terkini

Pemkab Sukabumi Dikorbankan Oleh DPMPTSP Dalam Hal Ijin Operasioanal Wisata Masjid Perahu Sri Soewarto Dibiarkan Pencurian Penggunaan Air Tanpa Izin

Patroli Sukabumi
, Minggu, Agustus 17, 2025 WIB Last Updated 2025-08-18T01:17:03Z


PATROLI SUKABUMI.CO.ID. Hari Senin tanggal 18 Agustus 2025. Polemik penggunaan air tanpa izin ( Pecurian ) di kawasan wisata religi Masjid Perahu Sri Soewarto, Jalan Alternatif Tenjoayu, Kampung Sikup Rt 009 / Rw 002 Desa Purwasari Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi.Akhirnya mendapat tanggapan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jawa Barat.


Menurut keterangan resmi yang diterima redaksi, pihak perusahaan pengelola wisata telah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Dinas Sumber Daya Air terkait proses perizinan penggunaan sumber air. Namun, hingga kini izin resmi tersebut belum terbit.Kami sudah melayangkan surat peringatan kepada pihak perusahaan agar tidak mengambil atau menggunakan air sebelum perizinan rampung.”Ungkap Mansur perwakilan PSDA Provinsi Jabar, Minggu (17/08/2025).


Lebih lanjut, pihak kementerian mengungkapkan bahwa penggunaan air tersebut, berdasarkan informasi dari perusahaan, telah dilakukan sejak Januari 2023. Nantinya, pajak air akan dikumulatifkan dan ditagihkan setelah izin resmi diterbitkan.Pajak airnya tetap akan dihitung dari awal penggunaan setelah izin keluar. Itu sudah menjadi ketentuan yang berlaku. Untuk penutupan ijin opersioanalnya bukan diranh kita, kita hanya mengelaluarkan ijin IPPAT ( Ijin Pemanfaatan Penggunaan Air Tanah ) saja. Akan tetapi ijin operasionalnya dibawah kendali Pemkab Sukabumi SKPD DPMPTSP. Tambahnya.


Sementara itu Dalam kesempatanya Ketua LSM LATAS ( Lembaga Analisa Dan Transparansi Anggaran Sukabumi ) Fery Permana.SH.MH menyikapi ”Pemkab Sukabumi termarjinalkan oleh kebijakan dari SKPD DPMPTSP yang dikomadani oleh DR. Drs. H. Ali Iskandar. MH. Kepala DPMPTSP ini pinter akan tetapi minterin Kabupaten Sukabumi. Acuan hukum mengenai pencurian air dari sumur bor dan sumber air di Indonesia dapat merujuk pada beberapa regulasi yang mengatur pengelolaan sumber daya air, kepemilikan izin, dan tindak pidana pencurian atau pemanfaatan tanpa izin. Berikut adalah acuan hukumnya:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air UU ini menjadi payung hukum utama pengelolaan air di Indonesi.

2. Pasal 49 ayat (1): Setiap orang dilarang memanfaatkan Sumber Daya Air tanpa izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

3. Pasal 70 ayat (1): Setiap orang yang memanfaatkan sumber daya air tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

4. Pencurian air dari sumur bor atau sumber air tanpa izin Melanggar UU No. 17/2019 (pemanfaatan tanpa izin) Bisa dianggap pencurian menurut KUHP Dapat dijerat dengan PP No. 121/2015 dan UU Lingkungan Hidup - Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pengawasan Dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup. Pasal 38 Paksaan pemerintah diterapkan bersamaan dengan denda administratif untuk pelanggaran dengan kriteria:

a.tidak memiliki Persetujuan Lingkungan namun telah memiliki Perizinan Berusaha;

b.tidak memiliki Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha;

c.melakukan perbuatan yang melampaui Baku Mutu Air Limbah dan/atau Baku Mutu Emisi sesuai dengan Perizinan Berusaha;

d.tidak melaksanakan kewajiban dalam Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan;

e.menyusun Amdal tanpa sertifikat kompetensi penyusun Amdal;

f.karena kelalaiannya, melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya Baku Mutu Udara Ambien,baku mutu air, Baku Mutu Air Laut, baku mutu gangguan, dan/atau Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan yang dimilikinya; dan/atau

g.melakukan perbuatan yang mengakibatkan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup, dimana perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian dan tidak mengakibatkan bahaya Kesehatan manusia dan/atau luka dan/atau luka berat, dan/atau matinya orang.

Saya meyakini bahwsanya Wahan Wisata Masjid Perahu Sri Soewarto tidak memiliki Kajian Amdal UKL/UPL dari Provinsi Jabar juga.Namun belum ditutup atau dibiarkan oleh DPMPTSP yang mengeluarka proses perijinan usaha dan opersionalnya.”Ungkap Fery.


Sementara itu Sekjen DPD Jawa Barat LSM Simba Indonesia (Solidaritas Insan Membangun Bangsa ) Zefry mengatakan “ Kasus permasalahan  Wisata Masjid Perahu Sri Soewarto ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan sumber daya air dan sumber daya alam. Permaslahan hukum sudah sangat jelas dan terabaikan dan dibiarkan oleh Pemkab Sukabumi melalui SKPD DPMPTSP yang seharusnya diatur secara ketat demi kelestarian lingkungan dan keadilan penggunaan air. Patut diduga adanya muatan Grativikasi kepada DPMPTSP  sehinggah DPMPTSP masuk angin dalam menyikapi dan menindak lanjuti Wisata Masjid Perahu Sri Soewarto . Ungkap Zefry.


Sampai berita ini diturunkan, Kadis DPMPTSP Ali Iskandar beberapa kali dihubungi terkesan bungkam dan diam terhadap permaslahan ini. Sementara proses administrasi perizinan dari PSDA Provinsi pun masih berlangsung, dan pihak kementerian berjanji akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.*(GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemkab Sukabumi Dikorbankan Oleh DPMPTSP Dalam Hal Ijin Operasioanal Wisata Masjid Perahu Sri Soewarto Dibiarkan Pencurian Penggunaan Air Tanpa Izin

Terkini