PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Senin
tanggal 1 September 2025. Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun
Anggaran 2025, yang dikelola Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui mekanisme swakelola
dengan pelaksanaan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP),
menghadapi sejumlah dugaan korupsi.Hasil investigasi dan informasi dilapangan
serta penelusuran menguak kejanggalan demi kejanggalan proyek revitalisasi pada
sejumlah sekolah di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Diantaranya soal swakelola,
modus belanja barang bermutu kwalitas tidak sesuai RAB, keterlibatan pekerja
(pemborong) dari luar daerah, hingga oknum di Dinas Pendidikan Kabupaten
Sukabumi yang berinisial Zeta (Kasi Sapras Bidang SMP ), yang disebut ikut
mempengaruhi dan diduga mengambil keuntungan dari proyek bernilai puluhan
miliar ini.
Dalam keterangan Kasi Sapras Bidang SMP DinasPendidikan
Kabupten Sukabumi ZETA mengatakan ““Memang pengelolanya P2SP, namun tidak murni
(swakelola) seperti itu, karena ada pendampingan. Pekerja dan tenaga ahli
(konsultan) ada bawaan dari situ.Saya juga sering kelapangan mengontrol,
pendampingan supaya sekolah tidak salah dalam pembangunan. Sekolah membutuhkan
barang untuk belanja mereka (konsultan) dan sudah sesuai dengan RAB. Seperti di
lokasi SMP PGRI 2 Ciambar .RAB (Rencana Anggaran Belanja ) Adalah Rahasia dan
tidak boleh diperlihatkan.Jurnalist jangan asal menuduh salah “Ungkapnya .
Sementara itu Sementara pemerhati Pendidikan Sukabumi LSM
Simba Indonesia (Solidaritas Insan Membangun Bangsa ) Zefry yang juga Sekjen
DPD Jawa Barat mengatakan “Bahwsanya amanat menurut aturan dalam UU Keterbukaan
Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, “ Setiap penggunaan dana yang
bersumber dari keuangan negara, termasuk APBN, wajib terbuka dan dapat diakses
masyarakat. Hal ini berlaku pula terhadap dokumen teknis, seperti RAB dan
Gambar Teknik, karena merupakan bagian dari pertanggungjawaban public”.Tidak
ada alasan untuk menyembunyikan RAB maupun Gambar Teknik. Itu bukan rahasia
negara, melainkan kewajiban untuk dipublikasikan agar masyarakat bisa ikut
mengawasi pelaksanaan proyek Pendidikan. Dasar Hukum yang Dilanggar Jika RAB
& Gambar Teknik Ditutup-Tutupi :
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik (KIP):
2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan UU KIP
3. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Sisdiknas):
4.Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah
Nomor M2400/C/Hk.03/ Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Revitalisasi
Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025 Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Program
Revitalisasi Satuan Pendidika
Bahwsanya transparansi sangat penting untuk mencegah adanya
dugaan praktik penyimpangan, seperti mark-up anggaran, spesifikasi pembangunan
yang tidak sesuai, hingga lemahnya kualitas pekerjaan. Dengan dipublikasikannya
dokumen RAB dan Gambar Teknik, masyarakat, orang tua murid, hingga lembaga
kontrol sosial dapat mengawal agar dana revitalisasi pendidikan benar-benar
tepat guna.Ungkapan dari Zeta tentunya
sudah bertentangan dengan Hukum dan turunanya dan ini menimbulkan kontrovesi
permasalahan Hukum diKabupaten Sukabumi . Khususnya Dinas Pendidikan
”Ungkapnya.
Ditempat yang berbeda Direktur LSM LATAS Sukabumi Fery
Permana.SH.MH mengungkapkan “ Bahwa Saya mendapat info dari salah satu
narasumber yang menta jati dirinya dismarkan atau tidak disebut yang bisa
dipertanggung jawabkan keabsahanya . Menerangkankan Saudara Zeta yang mengatur para Kepsek yang
mendapatkan bantuan dana revitalisasi untuk penyedia. Biar penyedia yg
berkompetisi sehat di lapangan menemui para Kepsek.Namun faktanya di lapangan
kepsek di atur oleh Zeta dari :1.Pengadaan
Mebeler-2.Pengecatan Sekolah-3.Pengadaan Baja Ringan.
Dan Pengadaan lain lainya harus ke penyedia.Dan penyedianya
arahan yg disetujui oleh Zeta. Untuk itu, kami minta dengan tegas agar APH
dalam hal ini memanggil seluruh satuan
pendidikan penerima bantuan revitalisasi, termasuk pihak Disdik Kabupaten
Sukabumi. Kemudian hasilnya diumumkan secara transparan sehingga bisa di akses
public. LSM LATAS menyikapi dalam Konteks pencegahan korupsi ,Kalau proyek
sudah selesai korupsi namanya. “Ungkapnya. *(GUNTA )