terkini

Dualisme KNPI Dan Dana Hibah Cair Sebelum Musda- Dispora dan Kesbangpol Terancam Kasus Hukum

Patroli Sukabumi
, Kamis, Juli 24, 2025 WIB Last Updated 2025-07-24T23:27:20Z

PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Jum,at tanggal 25 Juli 2025 .Polemik kontroversi dari kepengurusan dualisme ganda dalam tubuh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kembali mencuat dan memicu kekhawatiran public di Kabupaten Sukabumi, kali ini dengan konsekuensi yang lebih serius terutama setelah muncul informasi bahwa dana hibah dari pemerintah daerah telah dicairkan sebelum pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) KNPI.Muncul dugaan bahwa dana hibah tahun 2025 dari pemerintah daerah Kab-Sukabumi telah dicairkan.Namun Dana Hibah ini, sudah habis dengan peruntukan yang belum jelas. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan publik, karena dana publik terindikasi digunakan oleh pihak yang belum memiliki legitimasi hukum yang jelas.
Permasalahan berawal dari keputusan DPD KNPI Provinsi Jawa Barat yang dipimpin oleh Ketua Caretaker Rohmat Hidayat. Pada Kamis (24/7/2025), ia menunjuk Ahmad Jamaludin sebagai Ketua Caretaker DPD KNPI Kabupaten Sukabumi, dengan dasar mandat langsung dari DPP KNPI. Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen untuk merapikan struktur organisasi di daerah KNPI Kab-Sukabumi.Namun, penunjukan tersebut mempertegas keberadaan dua kubu yang sama-sama mengklaim sebagai pengurus sah. Di tengah belum adanya kejelasan hukum dan belum digelarnya Musda, mencuat kabar bahwa salah satu pihak telah lebih dulu menarik dana hibah pemerintah.


Dalam kesempatanya Ketua LSM -LATAS ( Lembaga Analisa Dan Transparansi Anggaran Sukabumi ) Fery Permana.SH.MH menyikapi “ Bahwasanya permasalahnya, kalau KNPI ini kepengurusannya masih ganda, dan dana hibah sudah dicairkan sebelum Musda, itu bisa jadi persoalan hukum. Dispora atau Kesbangpol bisa ikut terseret karena dianggap mengeluarkan anggaran sebelum waktunya. Mereka sudah mengambil dana hibah, padahal legalitas, pengakuan, dan garis kepemimpinan belum jelas.Secara regulasi, Dana Hibah pemerintah diberikan kepada organisasi yang sah secara hukum dan struktur legalitas yang valid. Namun, dalam kasus ini, keberadaan dua KNPI yang keduanya mengklaim sah secara de jure maupun de facto-menyebabkan kebingungan dan berpotensi menimbulkan pelanggaran administratif hingga pelanggaran hukum.Kondisi ini menempatkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sukabumi pada posisi rawan. Jika Dana Hibah tersebut ternyata digunakan oleh pihak yang tidak berwenang, maka tanggung jawab tidak hanya ada pada penerima, tetapi juga pemberi Dana Hibah.”Ungkapnya.
Lebih lanjut Feri menambahkan “ Dispora dan Kesbangpol harus bersikap netral, profesional, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Validasi atas kepengurusan sah itu penting, agar tidak ada keputusan yang kelak berujung pada masalah hukum. Dualisme kepengurusan tidak hanya menimbulkan kekacauan di internal organisasi, tetapi juga berpotensi menyeret institusi Pemerintah Kab-Sukabumi ke pusaran penyalahgunaan anggaran. Tanpa langkah penanganan yang tepat, publik bisa kehilangan kepercayaan terhadap tata kelola dana negara.”Tambahnya.
Sementara itu hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dispora maupun Kesbangpol Kabupaten Sukabumi terkait langkah konkret yang akan diambil untuk menyikapi polemik ini. *(GUNTA)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dualisme KNPI Dan Dana Hibah Cair Sebelum Musda- Dispora dan Kesbangpol Terancam Kasus Hukum

Terkini