PATROLI SUKABUMI.CO.ID--Hari
Kamis tanggal, 7 Agustus 2025.Berita Patroli mencoba mengkonfirmasi Kepsek SMP
N 3 Cicurug. Dan ditrima oleh Kepsek SMP N 3 Cicurug Bu Melly.
Dalam keteranganya Bu Kepsek Melly menerangkan
"Bahwasnya Proyek revitalisasi gedung SMP Negeri 3 Cicurug yang didanai
oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025. Proyek yang
menghabiskan dana sebesar Rp 2.720.208.676,51.Dan sudah sesuai Juklak Juknis
dari Spektek /.RAB . Proyek Pengerjaanya Rehab lokal 11 Unit dan Bangun Baru 4
Lokal.Untuk perihal bahan baku Material Jenis Semen memakai Brand SCG dengan
Harga Rp,-45.000.per.sak dan Pasir lokal.( Bukan Cimangkok).Saya mengambil
kebijakan dari pemberdayaan Masyarakat lokal.Kalau mengenai pengadaan Mebeuler
tentunya rahasia per unit nya yg penting bagus mutunya untuk 15 Lokal kelas.
Kalau untuk pelepasan aset seperti :
1.Genteng Bekas
2.Kayu Bekas
3.Mebeuler Bekas
Nanti kita akan LPJ kan dan berita acarakan Ke Dinas Pendidikan."Ungkapnya.
Sementara itu Ketua LSM - LATAS (Lembaga Analisa Dan
Transparansi Anggaran Sukabumi ) Fery Permana.SH.MH menyikapi "Bahwasnya
keuangan negara jika sudah dianggarkan ke publik bukan lagi rahasia.Dan harus
tranparansi.Kepsek SMP N 3.Cicurug diduga Korupsi dengan memanipulasi Bahan
Material bangunan seperti Semen SCG yg seharusnya Tiga Roda. Dan Pasir Lokal
seharusnya Pasir Cimangkok.Apalagi sistem ini memakai SIP Lah (sistem informasi
pengadaan di sekolah) yang digunakan dalam dunia pendidikan Indonesia. Tentunya
ini diduga tidak transparan dan berpotensi mengandung unsur penyimpangan
anggaran atau korupsi.Laporan hasil pantauan para awak media di lapangan
menunjukkan sejumlah kejanggalan.Dari Proses pembongkaran dan pembangunan
terlihat minim pengawasan teknis yang memadai.Kondisi bangunan lama yang
sebagian besar masih layak pakai dibongkar seluruhnya, memicu kecurigaan adanya
pemborosan anggaran.Ketika Kepsek SMP N 3 Cicurug tidak bisa memperlihatkan
informasi rinci mengenai RAB (Rencana Anggaran Biaya) permsalahan ini sama saja
sudah melanggar UU Keterbukaan Informasi
Publik UU No 14 Tahun 2008 dan ada sanksi pidananya.
Pasal 52 dan Pasal 55 UU KIP sebagai berikut:
Pasal 52-Badan Publik yang dengan sengaja tidak
menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik
berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan
secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau
Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan
Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Pasal 55-Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)."Ungkap Fery
Patroli Sukabumi.Co.Id.dan Sejumlah para media onlinenya
mendesak inspektorat daerah, kejaksaan, dan aparat penegak hukum untuk
melakukan investigasi menyeluruh terhadap penggunaan dana proyek revitalisasi
ini.Jika terbukti ada penyimpangan atau penyelewengan dana, maka ini merupakan
tindakan yang sangat mencederai kepercayaan publik dan merugikan dunia
pendidikan.* (GUNTA)