PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Minggu
tanggal 14 September 2025. Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) resmi memulai pembangunan
Jembatan Tarisi di atas Sungai Cicareuh, Desa Tarisi, Kecamatan Warungkiara.
Pekerjaan tersebut ditandai dengan terpasangnya papan informasi proyek di lokasi
pembangunan.Berdasarkan data proyek, kontrak kerja dimulai pada 7 Agustus 2025
dengan nilai sebesar Rp919.050.000 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran
2025. Proses pembangunan dikerjakan CV. Karya Darmawan dengan target
penyelesaian 120 hari kalender atau sekitar empat bulan.
Terpantau awak media Keberadaan jembatan ini sangat
dinantikan warga karena menjadi akses vital penghubung antar wilayah di
Warungkiara. Dengan terbangunnya infrastruktur, diharapkan mobilitas
masyarakat, distribusi hasil pertanian, serta roda perekonomian lokal semakin
lancar.Namun, di balik proses pembangunan, muncul dugaan praktik nonteknis.
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya yang mengaku bagian dari Kelompok
Kerja (Pokja) oknum wartawan diduga meminta uang jutaan rupiah kepada
kontraktor. Permintaan itu diklaim sebagai biaya “Koordinasi” agar tidak muncul
pemberitaan negatif selama proyek berlangsung.
Dalam kesemptanya Direktur Utama LATAS, Feri Permana.SH.MH
mengungkapkan “Bahwsanya praktik pungutan semacam ini mencederai prinsip
transparansi dan akuntabilitas proyek pemerintah.Kontraktor maupun pihak
terkait sebaiknya melaporkan dugaan pungli itu kepada aparat berwenang agar
pembangunan berjalan sesuai aturan tanpa beban praktik yang merugikan. Pemkab
Sukabumi sebelumnya telah memberikan peringatan agar seluruh proyek
infrastruktur, khususnya pembangunan jembatan, dikerjakan secara profesional,
transparan, dan tepat sasaran.Dengan nilai proyek hampir Rp1 miliar,
keberhasilan pembangunan Jembatan Tarisi akan menjadi bukti komitmen sinergitas
Pemkab Sukabumi bersama APH dalam mengawal untuk meningkatkan kualitas
infrastruktur pedesaan sekaligus memperkuat konektivitas antarwilayah.”Ungkap
Feri.Minggu (14/9/2025).
Hingga berita diterbitkan belum ada keterangan resmi dari
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) maupun CV. Karya Darmawan.*(GUNTA)