PATROLI SUKBUMI.CO.ID—Hari Jum,at
tanggal 15 Agustus 2025. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-31 Tahun Sidang 2025 di ruang rapat utama
DPRD, Kamis (14/8/2025). Rapat dipimpin Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP,
didampingi Wakil Ketua I, Yudha Sukmagara, dan Wakil Ketua II, H. Usep. Hadir
pula Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, unsur Forkopimda, kepala
perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan. Agenda
rapat membahas Persetujuan Bersama DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten
Sukabumi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Dalam kesempatanya Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi,
Yudha Sukmagara, menyampaikan “ Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terkait
hasil pembahasan Raperda tersebut. Pembahasan dilakukan bersama Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD) dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kenaikan Pendapatan dan
Belanja.Perubahan APBD 2025 mencatat kenaikan pada pendapatan dan belanja
daerah.Pendapatan Daerah naik sebesar Rp113.227.844.821 dari
Rp4.549.299.635.326 menjadi Rp4.622.529.480.147, dengan rincian:
Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik Rp30.694.232.387 dari
Rp842.298.862.064 menjadi Rp872.993.094.451.
Pendapatan Transfer naik Rp78.533.612.434 dari
Rp3.699.002.773.262 menjadi Rp3.777.536.385.696.
Lain-lain Pendapatan yang sah naik Rp4.000.000.000 dari
Rp8.000.000.000 menjadi Rp12.000.000.000.
Belanja Daerah naik sebesar Rp147.026.931.913 dari
Rp4.523.211.793.087 menjadi Rp4.670.238.725.000, dengan rincian:
Belanja Operasional naik Rp156.337.462.710 dari
Rp3.364.996.500.084 menjadi Rp3.521.333.962.794.
Belanja Modal naik Rp17.681.024.136 dari Rp374.395.396.480
menjadi Rp392.076.420.616.
Belanja Tidak Terduga turun Rp20.225.781.695 dari
Rp50.000.000.000 menjadi Rp29.774.218.305.
Belanja Transfer turun Rp6.765.773.238 dari
Rp733.819.896.523 menjadi Rp727.054.123.285.
Pembiayaan Daerah mencatat:
Penerimaan Pembiayaan naik Rp33.797.087.092 dari
Rp88.584.157.761 menjadi Rp122.381.244.853.
Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp114.672.000.000.
Rekomendasi Strategis Badan Anggaran Banggar memberikan
sejumlah rekomendasi strategis, antara lain:
Penyesuaian belanja pegawai sesuai peraturan
perundang-undangan.
Evaluasi dan pengurangan alokasi belanja barang habis
pakai.
Efisiensi belanja jasa dan perjalanan dinas.
Intensifikasi dan ekstensifikasi PAD.
Optimalisasi sumber pendapatan baru.
Peningkatan kualitas pelayanan publik dan sarana-prasarana,
termasuk kantor kecamatan.
Pengembangan potensi wisata di Kecamatan Surade.
Penyediaan sarana pengelolaan sampah.
Prioritas pembangunan meliputi infrastruktur, lingkungan hidup, perumahan dan tata ruang, sektor perikanan melalui Program Nelayan Motekar, sektor pertanian khususnya kopi, pendidikan, kesehatan, penanggulangan bencana, dan optimalisasi potensi daerah.”Ungkap Yuda.
Sementara itu Bupati Asep Japar dalam pendapat akhirnya
menjelaskan “ Bahwa penyesuaian APBD Perubahan 2025 dilakukan berdasarkan
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2024.
Penyesuaian mencakup perubahan asumsi makro ekonomi, pendapatan, belanja, dan
pembiayaan daerah, serta mempertimbangkan dinamika pembangunan nasional dan
Provinsi Jawa Barat.Saya mengapresiasi masukan DPRD yang dinilai sebagai bentuk
pengendalian pemerintahan dan pembangunan. Sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun
2022, Raperda APBD Perubahan 2025 yang telah disetujui akan disampaikan kepada
Gubernur Jawa Barat untuk evaluasi dan persetujuan.”Ungkapnya. *(GUNTA)