PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Jum,at
tanggal 16 Mei 2025 bertempat dilokasi di Gedung DPRD Kab Sukabumi di Jawaway
Palabuhan Ratu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-16 Tahun Sidang di ruang rapat utama
DPRD. Rapat
yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., ini dihadiri oleh
Wakil Bupati, H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala
perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan
lainnya.Agenda utama Rapat Paripurna kali ini adalah penyampaian pandangan umum
dari fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang
Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP.,
agenda ini merupakan tindak lanjut dari hasil keputusan Rapat Badan Musyawarah
DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi yang diselenggarakan pada
tanggal 30 April 2025.
Penyampaian pandangan umum fraksi dilakukan secara
bergiliran oleh juru bicara dari masing-masing fraksi. Dimulai dari Fraksi
Partai Golkar dan PAN yang diwakili oleh H.M LOKA TRESNAJAYA, SE, dilanjutkan
oleh Ruslan Abdul Hakim, SE dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
(GERINDRA). Berbeda dengan fraksi lainnya, Fraksi PKB menyampaikan
pandangan umum secara tertulis. Hal ini dikarenakan anggota DPRD Kabupaten
Sukabumi dari Fraksi PKB tengah mengikuti Bimbingan Teknis di Bandung, sesuai
dengan surat dari Dewan Pengurus Wilayah PKB Provinsi Jawa Barat. Penyampaian
pandangan umum dilanjutkan oleh IWAN RIDWAN, M.Pd dari Fraksi Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) dan SENDI A. MAULANA dari Fraksi PDI-P. Sementara
itu, Fraksi Partai Demokrat yang diwakili oleh Lugi Septiandi Herman dan Fraksi
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diwakili oleh DILLA NURDIAN, juga
menyampaikan pandangan umum secara tertulis. Secara keseluruhan,
pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD berisi catatan,
masukan, saran, dan pertanyaan yang ditujukan kepada Bupati dan jajaran
Pemerintah Daerah. Hal ini bertujuan untuk penyempurnaan Raperda tentang
Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.
Sementar itu Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP.
mengungkapkan “ Saya berharap agar Bupati dapat menyampaikan jawaban resmi atas
pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tersebut pada Rapat Paripurna DPRD berikutnya
yang dijadwalkan pada hari Rabu, 21 Mei 2025. Diharapkan, dengan adanya
pembahasan dan penyempurnaan yang komprehensif, Raperda ini dapat memberikan
landasan hukum yang kuat dan efektif dalam mempersiapkan dana cadangan untuk
pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.”Ungkapnya.*(GUNTA)