PATROLI SUKABUMI.CO.ID -–Hari Jum,at tanggal 15 Agustus 2025. Setelah viral dan Mencuatnya dugaan pelanggaran SIP LAH ( Sistim Informasi Pendidikan Sekolah ) dalam proyek APBN di SMP N 3 Cicurug.Sekolah ini implementasinya tidak menerapan Sistem Informasi Pendidikan Sekolah (SIP LAH). Terpantu para Aktivis dan LSM kini mendesak Lembaga Yudikatif untuk adanya klarifikasi dan transparansi penggunaan anggaran.Anggaran yang cukup signifikan Rp,-2.7 Milliar ini mengemuka setelah mendapatkan informasi dari medsos. Patroli Sukabumi.Co.Id. mendapatkan data dari menginvestigasi dan konfirmasi. sementara ini informasi adanya indikasi dugaan penyimpangan dalam proses pelaksanaan proyek yang bersumber dari dana pemerintah.(APBN)
Dalam kesempatanya LSM LATAS Fery Permana SH.MH menyebutkan " Bahwa proyek di SMP N 3 Cicurug - yg menggunakan metode SIPLAH. Seharusnya bisa meningkatkan efisiensi dari anggaran dan pengelolaan data sekolah. Bukan sebaliknya justru menuai pertanyaan terkait kesesuaian prosedur dan kualitas bahan bangunan dari pelaksanaannya.Beberapa temuan awal yang diduga menjadi masalah antara lain:
1.Ketidaksesuaian antara RAB /spesifikasi teknis yang tercantum di dokumen perencanaan dan hasil di lapangan.
2.Dugaan keterlibatan adanya permainan dari panitia pelaksana kegiatan dengan pihak ketiga yg tidak memakai Digitalisasi SIPLAH yang tidak melalui proses pengadaan yang semestinya.
3.Minimnya sosialisasi dan pelatihan kepada guru dan staf mengenai penggunaan sistem dari SIPLAH.
Latar belakang:Program SIPLAH merupakan bagian dari upaya digitalisasi pendidikan yang dicanangkan pemerintah daerah untuk mempermudah akses dan pengelolaan data pendidikan. Setiap sekolah penerima diwajibkan mengikuti prosedur pengadaan dan pelaporan berbasis digitalisasi dan sesuai ketentuan, agar manfaatnya tepat sasaran.Di SMP N 3 Cicurug terkait permasalah SIPLAH ini sudah ditindak lanjut oleh lembaga Yudikatif.Kasus ini akan menjadi sorotan publik dan menunggu hasilnya. Beberapa pihak berharap agar pemeriksaan dilakukan secara transparan, dan jika ditemukan pelanggaran, sanksi diberikan sesuai aturan yang berlaku."Ungkapnya.
Sementara itu Ketua SMSI Sukabumi Raya Eman Sulaeman mengungkapkan " Rancunya proyek proyek dari pendidikan yg menggunakan sistim SIPLAH.Akibat longgar dan tidak terkontrolnya dari Disdik Kab Sukabumi yg memonitor atau memonitoring. Sehingga bahan mutu bangunan yg dipakai berkualitas rendah tidak sesuai dengan RAB . SMSI Sukabumi Raya akan meng agendakan untuk audensi dengan pihak Kejari Kabupaten Sukabumi dan Dinas Pendidikan Terkait permasalahan yg terjadi di SMP N 3 Cicurug. Dalam konteks pencegahan korupsi. Saya akan mengawal dari anggota SMSI yg sudah membuat laporan laporan kelembaga Yudikatif"Ungkapnya.
Sementara itu Bupati Sukabumi.Drs.H.Asep Japar.MM sampai berita ditayangkan belum memberikan tanggapan dari kejadian permasalahan di SMP N 3 Cicurug.*(GUNTA)