PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis
tanggal 10 Juli 2025 bertempat di Candi Bentar Hall, Putri Duyung Ancol,
Jakarta. Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP
bersama Bupati Sukabumi Drs.H.Asep Japar.MM dan Sekretaris Daerah H.Ade Suryaman.SH.MM
menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Pemberantasan Korupsi
Pemerintahan Daerah yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II. Kegiatan ini
berlangsung , dan dihadiri oleh para Kepala Daerah, Ketua DPRD, Sekretaris
Daerah, serta Inspektur dari seluruh wilayah kerja Wilayah II, mencakup
Provinsi DKI Jakarta, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan,
Banten, dan Jawa Barat.
Acara yang dimulai pukul 08.00 WIB ini bertujuan untuk
memperkuat sinergi antar lembaga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan
daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel, sebagai upaya bersama dalam
mencegah serta memberantas korupsi pasca pelantikan kepala daerah baru di
berbagai wilayah.Kegiatan ini dibuka secara resmi dengan sambutan dan arahan
dari Pimpinan KPK serta keynote speech oleh Gubernur DKI Jakarta. Dalam
kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan komitmen antikorupsi secara
simbolis oleh Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi sebagai representasi daerah.Rakorkada
ini terdiri dari dua sesi diskusi yang menghadirkan berbagai narasumber dari
kementerian/lembaga strategis, di antaranya dari Bappenas, Kemendagri,
KemenPAN-RB, BPKP, Kejaksaan Agung, hingga Kepolisian RI. Seluruh paparan
membahas strategi pemberantasan korupsi, efektivitas pengelolaan belanja
daerah, transparansi pelayanan publik, hingga peningkatan indeks integritas
nasional.
Dalam kesempatanya Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi menyatakan
“ Saya mendukung terhadap agenda ini. Komitmen pemberantasan korupsi harus
terus diperkuat di tingkat legislatif dan eksekutif daerah. Kami siap
bersinergi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada
kesejahteraan rakyat.KPK juga sudah menyampaikan bahwa koordinasi semacam ini
akan terus dilakukan sebagai bagian dari tugas dan fungsi supervisi, serta
bentuk nyata upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.”Ungkapnya.
Terpantau awak media cara ditutup pada pukul 16.00 WIB dan
diharapkan membawa dampak positif terhadap tata kelola pemerintahan yang lebih
baik di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di wilayah kerja Direktorat
Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK.*(GUNTA)