas Pendidikan ”Ungkapnya.


Ditempat yang berbeda Direktur LSM LATAS Sukabumi Fery Permana.SH.MH mengungkapkan “ Bahwa Saya mendapat info dari salah satu narasumber yang menta jati dirinya dismarkan atau tidak disebut yang bisa dipertanggung jawabkan keabsahanya . Menerangkankan Saudara  Zeta yang mengatur para Kepsek yang mendapatkan bantuan dana revitalisasi untuk penyedia. Biar penyedia yg berkompetisi sehat di lapangan menemui para Kepsek.Namun faktanya di lapangan kepsek di atur  oleh Zeta dari :1.Pengadaan Mebeler-2.Pengecatan Sekolah-3.Pengadaan Baja Ringan.


Dan Pengadaan lain lainya harus ke penyedia.Dan penyedianya arahan yg disetujui oleh Zeta. Untuk itu, kami minta dengan tegas agar APH dalam hal ini  memanggil seluruh satuan pendidikan penerima bantuan revitalisasi, termasuk pihak Disdik Kabupaten Sukabumi. Kemudian hasilnya diumumkan secara transparan sehingga bisa di akses public. LSM LATAS menyikapi dalam Konteks pencegahan korupsi ,Kalau proyek sudah selesai korupsi namanya. “Ungkapnya. *(GUNTA )

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Disdik Kabupaten Sukabumi Tutup Mata Terhadap Adanya Dugaan Korupsi Dari Bantuan Revitalisasi Bidang SMP

Terkini