terkini

Diduga Adanya Korupsi Dari Bantuan Revitalisasi di Kabupaten Sukabumi Oleh Oknum Disdik Kabupaten Sukabumi

Patroli Sukabumi
, Jumat, Agustus 29, 2025 WIB Last Updated 2025-09-01T08:38:22Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Jum,at tanggal 29 Agustus 2025. Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran  2025, yang dikelola Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui mekanisme swakelola dengan pelaksanaan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), menghadapi sejumlah dugaan korupsi.

Hasil investigasi dan informasi dilapangan serta penelusuran menguak kejanggalan demi kejanggalan proyek revitalisasi pada sejumlah sekolah di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Diantaranya soal swakelola, modus belanja barang bermutu kwalitas tidak sesuai RAB, keterlibatan pekerja (pemborong) dari luar daerah, hingga oknum di Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi yang berinisia Zeta, yang disebut ikut mempengaruhi dan diduga mengambil keuntungan dari proyek bernilai puluhan miliar ini.


Dalam keterangan Kasi Sapras Bidang SMP DinasPendidikan Kabupten Sukabumi ZETA mengatakan ““Memang pengelolanya P2SP, namun tidak murni (swakelola) seperti itu, karena ada pendampingan. Pekerja dan tenaga ahli (konsultan) ada bawaan dari situ.Saya juga sering kelapangan mengontrol, pendampingan supaya sekolah tidak salah dalam pembangunan. Sekolah butuh ini itu, yang belanja mereka (konsultan) dan sudah sesuai dengan RAB. Seperti di lokasi SMP PGRI 2 Ciambar .RAB (Rencana Anggaran Belanja ) Adalah Rahasia dan tidak boleh diperlihatkan.Jurnalist jangan asal menuduh salah “Ungkapnya .


Sementara itu Sementara pemerhati Pendidikan Sukabumi LSM Simba Indonesia (Solidaritas Insan Membangun Bangsa ) Zefry yang juga Sekjen DPD Jawa Barat mengatakan “Bahwsanya amanat menurut aturan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, setiap penggunaan dana yang bersumber dari keuangan negara, termasuk APBN, wajib terbuka dan dapat diakses masyarakat. Hal ini berlaku pula terhadap dokumen teknis, seperti RAB dan Gambar Teknik, karena merupakan bagian dari pertanggungjawaban publik.Tidak ada alasan untuk menyembunyikan RAB maupun Gambar Teknik. Itu bukan rahasia negara, melainkan kewajiban untuk dipublikasikan agar masyarakat bisa ikut mengawasi pelaksanaan proyek Pendidikan. Dasar Hukum yang Dilanggar Jika RAB & Gambar Teknik Ditutup-Tutupi :

1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP):

Pasal 9 ayat (1): Badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala.

Pasal 11 ayat (1) huruf d dan e: Badan publik wajib menyediakan informasi terkait rencana kerja, anggaran, dan laporan keuangan.

Pasal 17 hanya membatasi informasi yang termasuk rahasia negara (misalnya intelijen, pertahanan, hubungan internasional). RAB & Gambar Teknik proyek pendidikan tidak termasuk kategori rahasia.

Pasal 52: Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala → dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 juta.


2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP


3. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas):

Pasal 48 ayat (1): Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.Jika sekolah tidak membuka dokumen RAB dan Gambar Teknik, maka jelas melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Transparansi tersebut penting untuk mencegah adanya dugaan praktik penyimpangan, seperti mark-up anggaran, spesifikasi pembangunan yang tidak sesuai, hingga lemahnya kualitas pekerjaan. Dengan dipublikasikannya dokumen RAB dan Gambar Teknik, masyarakat, orang tua murid, hingga lembaga kontrol sosial dapat mengawal agar dana revitalisasi pendidikan benar-benar tepat guna.Ungkapan dari  Zeta tentunya sudah bertentangan dengan Hukum dan turunanya dan ini menimbulkan kontrovesi permasalahan Hukum diKabupaten Sukabumi . Khususnya Dinas Pendidikan ”Ungkapnya.


Ditempat yang berbeda Direktur LSM LATAS Sukabumi Fery Permana.SH.MH mengungkapkan “ Bahwa Saya mendapat info dari salah satu narasumber yang menta jati dirinya dismarkan atau tidak disebut yang bisa dipertanggung jawabkan keabsahanya . Menerangkankan Saudara  Zeta yang mengatur para Kepsek yang mendapatkan bantuan dana revitalisasi untuk penyedia. Biar penyedia yg berkompetisi sehat di lapangan menemui para Kepsek.Namun faktanya di lapangan kepsek di atur  oleh Zeta dari :

1.Mebeler

2.Pengecatan

3.Baja Ringan

Dan lain lainya harus ke penyedia.Dan penyedianya arahan yg disetujui oleh Zeta. Arahan Presiden Prabowo dalam infrastruktur pendidikan lewat program revitalisasi ini memiliki fokus pada transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan komunitas lokal untuk memastikan efisiensi dan pemberdayaan ekonomi daerah. Namun di Kabupaten Sukabumi, prakteknya tidak sesuai sehingga menimbulkan kebingungan dan celah korupsi di lapangan. Untuk itu, kami minta dengan tegas agar APH dalam hal ini  memanggil seluruh satuan pendidikan penerima bantuan revitalisasi, termasuk pihak Disdik Kabupaten Sukabumi. Kemudian hasilnya diumumkan secara transparan sehingga bisa di akses public. “Ungkapnya. *(GUNTA )

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Adanya Korupsi Dari Bantuan Revitalisasi di Kabupaten Sukabumi Oleh Oknum Disdik Kabupaten Sukabumi

Terkini