PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu
tanggal 18 Juni 2025 bertempat dilokasi Gedung DPRD Kab-Sukabumi di Jawa Way
Palabuhan Ratu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-21 tahun sidang 2025,di ruang rapat utama
DPRD. Agenda utama rapat ini adalah penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Rapat
Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi oleh
Wakil Ketua II DPRD, H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut
hadir Wakil Bupati, H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala
perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan
lainnya.
Dalam sambutannya Bupati Sukabumi yang diwakili oleh Wakil Bupati
Sukabumi, H. Andreas, S.E., menyampaikan” Bahwsanya Nota Pengantar Bupati
Sukabumi dan kabar gembira bahwa Kabupaten Sukabumi berhasil meraih opini Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK
RI) untuk yang ke-11 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2014. Opini WTP
ini diberikan berdasarkan hasil audit BPK RI terhadap berbagai laporan keuangan
Pemerintah Kabupaten Sukabumi, yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA),
Neraca, dan Laporan Arus Kas. Pemerintah Daerah mengapresiasi kinerja dan
dukungan seluruh jajaran dalam pengelolaan keuangan daerah sehingga opini WTP
dapat terus dipertahankan. Realisasi APBD 2024: Surplus dan
Pertumbuhan PAD.Data yang disampaikan menunjukkan bahwa realisasi pendapatan
daerah Kabupaten Sukabumi pada tahun 2024 mencapai Rp. 4,65 Triliun, atau
98,95% dari anggaran yang ditetapkan. Pencapaian yang menggembirakan adalah
Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai Rp. 773,39 Milyar, melampaui target
yang telah ditetapkan. Realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp. 4,57
Triliun, sehingga terdapat surplus anggaran sebesar Rp. 80,55 Miliar. Aset
daerah Kabupaten Sukabumi tercatat sebesar Rp. 6,14 Triliun. Opini
WTP harus sejalan dengan peningkatan kualitas output program dan kegiatan
pemerintah daerah yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat. Sebagai tindak
lanjut dari penerimaan opini tersebut, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib
menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada
DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.Pemkab Sukabumi
berkomitmen untuk terus menjaga tata kelola keuangan yang transparan,
akuntabel, dan berdampak langsung bagi kepentingan public.”Ungkapnya.
Sementara itu Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP.,
menginformasikan” Bahwa Rapat Paripurna berikutnya, dalam rangka penyampaian
Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Raperda tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, akan
dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 19 Juni 2025. Beliau menghimbau seluruh
Fraksi-Fraksi DPRD untuk mempersiapkan Pandangan Umum masing-masing secara
optimal.”Ungkapnya.*(GUNTA)