PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan Inspeksi Dadakan (Sidak) ke PT.ORO Plastindo yang beralamat Jalan Cidahu No. 68 Kp. Pondokkaso, Babakanjaya, Kec. Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dari acuan adanya laporan yang di duga terkait beberapa masalah ijin.
Dalam kesemptanya Kepala DPMPTSP melalui bidang Pengawasan dan Pengendalian Deni Firmansyah mengatakan” Bahwa kunjungan inspeksi dadakan (Sidak) ini menindaklanjuti adanya laporan diduga terkait beberapa ijin yang belum dilaksanakan diantaranya masalah Ijin perluasan lahan tanah, Ijin Penggunaan Air Tanah (IPAT), Sertifikat Laik Fungsi serta Ijin Ruang Terbuka Hijau (RTH). Saya ditugaskan untuk melakukan pemantauan terhadap beberapa kegiatan yang berkaitan dengan perizinan untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lanjutnya, bahwa sesuai arahan dari pimpinan dalam melaksanakan tugas.Pendelegasian kewenangan tentang penyelantaran pelayanan terpadu satu pintu, bukan hanya pelayanan izin. Terkait klarifikasi pengaduan. Ada dua hal yang diarahkan Pertama, klarifikasi kaitan dengan masalah tanah hibah. Kedua, kaitan dengan IPAT, perluasan tanah serta RTH. Menurutya, bahwa terkait masalah tanah hibah ternyata itu pernah dilakukan dari perusahaan kepada masyarakat untuk dikelola oleh masyarakat.Hanya saja caranya tidak menggunakan sistem mekanisme hukum yang ada. Pada akhirnya perusahaan berkoordinasi dan bermusyawara kembali, perusahaan mau pakai nih, kan ada 200 meter, yang dibangun 100 meter dan 100 meter lagi itu untuk jalan.” Ungkapnya.Jumat (29/08/2025).
Lebih lanjut Deni menambahkan “Bahwa mengenai perluasan yang dimaksud adalah perluasan bukan luas tanah, akan tetapi luas modal melalui OSS dan sudah cek ternyata betul itu untuk penambahan mesin sedangkan untuk SLF sedang dalam berproses dan mengenai IPAT, PT ORO Plastindo tidak menggunakan sumur bor melainkan Air PAM yang sudah bekerjasama dengan pihak PDAM.”Tambahnya
Sementara itu Management PT.ORO Plastindo Wahyu mengatakan “Bahwa kehadiran DPMPTSP yaitu untuk pemeriksaan terkait beberapa keterangan ijin salah satunya yaitu terkait masalah IPAT atau sumur bor. Kalau sumur bor itu tidak ada, kita tidak menggunakan sumur bor, yang ada hanya penampungan air, karena untuk penggunaan air kita mengunakan air PAM yang sudah bekerjasama dengan pihak PDAM. Masalah SLF memang sedang dalam proses, kalau masalah Ruang Terbuka Hijau sudah terselesaikan dengan baik. Perluasan lahan juga tidak ada. Tadi udah saya jelasin ke DPMPTSP, perluasan yang dimaksud itu kita memang ada penambahan mesin.”Ungkapnya.
Ditempat yang berbeda Direktur LSM LATAS Sukabumi Fery Permana.SH.MH mengungkapkan “ Bahwa Saya mendapat info dari salah satu narasumber yang menta jati dirinya disamarkan atau tidak mau disebut namanya yang bisa dipertanggung jawabkan keabsahanya . PT.ORO Plastindo proses perijinannya IMB nya memakai Perda Nomor 22 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Sukabumi 2012 sampai dengan 2032.
IMB ini tidak sesuai dengan amanat dari Perda Nomor 22 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Sukabumi 2012 sampai dengan 2032.
Pasal 103 huruf c.Kecamatan Parung Kuda diperuntukan bagi industry AMDK (Air Minum Dalam Kemasan ) dan minuman ringan,industry garmen,industry farmasi,industry mainan,kemasan pengolahan kayu,industry logam,peralatan elektronik,komponen elektronik dengan luas paling tinggi100 hektar.Industri berbahan baku plastik tidak diperbolehkan.(Hukum tidak berlaku surut ) .Untuk sekarang ini Perda RTRW Nomor 10 Tahun 2023 pengganti Perda RTRW lama tentunya harus melaksanakan perubahan atau revisi dari :
1.SLF ( Sertifikat Layak Fungsi )
2.Kajian Andal Lalin-Bangunan Garis Sepada Pagar dari PT.ORO Plastindo sangat mepet kejalan raya.( Belum dilaksanakan)
Terkait adanya penggunaan Air PDAM ini lebih rancu lagi. Amanat dan acuan dari dasar Hukum yang Dilanggar:
1.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Pasal 6 ayat (1) menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya air diprioritaskan untuk kebutuhan pokok sehari-hari rakyat. Bahkan, Pasal 6 ayat (2) memperjelas bahwa pemanfaatan air untuk kepentingan usaha industri hanya dapat dilakukan setelah kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi.
2.Hal ini diperkuat oleh PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), yang mewajibkan penyelenggaraan SPAM dilakukan dengan prinsip prioritas pelayanan kepada masyarakat.
3.Selain itu, Permendagri Nomor 70 Tahun 2016 juga menggaris bawahi tujuan utama PDAM adalah pelayanan air minum untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan bisnis dengan industri.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).Pasal 3: SPAM diselenggarakan dengan prinsip prioritas pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 6: Tujuan SPAM adalah menjamin pemenuhan kebutuhan pokok air minum masyarakat secara berkelanjutan.
Hal ini menegaskan bahwa distribusi air minum tidak boleh dialihkan secara besar-besaran kepada pabrikan ketika kebutuhan warga belum tercukupi. Tentunya PT.ORO Plastindo sudah melakukan kebohongan public dalam melakukan aktivitas kegiatan ushanya. Seharusnya pihak DPMPTSP Kabupaten Sukabumi harus jeli dannteliti melihat permasalah kasus hukum dan persoalan ijin dari PT.ORO Plastindo yang banyak dilanggar untuk ditindak lanjuti dan ditutup sementara aktivitas kegiatan usahanya.“Ungkapnya. *(GUNTA)