terkini

Dugaan Praktik Korupsi di BPJS Kesehatan Di Kabupaten Sukabumi

Patroli Sukabumi
, Selasa, Juni 24, 2025 WIB Last Updated 2025-06-25T00:43:13Z


PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu tanggal 25 Juni 2025. Indikasi adanya praktik korupsi yang melibatkan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Sukabumi, terkait manipulasi dalam pengelolaan biaya kapitasi di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) menjadi sorotan utama.


Berdasarkan data yang dihimpun dari Lapdumas Nomor : 023-KAB-SMI/X/2024, terdapat jumlah laporan terkait dugaan korupsi dalam kehadiran peserta terdaftar, baik bagi Penerima Iuran (PBI) maupun Non- PBI di faskes FKTP, termasuk dokter keluarga dan klinik.Indikasi adanya praktik kolusi dan manipuasi di Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) di setiap bulan pada periode Tahun 2024. Menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.

Dugaan praktik korupsi ini mencakup sejumlah modus operandi yang mencolok, meliputi :

• Pemotongan dana jasa pelayanan

• Pungutan liar

• Setoran dan suap

• Penggelembungan harga

• Pengalihan pasien ke klinik swasta

Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam akses layanan kesehatan yang seharusnya diperoleh oleh masyarakat.

Dalam kesempatanya Ketua  LSM “LATAS “ ( Lembaga Analisa Dan Transparansi Anggaran Sukabumi  ) Fery Permana.SH.MH mengungkapkan “ Provinsi Jawa Barat saat ini minus pembayara BPJS Kesehatan sebanyak 311 Milyard rupiah . Hal ini membuktikan bahwa kurangnya pengawasan dari pihak berwenang, menimbulkan keraguan akan komitmen penegak hukum.Pemerintah perlu mengambil tindakan dan memperluas kebijakan yang bertujuan memberantas tindakan korupsi. Tidak hanya itu, kebijakan tersebut harus mencakup edukasi, pemulihan dan program pencegahan.Para pelaku yang terlibat dalam praktik ini sering kali tidak mendapatkan sanksi yang tegas, sehingga terus melakukan kegiatan tersebut. Oleh karena itu, langkah untuk menindaklanjuti laporan untuk  melakukan pengawasan ekstra sangatlah krusial.Penegakan hukum yang konsisten dapat memberikan efek jera bagi para pelaku.Hukum itu yuridis, bila tidak yuridis maka bukan hukum. Maka keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia penting.”Ungkap Fery.


Lebih lanjut Fery menambahkan “Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah program yang diharapkan dapat menjamin akses layanan medis bagi mereka yang membayar iuran. Namun, Dana kapitasi yang seharusnya transparan, diduga dikelola dengan cara yang meragukan, termasuk Praktik Mark-up dan Manipulasi Data Peserta.Di Kabupaten Sukabumi, praktik-praktik korupsi masih merajalela dan perlu penanganan yang serius dari pihak berwenang. Hasil investigasi dan penyidikan menunjukkan penggelembungan anggaran fiktif ini merugikan negara hingga miliaran rupiah.Masyarakat berharap agar pihak berwenang tidak hanya menangkap pelakunya, tetapi juga memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas. Beberapa aktivis antikorupsi juga menyerukan perlunya edukasi publik mengenai pentingnya melawan korupsi untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan efektif.Seiring dengan adanya penindakan hukum, diharapkan ke depan praktik korupsi dapat berkurang dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat pulih. Upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap korupsi menjadi kunci untuk membangun negara yang lebih baik. Kasus-kasus korupsi yang terjadi di pemerintahan Kabupaten Sukabumi menunjukkan pentingnya sistem pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan tindakan korupsi. Kerjasama antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat diharapkan dapat mempercepat pemberantasan korupsi di Indonesia.”Tambahnya. *(GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dugaan Praktik Korupsi di BPJS Kesehatan Di Kabupaten Sukabumi

Terkini