terkini

Dugaan Korupsi Dana APBN Pada Proyek Revitalisasi SMP Negeri 3 Cicurug

Patroli Sukabumi
, Kamis, Agustus 07, 2025 WIB Last Updated 2025-08-07T08:38:20Z


PATROLI SUKABUMI.CO.ID--Hari Kamis tanggal, 7 Agustus 2025.Berita Patroli mencoba mengkonfirmasi Kepsek SMP N 3 Cicurug. Dan ditrima oleh Kepsek SMP N 3 Cicurug Bu Melly.

Dalam keteranganya Bu Kepsek Melly menerangkan "Bahwasnya Proyek revitalisasi gedung SMP Negeri 3 Cicurug yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025. Proyek yang menghabiskan dana sebesar Rp 2.720.208.676,51.Dan sudah sesuai Juklak Juknis dari Spektek /.RAB . Proyek Pengerjaanya Rehab lokal 11 Unit dan Bangun Baru 4 Lokal.Untuk perihal bahan baku Material Jenis Semen memakai Brand SCG dengan Harga Rp,-45.000.per.sak dan Pasir lokal.( Bukan Cimangkok).Saya mengambil kebijakan dari pemberdayaan Masyarakat lokal.Kalau mengenai pengadaan Mebeuler tentunya rahasia per unit nya yg penting bagus mutunya untuk 15 Lokal kelas.

Kalau untuk pelepasan aset seperti :

1.Genteng Bekas

2.Kayu Bekas

3.Mebeuler Bekas

Nanti kita akan LPJ kan dan berita acarakan Ke Dinas Pendidikan."Ungkapnya.

Sementara itu Ketua LSM - LATAS (Lembaga Analisa Dan Transparansi Anggaran Sukabumi ) Fery Permana.SH.MH menyikapi "Bahwasnya keuangan negara jika sudah dianggarkan ke publik bukan lagi rahasia.Dan harus tranparansi.Kepsek SMP N 3.Cicurug diduga Korupsi dengan memanipulasi Bahan Material bangunan seperti Semen SCG yg seharusnya Tiga Roda. Dan Pasir Lokal seharusnya Pasir Cimangkok.Apalagi sistem ini memakai SIP Lah (sistem informasi pengadaan di sekolah) yang digunakan dalam dunia pendidikan Indonesia. Tentunya ini diduga tidak transparan dan berpotensi mengandung unsur penyimpangan anggaran atau korupsi.Laporan hasil pantauan para awak media di lapangan menunjukkan sejumlah kejanggalan.Dari Proses pembongkaran dan pembangunan terlihat minim pengawasan teknis yang memadai.Kondisi bangunan lama yang sebagian besar masih layak pakai dibongkar seluruhnya, memicu kecurigaan adanya pemborosan anggaran.Ketika Kepsek SMP N 3 Cicurug tidak bisa memperlihatkan informasi rinci mengenai RAB (Rencana Anggaran Biaya) permsalahan ini sama saja sudah melanggar UU  Keterbukaan Informasi Publik UU No 14 Tahun 2008 dan ada sanksi pidananya.

Pasal 52 dan Pasal 55 UU KIP sebagai berikut:

Pasal 52-Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Pasal 55-Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)."Ungkap Fery


Patroli Sukabumi.Co.Id.dan Sejumlah para media onlinenya mendesak inspektorat daerah, kejaksaan, dan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap penggunaan dana proyek revitalisasi ini.Jika terbukti ada penyimpangan atau penyelewengan dana, maka ini merupakan tindakan yang sangat mencederai kepercayaan publik dan merugikan dunia pendidikan.* (GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dugaan Korupsi Dana APBN Pada Proyek Revitalisasi SMP Negeri 3 Cicurug

Terkini