PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Senin
tanggal 28 Juli 2025 bertempat dilokasi Kantor Kejaksaan Negeri
Kabupaten Sukabumi di Karang Tengah Cibadak. Heni Mulyani, Kepala
Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh dinyatakan telah lengkap, berkasnya dari
kasus dugaan korupsi.Kades wanita berusia 53 tahun itu diduga telah menilep
Dana Desa (DD) senilai kurang lebih Rp 500 juta.
Dalam kesempatanya Kasi Pidsus Kejaksaan
Negeri Kabupaten Sukabumi Agus Yuliana Indra Santoso mengungkapkan “Pada hari
ini kami menerima tahap dua dari Polres Sukabumi Kota atas dugaan tindak pidana
korupsi penggunaan Dana Desa di desa Cikujang yang dilakukanoleh Kepala
Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh. Total kerugian negara kurang lebih Rp 500
juta. Dalam
kasus korupsi ini Kejaksaan telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi baik dari
aparatur Desa maupun warga masyarakat. Selanjutnya terhitung sejak
hari ini, Heni Mulyani langsung diboyong ke Lembaga Pemasyarakatan untuk
meunggu proses persidangan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).Untuk tersangka kita
bawa ke Lapas perempuan di Bandung untuk sementara selama 20 hari ke depan.
Dalam
kasus korupsi Dana Desa ini, Kades Heni diancam dengan Pasal 2 dan 3
Undang-undang Tipikor.Dimana minimal hukumannya itu 4 tahun penjara. Proses
selanjutnya kita akan segera melimpahkan ke pengadilan Tipikor Bandung.”Ungkap
nya
Ketika ditanya oleh para awak media apakah ada tersangka lain dalam
kasus korupsi Dana Desa ini, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi menjelaskan “Untuk
saat ini tidak ada ya, karena yang menikmati hanya Kades. Jadi bu Kades saja.
Lebih
jauh laporanya, kepada penyidik tersangka mengaku jika uang hasil tindak pidana
korupsi dipergunakan untuk keperluan pribadi. Menurut keterangannya
untuk keperluan pribadi. Untuk sehari-hari beliau, bukan kegiatan di luar
pemerintahan atau kegiatan yang lain “Jelas nya. *(GUNTA)