PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Senin
tanggal 11 Agustus 205. Sebuah kabar panas berembus dari gedung merah-putih
KPK. Nama mantan anggota komisi XI
(2019-2023), yang kini duduk sebagai Anggota Komisi 2 DPR RI, Heri
Gunawan (Hergun), resmi ditetapkan sebagai tersangka. AtasTuduhan- korupsi dan
pencucian uang terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang berasal
dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akan tetapi, di
balik langkah tegas itu, sederet tanda tanya mulai tersibak. Benarkah ini
perkara korupsi, atau sekadar tafsir hukum yang dipaksakan.
Dalam kesempatanya Hakim Adonara, Ketua LSM Gerakan Aktivis
Penyelamat Uang Negara, mengungkapkan “ Bahwsanya CSR BI dan OJK bukan uang
negara dalam konteks APBN atau APBD. Ini adalah bentuk tanggung jawab sosial
lembaga kepada masyarakat.Jika objek perkara bukan dana publik, maka tuduhan
korupsi harus diuji secara ekstra hati-hati. Tidak cukup hanya mengikuti jejak
aliran dana. Harus ada bukti niat jahat, penyalahgunaan wewenang, dan kerugian
negara yang nyata masif dan terstruktur. anpa itu, proses hukum
kehilangan legitimasi.Apakah KPK sudah mengantongi bukti yang kokoh atau hanya
mengandalkan konstruksi dugaan? Pasalnya, dalam hukum pidana, mens rea—niat
jahat—adalah unsur kunci. Tanpa itu, penetapan tersangka rawan dianggap
prematur.”Ungkapnya.
Lebih lanjut Hakim Adonara menambahkan “ Saya dan Sejumlah
pengamat menilai, jika lembaga anti rasuah terlalu cepat menarik kesimpulan,
kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk. Apalagi, hingga kini, KPK bungkam
soal detail temuan yang memperkuat dugaan keterlibatan Hergun.Di balik
hiruk-pikuk pemberitaan, ada satu fakta yang luput dari sorotan public. CSR BI
dan OJK berasal dari keuntungan lembaga, bukan dari kantong APBN. Artinya,
membuktikan adanya “kerugian negara” bukanlah perkara sederhana—dan inilah
medan tempur hukumnya.Kini, semua mata tertuju pada KPK. Apakah mereka mampu
membuktikan tuduhan dengan bukti tak terbantahkan, atau justru terjebak dalam
pusaran tafsir hukum yang diperdebatkan. Jawabannya akan menentukan, apakah ini
langkah pemberantasan korupsi yang shahi, atau justru babak baru kontroversi
hukum di negeri ini. Di Senayan, bisik-bisik mulai terdengar.Apakah
kasus ini murni penegakan hukum, atau ada agenda politik yang berjalan di
belakang layer. Dalam tahun politik yang penuh intrik, garis antara hukum dan
politik sering kali kabur—dan kasus Hergun mungkin saja menjadi salah satu
panggungnya.”Tambahnya.*(GUNTA)