terkini

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-21 Tahun Sidang 2025

Patroli Sukabumi
, Rabu, Juni 18, 2025 WIB Last Updated 2025-06-18T09:04:48Z


PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 bertempat dilokasi Gedung DPRD Kab-Sukabumi di Jawa Way Palabuhan Ratu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-21 tahun sidang 2025,di ruang rapat utama DPRD. Agenda utama rapat ini adalah penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD, H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir Wakil Bupati, H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.


Dalam sambutannya Bupati Sukabumi yang diwakili oleh Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, S.E., menyampaikan” Bahwsanya Nota Pengantar Bupati Sukabumi dan kabar gembira bahwa Kabupaten Sukabumi berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk yang ke-11 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2014. Opini WTP ini diberikan berdasarkan hasil audit BPK RI terhadap berbagai laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Laporan Arus Kas. Pemerintah Daerah mengapresiasi kinerja dan dukungan seluruh jajaran dalam pengelolaan keuangan daerah sehingga opini WTP dapat terus dipertahankan. Realisasi APBD 2024: Surplus dan Pertumbuhan PAD.Data yang disampaikan menunjukkan bahwa realisasi pendapatan daerah Kabupaten Sukabumi pada tahun 2024 mencapai Rp. 4,65 Triliun, atau 98,95% dari anggaran yang ditetapkan. Pencapaian yang menggembirakan adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai Rp. 773,39 Milyar, melampaui target yang telah ditetapkan. Realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp. 4,57 Triliun, sehingga terdapat surplus anggaran sebesar Rp. 80,55 Miliar. Aset daerah Kabupaten Sukabumi tercatat sebesar Rp. 6,14 Triliun. Opini WTP harus sejalan dengan peningkatan kualitas output program dan kegiatan pemerintah daerah yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat. Sebagai tindak lanjut dari penerimaan opini tersebut, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.Pemkab Sukabumi berkomitmen untuk terus menjaga tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berdampak langsung bagi kepentingan public.”Ungkapnya.


Sementara itu Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., menginformasikan” Bahwa Rapat Paripurna berikutnya, dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 19 Juni 2025. Beliau menghimbau seluruh Fraksi-Fraksi DPRD untuk mempersiapkan Pandangan Umum masing-masing secara optimal.”Ungkapnya.*(GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-21 Tahun Sidang 2025

Terkini