PATROLI SUKABUM.CO.ID-- Hari
Senin pagi tanggal , 2 Juni 2025 bertempat dilokasi Pasar Semi Modern Cicurug.Petugas
Bea Cukai menurunkan 9 orang untuk mengamankan ribuan bungkus rokok ilegal
(Tanpa Cukai) tepatnya di Pasar Semi Modern (PSM) Cicurug, Kelurahan/Kecamatan
Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam kesempatanya Wakil Kanit Penindakan Bea Cukai Bogor Faridz Yulistia mengatakan “Bahwa pihaknya telah melakukan operasi penindakan terhadap beredarnya rokok ilegal, Jadi hari ini kami ada niat penindakan rokok ilegal. Pihaknya melakukan operasi mandiri dari Bea Cukai Bogor .Saya melaksanakan operasi terkait BC ilegal yang hasil pengolahan kami baik dari informasi masyarakat maupun dari analisa kami yang sudah kita lakukan cukup lama.Bahwa operasi penindakan ini dilakukan sejak pukul 07.00 WIB, dan untuk sementara ada beberapa toko yang dijadikan sebagai distributor beredarnya rokok - rokok ilegal di wilayah Kecamatan Cicurug.Sementara ini kami dapatkan adalah tiga toko. Tiga toko, dia nggak jualan cuma rokok. Jadi ada dua sembako plus ada rokoknya juga. Untuk jumlah detilnya masih kami cacat.”Ungkapnya.
Lebih lanjut Faridz menambahkan “Mungkin prosesnya akan
membutuhkan waktu, mengingat hasil operasi rokok ilegal ini cukup lumayan
banyak, bagi pelanggar, ini ada dua jadi untuk barang dan untuk orang, untuk
barang yang disita sudah pastikan kita akan musnahkan. Untuk orangnya yang
melakukan pelanggaran ini nanti ada kemungkinan. Pertama di pidana atau denda.
Untuk nanti apakah dia pidana atau denda nanti akan dilakukan di kantor. Proses
hari ini melalaui investigasi sekitar kurang lebih satu bulan, kami mondar
mandir, kami tanya kesana kesini, sebenarnya sudah satu bulan. Kalau sanksi
buat pengguna memang belum ada, buat pengguna jangan lah, jangan menggunakan
rokok ilegal.Bahwa kini pihaknya masih menyisir bagi yang menyimpan, yang
memperjual belikan, sedangkan barang bukti yang ada basanya akan di musnahkan
di akhir tahun, nanti bareng-bareng dengan hasil perlindakan kami, baik rokok
ilegal maupun minuman.Untuk tahun ini, sudah banyak yang disita oleh Bea cukai
Bogor, kurang lebih sudah hampir 4 juta batang. Setengah tahun ini yaitu
sekitar ada 4 juta batang. Sehingga pihaknya beharapan di Sukabumi
mudah-mudahan sudah tidak ada lagi yang berjualan ataupun yang mengkonsumsi
rokok ilegal. Karena kita sudah tidak tahu barang ini. Seperti apa, dari mana,
dan yang terutama dia tidak bayar pajak. Jadi kita utamakan asas keadilan.Kalau
dendanya sesuai dengan undang-undang, itu nanti dendanya 2 sampai 10 nilai
cukai. Undang 39 tahun 2007, undang-undang mengenai cukai.”Tambahnya *(GUNTA)